https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

bkpsdm – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pegawai honorer capai 5.268 orang, Pemkab upayakan jadi PPPK

Pegawai honorer capai 5.268 orang, Pemkab upayakan jadi PPPK

Nusantara7.com, Sampang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, mendata pegawai honorer atau non-ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab. Tercatat sebanyak 5.268 orang merupakan pegawai honorer.

 

“Pegawai honorer tersebut sudah terdata dan mengantongi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas, magang, dan honorer,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Sampang, Arif Lukman, Selasa (4/10/2022).

 

Dalam surat edaran yang diterima, Arif menyebutkan tenaga honorer tersebut diupayakan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

“Untuk pembayaran gajinya dibebankan kepada daerah, yakni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tegasnya.

 

Sayangnya, hingga saat ini pihaknya belum bisa berbuat banyak. Sebab masih menunggu kabar lanjutan dari surat edaran tersebut.

 

“Hingga kini untuk selanjutnya kami masih menunggu perintah dari pusat,” pungkasnya. bjm

Pemkab Sampang : 230 PNS Purna Tugas per Tahun 2021

Pemkab Sampang : 230 PNS Purna Tugas per Tahun 2021

Nusantara7.com, Sampang  – Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, mengalami pengurangan. Pasalnya, sebanyak 230 PNS akan memasuki masa pensiun per tahun 2021.

Kepala BKPSDM setempat, Arief Lukman Hidayat membenarkan hal itu. Semua PNS yang pensiun rata-rata akibat sudah memasuki masa usia pensiun.

“Juni kemarin sudah 230 ASN yang purna tugas. Mereka dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” terangnya, Selasa (5/10/2021).

Ia menambahkan, penentuan masa pensiun setiap PNS tidak sama. Ketentuannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tenaga administrator yang rata-rata berada di OPD berbatas usia 58 tahun. Sementara untuk tenaga fungsional sampai 60 tahun.

“Kalau guru ada pembatasan berbeda karena fungsional. Sehingga siapapun yang jabatannya fungsional batas waktunya sampai 60 tahun mengabdi,” tegasnya.

Disinggung soal kebutuhan PNS di Sampang, pria yang akrab disapa Yoyok ini tidak bisa merinci lantaran kuota untuk rekrutmen PNS tergantung dari Pemerintah Pusat.

“Soal kuota kami hanya menerima instruksi dari pemerintah pusat. Sejak lama BKPSDM sudah mengajukan penambahan kuota. Namun belum berhasil,” tandasnya.

Sekedar diketahui, jumlah total PNS di Sampang sebanyak 7.236 orang. Mereka terdiri dari berbagai bidang. Mulai dari guru, tenaga administrator maupun tenaga kesehatan. [brj]