Jakarta – Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan polisi siap menindaklanjuti laporan dari Bawaslu dan Panwaslu tentang praktik politik uang dalam Pemilu 2014.“Jadi semua yang menemukan terjadinya politik uang, lapornya di Gakkumdu di Panwaslu dan Bawaslu. Nanti dinilai, nanti pelapornya membawa barang buktinya setelah dinilai di Panwas dan Bawaslu, bahwa terbukti politik uang, atau pidana pemilu, maka Bawaslu bawa ke penyidik, dari situlah mulai proses penyidikan,” kata Kapolri di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.
Sutarman mengatakan ada banyak laporan mengenai praktik politik uang dengan berbagai macam kegiatan yang dilaporkan. Namun, ujarnya, yang menentukan apakah kegiatan yang dilaporkan itu termasuk politik uang adalah Bawaslu atau Panwaslu.
Setelah dinyatakan termasuk kategori politik uang, kata Sutarman, kepolisian akan menindaklanjuti. Ia juga mengingatkan, laporan juga hendaknya dilengkapi dengan barang bukti.
“Makanya, ini harus dilihat unsur-unsur perbuatannya. Ini harus dinilai Panwaslu dan Bawaslu, baru ke Polri, termasuk barang buktinya. Karena kalau kita diminta cari barang bukti, waktunya tidak cukup, bisa kedaluwarsa (masa laporannya-red),” kata Kapolri.atr