https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Rekapitulasi Nasional Kelar 9 Mei 2014 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Rekapitulasi Nasional Kelar 9 Mei 2014

Rekapitulasi Nasional Kelar 9 Mei 2014

Jakarta  – Rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara partai politik, calon anggota DPR dan calon anggota DPD, diprediksi akan selesai bersamaan dengan penetapan hasil pemilu secara nasional Pemilu Legislatif pada 9 Mei 2014.Menurut jadwal tahapan, rekapitulasi hasil perolehan penghitungan nasional harusnya selesai 6 Mei 2014. Namun, sehari sebelum batas akhir tersebut, Komisi Pemilihan Umum RI baru mensahkan rekapitulasi nasional 12 dari 33 provinsi.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengakui, sebagai penyelenggara pemilu tingkat pusat tetap optimis bahwa rekapitulasi penghitungan suara bisa rampung 6 Mei 2014. Namun, KPU tak bisa menjanjikan optimisme itu terealisasi baik.

“Mudah-mudahan kita upayakan 6 Mei 2014 bisa selesai dan 9 Mei 2014 bisa ditetapkan. Optimis yah, bukan menjanjikan. Kalaupun nanti ada hal yang memang perlu jadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti akan dilakukan,” ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2014).

Sesuai Undang-Undang Pemilu No 8 Tahun 2014 tentang Pemilu Legislatif 2014, penetapan suara pemilu legislatif (pileg) baru selesai 30 hari setelah pileg dilakukan.

Menurut Ferry sampai hari ini sudah 12 provinsi yang disahkan rekapitulasinya yakni, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, dan Kalimantan Selatan.

Sedang 13 provinsi yang pengesahannya ditunda adalah Riau, Jawa Barat, Lampung (tinggal Lampung I), DKI Jakarta, Bengkulu, Jawa Tengah (tinggal Jateng X), DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur (tinggal NTT II).

Dari 33 provinsi, tersisa delapan provinsi yang belum dipresentasikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional, yakni Papua, Papua Barat, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan.trb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *