https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Maia Estianty disebut untuk Tandingi Risma – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Maia Estianty disebut untuk Tandingi Risma

Maia Estianty disebut untuk Tandingi Risma

Surabaya – Partai Demokrat enggan mengikuti sikap politik koalisi Majapahit dalam proses pemilihan Wali Kota Surabaya. Partai yang dipimpin mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memastikan akan mengusung pasangan calonnya sendiri.
Salah satu nama yang sempat menjadi pembahasan adalah, mantan isteri musisi Ahmad Dhani, Maia Estianty. Informasinya nama personal Duo Ratu itu sempat disebut mendampingi Dhimam Abror, sebagai alternatif dari pasangan Rasiyo-Abror.

Rasiyo adalah mantan birokrat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang terakhir menjabat sebagai Sekdaprov. Informasi soal nama Maia itu pun dibenarkan oleh Dhimam Abror.

Sayangnya, Calon Wali Kota dari kalangan praktisi media itu enggan membuka nama pasangan yang akhirnya disepakati berdasarkan pertemuan terakhir. “Semalam memang sempat muncul nama Maia, informasi lengkapnya tunggu saja,” kata dia, Minggu (9/8/2015).

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim Bonie Laksamana mengatakan, konstelasi politik di Surabaya bergerak dinamis sejak KPU membuka lagi pendaftaran bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, mulai hari ini hingga dua hari ke depan.

“Tidak ada istilah meninggalkan koalisi, komunikasi kami dengan partai koalisi sangat baik,” kata Bonie.

Kemarin, koalisi Majapahit menegaskan, tidak akan mengusung pasangan calon pada pilwali Surabaya tahun ini. Justru koalisi yang berisi tujuh partai parlemen yakni Golkar, Demokrat, PAN, PKS, Gerindra, PKB, dan PPP ini berniat menggugat KPU dan Bawaslu karena telah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon.

Menurut mereka, perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.kmp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *