JOMBANG – Forum warga nahdliyin terdiri para pengurus cabang Nahdlatul Ulama, maupun cucu pendiri NU mengadakan pertemuan di Jombang, Jawa Timur. Mereka meminta pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan hasil Muktamar ke-33 NU pada 1-5 Agustus 2015.
“Kami minta pemerintah, kementerian Hukum dan HAM tidak menindaklanjuti perubahan AD/ART Muktamar NU ataupun kepengurusan sebelum pengadilan memberikan keputusan,” kata KH Ahmad Azaim Ibrahimi, yang merupakan cucu dari pendiri NU KH As’ad Syamsul Arifin, Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Hal itu disampaikan saat acara napak tilas pedirian NU yang digelar para kiai dan cucu pendiri NU (Bangkalan, Jombang, dan Situbondo) di PP Tebuireng, Jombang,.
Ia mengatakan, dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 1-5 Agustus, diduga telah terjadi pelanggaran AD/ART oleh panitia. Mereka juga telah mengabaikan peringatan tertulis yang diberikan oleh warga nahdliyin.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, KH Shalahudin Wahid menambahkan, berbagai masukan yang diberikan kepada panitia muktamar saat acara itu berlangsung, adalah permintaan agar tidak mengebiri hak peserta. Muktamirin tidak memberikan kesempatan berbicara menanggapi draf muktamar yang dinilai menyimpang.
“Ini tidak digubris, tidak ada kesempatan untuk berbicara. Peserta mempunyai hak untuk menanggapi draf materi muktamar, laporan pertanggungjawaban, sampai memberikan suara dalam pemilihan. Ini pun dikebiri,” jelas Gus Sholah, sapaan akrab KH Shalahudin Wahid.
Ia mengatakan, selain penyimpangan itu, juga terjadi pemaksaan dimana peserta tidak diberi kesempatan untuk memilih calon anggota AHWA. Calon itu diambil dari daftar yang disusun peserta yang diberikan ketika mendaftar ke panitia.
Dengan kondisi tersebut, Gus Sholah mengatakan, harus dicari jalan keluar dari masalah tersebut. Jalan keluar itu dengan melakukan muktamar ulang serta pemilihan pengurusan di PBNU.
Kegiatan pertemuan tersebut diikuti cucu pendiri NU, PCNU, serta warga nahdliyin wilayah Jatim dan sejumlah tokoh NU dari luar Jawa. Kegiatan itu merupakan kegiatan kedua kalinya, setelah sebelumnya digelar acara serupa, napak tilas di Bangkalan, Madura.
Selain membahas dugaan pelanggaran AD/ART saat Muktamar ke-33 NU di Jombang, forum itu juga membahas tentang rencana gugatan hasil muktamar tersebut ke PTUN.
Rencananya, pekan depan akan dimulai sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut. Adanya masalah di muktamar itu juga dilaporkan ke Mabes Polri.KMP