N7 – Permintaan kuasa hukum Putri Candrawati agar tidak dilakukan penahanan terhadapnya sudah dikabulkan penyidik Bareskrim Polri.
Hal tersebut diutarakan oleh Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawati setelah merampungkan pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan sejak Rabu, (31/8) pagi tadi.
“Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2×1 minggu,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (1/8).
Arman menjelaskan bahwa alasan pihaknya mengajukan permohonan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawati adalah karena dua alasan yang berhubungan dengan kondisi Putri.
“Ibu Putri mempunyai anak kecil, itu yang pertama. Yang kedua, kondisi kesehatan ibu Putri tidak stabil, sehingga kami melakukan permohonan itu,” imbuhnya. “Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” tambah Arman.
Seperti diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. ’’RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. ’’(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun ybs mengajukan banding.jp