Bintang Pos, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan, sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melawan KPK dalam menyikapi pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan ke mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq merupakan sikap sia-sia karena sama saja melawan lembaga negara.
“KPK itu sebuah lembaga negara, jadi tidak ada gunanya. Melawan KPK sama saja dengan melawan lembaga negara,” tandas Busyro, Minggu (26/5/2013).
Dia mengatakan protes PKS tekait penerapan TPPU terhadap Luthfi juga merupakan suatu protes terhadap DPR. “DPR sendiri semua anggotanya dari parpol yang menyusun dan merumuskan pasal TPPU,” ujarnya.
Dalam penetapan pasal TPPU, KPK juga melihat pada indikasi bukti permulaan yang mengarah ke TPPU. Jika terbukti, maka penyidik harus menerapkan pasal TPPU secara maksimal.
“TPPU ini uniknya dia undang-undang yang memiliki tujuan untuk bisa menelusuri siapa saja, baik itu korporasi maupun perorangan yang diduga teraliri,” kata Busryo.
Jadi, lanjut Busyro, protes tersebut tidaklah pada tempatnya karena di DPR juga ada perwakilan dari PKS yang mengerti akan hukum dimana seharusnya mereka taat pada hukum.
Untuk itu, Busyro malah pertanyakan protes PKS kepada KPK atas penerapan pasal TPPU pada Luthfi.
“Untuk apa TPPU dibuat undang-undang yang sudah sah, tapi tidak diterapkan? Mestinya didukung. Soal terbukti tidaknya, di pengadilan. Toh nanti kalau, misalnya, dianggap lemah, barang itu kan kembali kepada yang memilikinya,” tegasnya.
Busyro menerangkan mengenai aset milik seseorang yang disita KPK, tidaklah mungkin aset tersebut dipergunakan KPK. “Anda lihat sendiri, barang nongkrong terus kan.” ucapnya.
Busyro mengatakan PKS bukanlah diisi oleh para malaikat. “Artinya manusia biasa kan. Sehingga kalau manusia itu ya kalau salah, sesuai dengan temanya partai keadilan. Berarti menegakkan keadilan pada dirinya dan tubuhnya sendiri,” ujarnya. (brj)