Bintang pos – Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja (Berkah) menggugat hasil Pemilukada Jawa Timur (Jatim) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut, dilayangkan pasangan yang kalah dalam Pemilukada berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jatim.
Menanggapi hal tersebut, Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur, Soekarwo tidak mengubris gugatan tersebut.
“Kalau permasalahan lewat jalur hukum, memang bagus,” kata Soekarwo kepada wartawan di hotel Sultan, Jakarta.
Anggota Dewan Pembina partai berlambang Mercy ini menambahkan, akan tetapi, sepengetahuannya tidak ada saksi dari pasangan calon yang keberatan terhadap hasil Pilkada Jatim itu.
“Hanya datanya 71 ribu sekian, tidak ada saksi yang keberatan,” jelasnya.(okz)