https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

dprd jember – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Mangkir di rapat paripurna, Anggota DPRD Jember ingkari amanah rakyat

Mangkir di rapat paripurna, Anggota DPRD Jember ingkari amanah rakyat

N7,Jember – Pengamat politik Universitas Jember Dr Muhammad Iqbal menilai ketidakhadiran anggota DPRD Jember dalam rapat paripurna pengesahan Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jember tahun 2021 sebagai bentuk mengingkari amanah rakyat.

“Sudah jelas mengingkari amanah rakyat. Bahkan para oknum DPRD yang mangkir memboikot paripurna DPRD itu tergolong sudah melanggar sumpah/janji anggota dewan yang juga diatur dalam tata tertib dewan,” katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis malam.

Bupati Jember Hendy Siswanto bersama pimpinan DPRD Jember batal mengesahkan Perda LPP APBD tahun 2021 karena dalam rapat paripurna tersebut tidak kuorum atau hanya dihadiri 30 orang, padahal sesuai ketentuan yang harus hadir dalam paripurna sebanyak 33 orang dari 50 anggota dewan.

“Oknum legislator itu seolah lupa pada pasal 31 Tatib DPRD Jember tentang Sumpah/Janji Anggota DPRD kepada rakyat yang berdaulat memilih mereka.,” ucap pakar komunikasi politik Unej itu.

Menurutnya seharusnya momentum rapat paripurna juga menjadi sarana edukasi politik dan kedewasaan berdemokrasi yang dapat jadi teladan untuk masyarakat Jember.

“Sebetulnya sederhana saja ketika anggota DPRD merasa ada persoalan dalam program pembangunan dan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD oleh pemerintahan, maka cukup jalankan saja semua fungsi dan hak DPRD sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Tetapi, jika yang terjadi malah tragedi pemboikotan yang ternyata malah melanggar Tata Tertib DPRD, sehingga sudah selayaknya para oknum anggota dewan itu mendapatkan sanksi.

Ia menjelaskan sanksi bisa berasal dari Badan Kehormatan DPRD, Fraksi atau Partai yang bersangkutan. Tetapi sanksi yang terberat sebetulnya berasal dari rakyat Jember terutama basis konstituen anggota dewan yang aspirasinya gagal terakomodasi karena gagal-nya pengesahan perda LPP APBD 2021.

“Moralitas oknum DPRD itu tengah dipertaruhkan akibat lebih menonjol-nya arogansi dan egoisme politik. Pemboikotan paripurna oleh oknum DPRD telah mencederai rasa moral dan aspirasi rakyat Jember akibat lebih dominan-nya kepentingan pribadi,” ujarnya.

Di era kepemimpinan Bupati Hendy tingkat kesejahteraan DPRD Jember mengalami kenaikan signifikan yakni total anggaran belanja DPRD tahun 2022 naik 15,27 persen sebesar Rp66 miliar lebih dibandingkan tahun 2021 sekitar Rp57 miliar.

Kemudian gaji dan tunjangan DPRD juga meningkat 19,44 persen menjadi Rp31 miliar lebih di tahun 2022 dibandingkan tahun 2021 sekitar Rp26 miliar. Hampir semua komponen tunjangan DPRD seperti tunjangan reses tahun 2022 naik 50 persen dari 1,4 miliar menjadi Rp2,2 miliar; kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD naik 47,58 persen.

Selanjutnya anggaran untuk fasilitasi tugas DPRD (18,94 persen) serta penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat (52,53 persen) juga mengalami peningkatan yang signifikan.

“Kebijakan politik anggaran untuk DPRD selama setahun kepemimpinan Bupati Hendy itu membuktikan adanya komunikasi politik yang harmonis dan elegan,” ujarnya.ant

PPP: Harap Kenaikan PAD Jember Lewat Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Bebani Rakyat

PPP: Harap Kenaikan PAD Jember Lewat Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Bebani Rakyat

Nusantara7.com, Jember – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jember, Jawa Timur, mendukung rencana kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tapi kami berharap agar peningkatan target pajak daerah dan retribusi daerah ini tidak membebani masyarakat, terutama masyarakat lapis bawah yang terkena dampak dari pandemi dan mengalami krisis ekonomi hingga saat ini,” kata Sugiyono Yongki, juru bicara Fraksi PPP.

PPP juga mendukung langkah strategis bupati yang telah melantik direktur Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD). “Pelantikan ini meningkatkan dan menggairahkan kualitas kinerja guna meningkatkan PAD,” kata Sugiyono.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berharap nakhoda baru akan membuat PDP Kahyangan lebih berkembang dan produktif. Juru bicara PKS Mangku Budi meminta Pemerintah Kabupaten Jember mengawal reformasi perkembangan PDP Kahyangan menjadi BUMD yang mandiri dan menjadi percontohan  petani kopi.

Bupati Hendy Siswanto mengatakan, Perumdam Tirta Pandalungan Jember sudah menyetorkan PAD sebesar Rp 1 miliar pada 2021. “Sedangkan untuk PDP Kahyangan saat ini belum bisa memberikan kontribusi PAD, mengingat kondisi perusahaan yang belum memungkinkan. Tentunya ke depan PDP Kahyangan didorong juga untuk dapat memberikan kontribusi PAD dengan perbaikan manajemen perusahaan,” katanya. [brj]

DPRD Jember : Laporkan Dana Covid Rp 107 M Masa Pemerintahan Bupati Faida

DPRD Jember : Laporkan Dana Covid Rp 107 M Masa Pemerintahan Bupati Faida

Nusantara7.com, Jember  – DPRD Jember, Jawa Timur, segera melaporkan temuan dana Covid-19 sebesar Rp 107,09 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan ke aparat penegak hukum.

“Itu kan jelas. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berkali-kali bilang fraud, fraud, fraud. Itu harus ada yang bertanggungjawab, harus dipertanggungjawabkan. Pokoknya setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

Rp 107 miliar ini merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan saat mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020, tahun terakhir pemerintahan Bupati Faida. BPK menilai, penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar Rp107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).

Uang sebesar itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).

Menurut Itqon, kalau temuan ini tidak segera dilaporkan ke aparat penegak hukum, maka persoalan akan berlarut-larut. Pemkab Jember berpotensi mendapat opini buruk kembali. Selama temuan itu belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan, maka akan terus melekat pada neraca keuangan Pemkab Jember.

Pimpinan DPRD Jember akan melakukan rapat untuk menentukan lembaga penegak hukum yang dilapori. “Mana yang paling memungkinkan, karena agenda Dewan padat. Ini masih akan dimatangkan oleh tenaga ahli kami di DPRD,” kata Itqon.

“Semangat kami cuma satu: agar ini tidak menjadi beban kepada siapapun kepala daerah yang menjabat di Jember. Kalau ini tetap jadi beban, sampai kapan Jember jadi bahan bully-bully-an. Daerah lain mendapat (opini audit dari BPK) Wajar Tanpa Pengecualian, di sini disclaimer, tidak wajar,” kata Itqon.

Itqon mengaku sebelumnya sudah pernah menyerahkan hasil audit BPK kepada Kejaksaan Negeri Jember. “Tapi menurut salah satu tim ahli kami, itu kurang, karena seharusnya yang diserahkan ke aparat penegak hukum adalah hasil audit investigasi yang sudah menyebutkan angka kerugian negaranya berapa,” katanya.

“Audit investigasi itu kewenangan BPK RI, dan kita juga belum tahu kapan tim ini akan turun ke Jember. Jadi memang toh pada akhirnya jika ditindaklanjuti aparat penegak hukum, aparat juga akan minta bantuan BPK untu menghitung nilai kerugian negara,” kata Itqon.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, temuan Rp 107 miliar harus cepat keluar dari neraca keuangan pemkab. “Salah satu caranya adalah harus ada keputusan dari hakim pengadilan, yang berarti harus diselesaikan secara hukum melalui aparat penegak hukum. BPK juga berperan aktif untuk melakukan audit investigasi. Informasi yang kami terima, BPK akan melakukan itu,” katanya. [brj]