N7, Jember – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Jember di peringkat 14 secara nasional dan perungkat 7 di Jawa Timur untuk upaya pencegahan korupsi.
Pemkab Jember memperoleh nilai 79 poin dalam MCP atau Monitoring Center for Prevention dari sebelumnya 73 poin. MCP adalah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Ini cukup membanggakan. Tapi perlu ada peningkatan lagi, agar kita bisa masuk lima besar pada tahun berikutnya. Dengan adanya peningkatan ini, tata kelola pemerintahan kita semakin bagus. Semakin efektif bagaimana kita memberantas korupsi,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Kamis (15/9/2022).
Aplikasi program MCP (Monitoring Centre for Prevention) ini mengintervensi delapan area, yakni perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, manajemen aparatur sipil negara, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerag, dan tata kelola keuangan desa. Pemerintah Kabupaten Jember diharuskan melengkapi dokumen terkait delapan area intervensi tersebut untuk kemudian dinilai.
Hendy berjanji akan melaksanakan arahan dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Jatim. “Kami akan teruskan kepada masyarakat Jember, terutama ASN (Aparatur Sipil Negara) agar bisa mengelola anggaran sebaik-baiknya, melayani masyarakat sebaik-baiknya, Tidak ada korupsi. sehingga Jember bisa lebih baik lagi dan lebih cepat menyejahterakan masyarakat,” katanya. bjm