https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

dbhcht – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemanfaatan DBHCHT Untuk peningkatan Mutu dan Pemulihan Ekonomi Daerah

Pemanfaatan DBHCHT Untuk peningkatan Mutu dan Pemulihan Ekonomi Daerah

Nusantara7.com, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangklan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Koordinasi tersebut merupak langkah atau upaya dalam mewudjudkan optimalisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

DBHCHT adalah bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan/atau Provinsi penghasil tembakau. DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan ekonomi di daerah.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Drs Mohni saat melakukan dialog bersama Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, Selasa (28/9/2021) di Pendopo Agung Bangkalan. Menurut Wabup, Kabupaten Bangkalan menerima 15 M dana bagi hasil cukai dan tembakau. Salah satu peruntukannya ialah digunakan untuk penanganan Covid-19.

“Peruntukannya untuk tahun ini hampir 75 persen untuk penanganan Covid-19, sisanya untuk sosialisasi dam penindakan rokok ilegal,” terang Wabup. Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra mengatakan, Pemkab Bangkalan sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat tentang pemanfaatan DBHCHT. Sehingga Pemkab diperbolehkan mengalokasikan 75 persen DBHCHT untuk penanganan Covid-19. (ian/bkl)