Jakarta – dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal akun Instagram @dr.richard_lee dan penghilangan barang bukti. Pakar Telematika, Roy Suryo menilai penetapan tersangka Richard Lee di kasus itu sudah tepat.
“Awalnya KP (Kartika Putri) menuduh RL (Richard Lee) karena pencermaran nama baik, dan pelanggaran etika. Namun, saat lidik, dan posisi alat bukti sudah ditangan polisi, ternyata masih ada ilegal akses dari RL ke akun tersebut.Tindakan polisi terhadap RL bisa dibenarkan,” jelas Roy Suryo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (12/8/2021) malam.
Sementara Roy Suryo mengapresiaai polisi yang tidak menahan Richard Lee di kasus itu. Roy Suryo menilai polisi bersikap bijaksana mendengar berbagai masukan atas kasus Richard Lee ini.
“Namun juga dengan tidak melakukan penahanan terhadap RL, saya rasa merupakan sikap yang bijak, sekaligus mendegan masukan-masukan dari masyarakat yang ikut menaruh atensi kasus ini,” katanya.
Lebih lanjut, Roy Suryo memiliki pandangan soal mengapa Richard Lee bisa mengakses secara ilegal akun Instagram yang telah disita polisi.
“Namun, dr RL login dan akses lagi IG tersebut melalui id di FB-nya (facebook) di mana hal tersebut memang mungkin dilakukan. Inilah yang disebut illegal akses,” katanya.
Diketahui, akun IG dr Richard disita polisi di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Akun IG Richard Lee itu disita oleh Polisi berdasarkan penetapan PN Jaksel tanggal 8 Juni 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan Richard Lee ini didasari laporan pada 9 Agustus 2021. Barang bukti itu sendiri berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
“Tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seseorang inisial K melaporkan seorang terlapor dokter RL ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @dr.richard_lee, di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Yusri mengatakan bahwa akun Instagram @dr.richard_lee ini telah disita dengan penetapan dari PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Belakangan, penyidik menemukan Instagram @dr.richard_lee ini aktif kembali.
“Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh Saudara RL,” jelas Yusri.
Richard Lee berstatus tersangka di kasus ini. Richard Lee kemudian dibebaskan tidak lebih dari 24 jam setelah ditangkap polisi di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8).
(dtk)
r Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal akun Instagram @dr.richard_lee dan penghilangan barang bukti. Pakar Telematika, Roy Suryo menilai penetapan tersangka Richard Lee di kasus itu sudah tepat.
“Awalnya KP (Kartika Putri) menuduh RL (Richard Lee) karena pencermaran nama baik, dan pelanggaran etika. Namun, saat lidik, dan posisi alat bukti sudah ditangan polisi, ternyata masih ada ilegal akses dari RL ke akun tersebut.Tindakan polisi terhadap RL bisa dibenarkan,” jelas Roy Suryo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (12/8/2021) malam.
Sementara Roy Suryo mengapresiaai polisi yang tidak menahan Richard Lee di kasus itu. Roy Suryo menilai polisi bersikap bijaksana mendengar berbagai masukan atas kasus Richard Lee ini.
“Namun juga dengan tidak melakukan penahanan terhadap RL, saya rasa merupakan sikap yang bijak, sekaligus mendegan masukan-masukan dari masyarakat yang ikut menaruh atensi kasus ini,” katanya.
Lebih lanjut, Roy Suryo memiliki pandangan soal mengapa Richard Lee bisa mengakses secara ilegal akun Instagram yang telah disita polisi.
“Namun, dr RL login dan akses lagi IG tersebut melalui id di FB-nya (facebook) di mana hal tersebut memang mungkin dilakukan. Inilah yang disebut illegal akses,” katanya.
Diketahui, akun IG dr Richard disita polisi di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Akun IG Richard Lee itu disita oleh Polisi berdasarkan penetapan PN Jaksel tanggal 8 Juni 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan Richard Lee ini didasari laporan pada 9 Agustus 2021. Barang bukti itu sendiri berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
“Tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seseorang inisial K melaporkan seorang terlapor dokter RL ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @dr.richard_lee, di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Yusri mengatakan bahwa akun Instagram @dr.richard_lee ini telah disita dengan penetapan dari PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Belakangan, penyidik menemukan Instagram @dr.richard_lee ini aktif kembali.
“Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh Saudara RL,” jelas Yusri.
Richard Lee berstatus tersangka di kasus ini. Richard Lee kemudian dibebaskan tidak lebih dari 24 jam setelah ditangkap polisi di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8).
(dtk)