Bintang Pos, Sidoarjo – Asyik main judi domino di pos kamling RT 3 RW 2 Desa Balong Gabus Kecamatan Candi, Munajak (75), Arpan (32) dan Munadi (42), warga Desa Balong Gabus RT 3 RW 2 Kecamatan Candi Sidoarjo, digerebek Satreskrim Polsek Candi.
Penggrebekan itu dilakukan, setelah petugas menindaklanjuti laporan keresahan warga setempat, karena pos kamling tidak dibuat untuk standby dalam ronda kamtibmas, malah dibuat aktifitas melanggar hukum.
Saat digrebek, banyak pemain lainnya yang melarikan diri, hingga sampai ada yang masuk ke dalam kali kecil hingga kakinya terluka. “Begitu anggota menuju lokasi, banyak yang melarikan dan tiga pejudi berhasil ditangkap,” tegas Kapolsek Candi Kompol Andi Febrianto Ali Sabtu (28/9/2013).
Dari TKP perjudian, petugas menyita uang tunai Rp 180 ribu dan satu set kartu domino. Ketiga pelaku yang tertangkap, lansung digiring dan diperiksa di Mapolsek Candi.
Munajak, salah satu pelaku mengaku dirinya hanya sekali saja beramain judi di pos kamling itu. “Saya baru kali ini main pak. Saya hanya iseng-iseng saja main judi ini,” akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(brj)