Bintang Pos, Tuban – Pelanggaran terkait proses jurnalisme yang masih sering terjadi dikalangan jurnalis hingga saat ini adalah pengambilan berita atas karya media lain tanpa ada kutipan dari media tersebut.
“Memang kasus plagiat tersebut yang sekarang masih sulit untuk diselesaikan. Sebab kasus itu memang dari pribadi masing-masing,” ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Ahmad Munir, Rabu (03/07/2013).
Hal itu terbukti setelah ada banyaknya laporan terkait tindak plagiat yang dilakukan pers di Dewan Pers. “Untuk menyelesaikan permasalahan itu kunci dengan cara mengirim surat ke Dewan Pers membawa bukti yang ada,” terangnya saat melakukan workshop menggali nilai berita pengelolaan industri migas.
Namun, demikian berkembangnya media ciber atau media online semakin mempermudah proses plagiat bagi jurnalis yang belum sadar tentang pentingnya kode etik jurnalistik. Proses pencarian berita hingga disajikan kepada publik harus benar-benar dilakukan oleh jurnalis.
Selain untuk mencari keakuratan data, juga meminimalis adanya gugatan hukum yang mungkin terjadi. “Posisi jurnalis menjadi sangat dinamis atas perkembangan media online yang ada. Ini menjadi PR dewan pers dan teman-teman didaerah untuk mencari penyelesaiannya,” pungkasnya.(brj)