Bintang Pos, Malang – Malang Corruption Watch meminta masyarakat setempat tidak takut melaporkan segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di jenjang SD-SMA.
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Malang Corruption Watch (MCW) Lutfiana Dwi Mayasari di Malang, Senin, mengatakan masyarakat juga harus pro aktif untuk melakukan pemantauan agar pelaksanaannya tidak melenceng.
“Jika ada pelanggaran atau kecurangan selama proses PPDB di masing-masing sekolah, masyarakat juga tidak perlu takut untuk melaporkannya ke instansi berwenang, terutama ke Dinas Pendidikan (Diknas),” katanya menegaskan.
Bahkan, lanjutnya, Diknas merupakan instansi yang paling bertanggung jawab untuk memastikan PPBD bisa diakses dengan mudah oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh kalangan elit saja, sehingga hanya kalangan elit itulah yang mampu menembus sekolah-sekolah favorit.
Ia mengemukakan mengaca pada hasil monitoring MCW dalam proses PPDB setiap tahun, banyak ditemukan masalah, seperti keadministrasian yang berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat.
Karena administrasi yang berbelit-belit itu, tegasnya, membuat masyarakat enggan mendaftarkan anaknya lewat jalur resmi dan memilih jalur lain. Kondisi ini, banyak memunculkan potensi kecurangan dan diskriminasi selama proses PPDB.
Lancar tidaknya dan munculnya kecurangan-kecurangan selama proses PPDB, kata Lutfiana, merupakan tanggung jawab penuh Diknas, sebabk Diknas telah lalai dalam melakukan pengawasan ketat selama proses PPDB tersebut.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk meminimalkan kecurangan selama proses PPDB, MCW bersama Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) akan melakukan pemantauan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan PPDB.
“Kalaupun ada pelanggaran dan kecurangan yang terlewatkan, kami minta masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkannya ke MCW atau KMPP agar segera ditindaklanjuti dan diproses,” tegas Lutfiana.
PPDB online di Kota Malang tahun ini menggunakan sistem rayonisasi, baik di jenjang SMP maupun SMA. Ada tiga rayon yang disepakati, calon peserta didik bisa memilih satu rayon dengan dua pilihan sekolah.
Contohnya, rayon 2, yakni SMAN 2,4, 5 dan 7. Dari empat sekolah itu, calon siswa baru bisa memilih acak semua sekolah yang masuk dalam rayon tersebut.