JAKARTA – Menteri Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal (PDT) Marwan Jafar mengatakan, pemerintah daerah yang menahan anggaran dana desa bisa dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Sanksi yang diberikan bisa penundaan pemberian dana desa, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Alokasi Umum (DAU).