https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

jatim puspa – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Tahun ini Program “Jatim Puspa” untuk Sampang sasar enam desa

Tahun ini Program “Jatim Puspa” untuk Sampang sasar enam desa

Nusantara7.com, Sampang – Program pemberdayaan pengusaha perempuan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang diberi nama “Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa)” untuk Kabupaten Sampang pada 2022 menyasar enam desa.

“Jumlah desa yang menjadi sasaran program ini sesuai dengan hasil koordinasi antara Pemkab Sampang dengan Pemprov Jatim beberapa waktu lalu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Chalilurrahman di Sampang, Sabtu.

Enam desa itu yakni Desa Taman dan Labuhan, Kecamatan Sreseh, Desa Kebun Sareh dan Temoran, Kecamatan Omben, Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, dan Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah.

Ia menjelaskan, jumlah desa sasaran program “Jatim Puspa” 2022 di Sampang kali ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2021 jumlah desa yang menjadi sasaran program pemberdayaan ekonomi untuk perempuan pengusaha di Sampang itu sebanyak sembilan desa.

Sembilan desa itu yakni Desa Patarongan, Bringin Nunggal, dan Jeruk Purut, Kecamatan Torjun, Desa Apa’an dan Ragung, Kecamatan Pangarengan, Desa Panggung dan Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Desa Dharma, Kecamatan Camplong, dan Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.

“Bantuan tahun 2021 sebanyak 227 KPM, dan per KPM menerima bantuan senilai Rp2,5 juta dengan total anggaran Rp567 juta lebih. Tapi khusus untuk bantuan tahun 2022 jumlah KPM belum ditentukan dan masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemprov Jatim,” katanya menjelaskan.

Chalilurrahman menjelaskan, ketentuan tentang calon penerima bantuan program “Jatim Puspa” Pemprov Jatim 2022 ini sama dengan ketentuan 2021.

Ketentuan itu antara lain telah memiliki usaha dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

“Ketentuannya sama dengan ketentuan yang ditetapkan pada 2021, yakni penerima tidak menerima bantuan di program lain, karena sasaran penerima adalah pelaku usaha mikro dan masuk kategori miskin atau kurang mampu,” kata dia.

Pemkab Sampang, kata dia, telah menyampaikan sosialisasi kepada masing-masing desa sasaran dengan tujuan agar aparat desa bisa membantu mengawal realisasi bantuan tersebut agar tepat sasaran. (ant)