JAKARTA – Menteri Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal (PDT) Marwan Jafar mengatakan, pemerintah daerah yang menahan anggaran dana desa bisa dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Sanksi yang diberikan bisa penundaan pemberian dana desa, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Pokoknya kalau nggak segera, mereka kita sanksi. Kami bisadelay untuk anggaran desa berikutnya, kalau mereka nggak serius menyalurkan,” ujar Marwan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Menurut Marwan, saat ini setidaknya ada 60 persen anggaran dana desa yang belum dicairkan pemerintah daerah. Lamanya pencairan itu karena adanya aturan yang berbelit-belit, hingga dugaan dana desa digunakan untuk kepentingan pilkada.
“Ada yang dibuat main-main untuk pilkada. Jangan untuk main-main pilkada, kesejahteraan rakyat desa tidak bisa dimainkan untuk pilkada,” kata politisi PKB itu.
Selain itu, Marwan menemukan ada pemerintah daerah yang sengaja menahan dana desa di kabupaten/kota untuk kepentingan pribadi.
“Misalnya, deal dulu lah sama kadesnya, itu ada juga,” ujar dia.
Menurut Marwan, anggaran dana desa yang paling banyak belum dicairkan ada di kawasan luar Jawa. Karena itu, selain ancaman adanya sanksi kepada pemda, pemerintah juga menyiapkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk memangkas regulasi berbelit dalam pencairan dana desa kmp