https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

kai – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Belum vaksin booster, Naik kereta jarak jauh wajib skrining covid-19

Belum vaksin booster, Naik kereta jarak jauh wajib skrining covid-19

N7,Jember – Penumpang kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib melakukan skrining COVID-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku pada saat boarding dan kebijakan tersebut berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember Broer Rizal mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” katanya di Kabupaten Jember, Minggu.

Ia mengajak calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah untuk mendukung pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut,” tuturnya.

Menurutnya beberapa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh mulai 17 Juli 2022 yakni bagi yang telah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19, apabila penumpang masih vaksin kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Apabila penumpang masih mendapatkan vaksin pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam, dan bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

“Bagi penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua dan tanpa menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19. Jika masih mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam,” katanya.

Kemudian penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi adalah vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR, bagi tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan penumpang KA jarak jauh dan lokal yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, lanjut dia, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 penumpang, sehingga hasilnya data itu dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Berdasarkan data KAI, pada Minggu pukul 13.42 WIB tercatat sebanyak 69 penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi booster, sehingga petugas KAI mengarahkan mereka untuk melakukan tes cepat antigen sebagai salah syarat perjalanan KA jarak jauh.ant

Dukung kebijakan pemerintah, KAI Daop Surabaya tetap minta pelanggan gunakan masker

Dukung kebijakan pemerintah, KAI Daop Surabaya tetap minta pelanggan gunakan masker

Nusantara7.com, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya, Jawa Timur, tetap meminta pelanggan kereta api jarak jauh untuk menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Kamis mengatakan masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

“Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan,” kata Luqman, menjelaskan.

Terkait pemeriksaan COVID-19, Luqman mengatakan kini pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (penguat) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat boarding.

Kebijakan itu, kata dia, berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022 dan menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu, KAI juga telah mengintegrasikan tiketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan,

Hasilnya data dapat langsung diketahui oleh petugas KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI dan pada saat boarding.

“Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ungkap Presiden. (ant)

KAI Daerah operasi Jember diskon tiket 60 persen untuk dua kereta jarak jauh

KAI Daerah operasi Jember diskon tiket 60 persen untuk dua kereta jarak jauh

Nusantara7.com, Jember – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur, memberikan diskon harga tiket hingga 60 persen untuk dua kereta api jarak jauh yang melintas di wilayah kerjanya sepanjang Pasuruan hingga Banyuwangi.

“Dua KA yang mendapatkan diskon tiket hingga 60 persen, yakni KA Ranggajati rute Cirebon-Jember (PP) dan KA Logawa rute Purwokerto – Jember yang melintas di wilayah Daop 9,” kata Vice President PT KAI (Persero) Daop 9 Broer Rizal dalam siaran persnya di Kabupaten Jember, Minggu.

PT KAI menghadirkan program KAI Access Online Travel Fair, sehingga masyarakat dapat membeli puluhan ribu tiket KA ke berbagai tujuan dengan potongan harga khusus. Terdapat diskon hingga 60 persen untuk 21 KA ke berbagai tujuan dengan total 31.250 tiket yang mendapatkan promo.

“KAI Access Online Travel Fair dilaksanakan pada 27-29 Maret 2022 untuk periode keberangkatan 29 Maret hingga 21 April 2022 dan promo tiket diskon itu hanya berlaku untuk pembelian melalui aplikasi KAI Access,” katanya.

Ia menjelaskan KAI Access Online Travel Fair dihadirkan untuk memberikan apresiasi kepada para pelanggan dan untuk lebih memperkenalkan aplikasi KAI Access kepada masyarakat.

Aplikasi KAI Access merupakan aplikasi unggulan KAI dimana selain untuk melayani penjualan tiket, juga dapat untuk melakukan ubah jadwal, pembatalan, serta tambahan layanan lainnya seperti pesan taksi, bus, makanan, hingga melakukan top up dan pembayaran tagihan.

“KAI mengajak masyarakat untuk kembali naik kereta api sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami memastikan perjalanan kereta api selalu dalam kondisi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” ujarnya.

Beberapa ketentuan promo diskon hingga 60 persen dan tiket Flash Sale yakni tiketnya tidak dapat diubah jadwal dan dibatalkan, serta tidak dapat digabung dengan reduksi lainnya.

“Sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, lanjut dia, penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen pada saat proses boarding,” katanya. (ant)

KAI minta pemerintah ikut tingkatkan keselamatan di perlintasan KA tidak terjaga

KAI minta pemerintah ikut tingkatkan keselamatan di perlintasan KA tidak terjaga

Nusantara7.com, Jakarta  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus dan Kereta Api Dhoho (Blitar – Kertosono) yang terjadi di perlintasan tidak terjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang, pada Minggu (27/2).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang tersebut, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Namun demikian, KAI juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.

“KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” kata Joni dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu.

Joni mengatakan, rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, membuat masih tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api.

Pada tahun 2021 terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kecelakaan dengan korban meninggal 67 orang dan luka 92 orang.

Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.

Adapun rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Faktor lainnya mengenai perlintasan sebidang yang tidak dijaga sebaiknya Pemerintah Daerah melalui Dishub serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub bersama-sama dengan KAI melakukan audit agar dapat melakukan mitigasi risikonya sehingga ada solusi jangka pendeknya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter,” ujarnya.

Lanjut dia, pada Tahun 2021 sendiri KAI telah menutup 311 perlintasan sebidang liar dalam rangka melakukan normalisasi jalur kereta api.

Tercatat saat ini terdapat 3.105 perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan dimana 54 persen atau 1.696 merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.

KAI juga terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang dimana pada tahun 2021 telah dilakukan 77 sosialisasi di berbagai daerah bersama para stakeholder.

“KAI berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas,” katanya.

Akibat kecelakaan Kereta Api Dhoho tersebut terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan KA.

KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang Bus akibat kelalaian pengemudi bus.

Joni menambahkan KAI akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Joni.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan kecelakaan rombongan Bus Pariwisata biasanya pengemudi tidak paham dengan rute yg akan dilalui karena bukan pramudi tetap/pegawai di PO tersebut.

PO tidak memiliki Risk Journey yang dijadikan panduan pramudi ketika akan berangkat ke suatu tujuan. Hal ini mengakibatkan pengemudi tidak paham Road Hazard Mapping pada route yg akan dilalui.

Tidak ada tata cara mengemudi bus convoy/rombongan di jalan, sehingga pramudi cenderung selalu ingin lebih cepat sampai tujuan tanpa memperhatikan keselamatan.

“Hal ini akan diperparah jika penumpang juga meminta pengemudi agar bus mereka paling duluan sampai di tujuan,” katanya. (atr)

KAI ingatkan aturan terbaru perjalanan KA periode Nataru 2022

KAI ingatkan aturan terbaru perjalanan KA periode Nataru 2022

Nusantara7.com, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan kepada calon penumpang untuk memperhatikan tiga ketentuan terbaru perjalanan kereta api pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.

“Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Eva mengatakan, masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 PT KAI akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.

Adapun aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
– Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
– Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
– Wajib Didampingi orang tua

Lanjut dia, berdasarkan uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.

“Saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen,” ujarnya.

KAI mengimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 agar memperhatikan kembali seluruh persyaratan, dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen.

Selain itu, Daop 1 Jakarta mengimbau kepada para pelanggan agar mematuhi protokol kesehatan baik saat di stasiun maupun di atas KA dengan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Eva menambahkan, upaya pencegahan penyebaran Covid 19 telah dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta.
Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.

KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121. (ant)