Jakarta – Mahkamah Konstitusi berkomitmen untuk bersikap independen dalam memutuskan perkara sengketa Pemilihan Presiden 2014. Langkah ini ditempuh untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat yang masih meragukan penanganan perkara sengketa Pilpres 2014 akan bebas kepentingan.
Sebagaimana diketahui, ada dua hakim MK yang berlatarbelakang dari partai. Yaitu Patrialis Akbar dari Partai Amanat Nasional dan Hamdan Zoelva dari Partai Bulan Bintang.
Terkait hal itu, Hakim MK, Arief Hidayat, menegaskan bahwa kedua rekannya itu kini tidak diragukan lagi indepensinya.
“Saya tahu persis mereka berdua sudah non partisan, sangat independen, tidak melihat lagi mana partai, tapi melihat mana yang benar,” ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Jumat 18 Juli 2014.
Menurut Arief, baik Hamdan maupun Patrialis sudah teruji mampu bersikap non partisan dalam memutuskan perkara.
“Saya melihat temen-teman yang berasal dari parpol itu sudah teruji dan terbukti tidak partisan lagi pada saat kita bersama-sama menangani perkara Pemilu Legislatif,” kata dia. vns