Nusantara7.com – Hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengerucut pada 2 perusahaan farmasi. Kedua industri itu diyakini terbukti menggunakan senyawa berbahaya yakni Etilona Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG) pada obat sirop. Tak hanya sebagai cemaran, tetapi kandungan kedua senyawa itu sangat tinggi di dalam obat sirop.
Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan pihaknya belum dapat membuka siapa saja industri farmasi nakal tersebut. Namun ia berjanji segera membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Dalam proses ini kami sudah dapatkan 2 industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti. Kami sudah mendapatkan 2 industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti sebagai pidana. Deputi 4, masuk ke industri farmasi tersebut kami akan kerja sama dengan polisi,” tegas Penny kepada wartawan, Selasa (25/10).
“Saya tak akan sebutkan sekarang industrinya karena ini masih penyelidikan. Kami akan komunikasikan ke masyarakat,” ujarnya.
Penny menegaskan ada indikasi kedua industri farmasi itu memiliki kandungan dari EG dan DEG di produknya. Tak tak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat tinggi.
“Itu membuat obat itu jadi toksik dan sangat diduga menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak,” kata Penny.
Sebelumnya BPOM juga sudah mengizinkan kembali 156 obat sirup untuk kembali beredar dan dikonsumsi. Para nakes juga diizinkan kembali meresepkan obat tersebut.jp