JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu ke Mahkamah Agung, karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.
“Aturan KPU yang melarang pemasangan alat peraga di tempat umum, jalan protokol, jalan bebas hambatan dan pepohonan bersifat rancu dan multi tafsir serta bertentangan dengan UU,” tegas Ketua DPP PKB Bidang Hukum, Anwar Rachman, kepada wartawan seraya mengungkapkan, gugatan itu sudah didaftarkan dan diterima pada 18 Oktober 2013 lalu, Senin (21/10).
Kerancuan dan multitafsir, ujar Anwar, juga terjadi dalam aturan alat peraga kampanye hanya boleh 1 unit untuk 1 desa/kelurahan, dan alat peraga tersebut boleh ada foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD. Kemudian, bendera atau umbul-umbul atau spanduk hanya dapat dipasang partai politik pada zona yang ditetapkan KPU bersama pemerintah daerah. ok