https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

baidowi – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PPP Baidowi : Kepala IKN Bisa Dirangkap Seorang Menteri

PPP Baidowi : Kepala IKN Bisa Dirangkap Seorang Menteri

Nusantara7.com, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai jabatan Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap oleh menteri dan wakilnya dari luar kementerian, sesuai dengan aturan Pasal 4 ayat 1(b) UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.

“Pasal 4 ayat 1 (b) UU IKN disebutkan status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian,” kata Baidowi di Jakarta, Minggu.

Namun menurut dia, hal tersebut tergantung pilihan dari Presiden apakah menunjuk Kepala Badan Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN.

Dia mengatakan, yang jelas peluang salah satu menteri merangkap sebagai Kepala Badan Otorita IKN sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN.

“Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden, bisa Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk Presiden,” ujarnya.

Dia mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3 UU IKN, Presiden memiliki waktu dua bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali.

Menurut dia, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Selain itu menurut dia, setelah UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasikan.

Baidowi mengatakan, adanya gugatan terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Karena itu dia menilai pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK. (jwp)

 

Kader PPP Baidowi Ingin Dorong Erick Thohir Jadi Capres di 2024

Kader PPP Baidowi Ingin Dorong Erick Thohir Jadi Capres di 2024

Nusantara7.com, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, saat di internal partainya ada dorongan dari kader terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk bisa diusung di Pilpres 2024 mendatang.

Baidowi mengaku aspirasi dari kader PPP pun ditampung dengan baik sebagai masukan internal dalam menghadapi Pilpres 2024 mendatang.

“Di internal memang ada suara juga kalau Pak Erick diberikan kesempatan lewat PPP, ya namanya sebagai sebuah usulan dan aspirasi ya wajar-wajar aja kami terima,” ujar Baidowi kepada wartawan, Jumat (17/12).

Menurut Baidowi, adanya dorongan Erick Thohir untuk bisa diusung menjadi capres oleh PPP lantaran beberapa waktu lalu Menteri BUMN tersebut menjadi pembicara di workshop anggota DPRD PPP dari seluruh provinsi.

“Ada aspirasi dari masyarakat khususnya DPRD PPP ingin dengarkan paparan Erick Thohir dalm rangka meningkatkan perekonomian Indonesia dan tingkat kesejahteraan umat. Maka kami undang dan beliau hadir,” katanya.

Menurut Baidowi acara beberapa waktu lalu bukan untuk membicarakan Pilpres 2024 yang akan diusung PPP. Melainkan sebuah forum untuk meningkatkan kesejahteraan Indonesia. Sehingga dia mengaku usulan-usulan yang disampaikan oleh kader akan ditampung oleh internal PPP.

“Ada juga yang sampai mau mendorong tapi kami tahan karena kan enggak boleh karena bukan forumnya karena itu forumnya dengarkan gagasan-gagasan Erick Thohir tentang keindonesiaan, keislaman dan keanekaragaman,” pungkasnya. (jwp)