Nusantara7 – Jakarta, 2 Oktober 2025 – Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memicu polemik setelah Menteri Hukum RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal karena dinilai cacat hukum.
SK Menkumham dinilai cacat hukum karena tidak melalui delapan syarat yang diatur dalam Permenkumham No. 34/2017. Kepengurusan Mardiono juga tidak memenuhi persyaratan poin enam Permenkumham tersebut, yakni surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai dari Mahkamah Partai. Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan menegaskan tidak pernah menerbitkan surat untuk mendukung kepengurusan Mardiono.
Klaim aklamasi Mardiono pada Muktamar X dianggap tidak sah. Dalam sidang penuh interupsi, pimpinan sidang Amir Uskara disebut meninggalkan arena, sementara Mardiono tidak hadir meski telah dipanggil berulang kali. Proses pemilihan pun dinilai melanggar tata tertib dan jadwal muktamar. Kubu Agus menegaskan bahwa muktamirin secara konstitusional telah menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.
Selain itu, SK Menkumham dianggap bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama yang digelar pada 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon. Forum tersebut secara tegas menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya.
Kubu Agus juga menilai pernyataan Menkumham yang mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran sangat tidak masuk akal. Pada 1 Oktober 2025, Sekjen Taj Yasin sudah mendaftarkan kepengurusan versi Agus dan berkas diterima langsung oleh staf Menteri di kantor Kemenkumham, bahkan diliput media secara langsung.
“Adapun terkait pernyataan Menkum yang menyebutkan tidak mengetahui adanya pendaftaran sangatlah tidak masuk akal, karena pendaftaran yang dilakukan oleh Sekjen Taj Yasin diterima langsung oleh staf Menteri dan disaksikan media. Bahkan sebelumnya sudah ada komunikasi dengan Ditjen AHU,” tegas Romahurmuziy, ketua majelis pertimbangan PPP.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah membuktikan legalitas SK tersebut. “Kami meminta Menteri untuk menunjukkan adanya surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan oleh Permenkumham 34/2017. Jika tidak, patut diduga Menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, kubu Agus Suparmanto telah mengirimkan surat keberatan dan permohonan audiensi kepada Menkumham. Langkah politik, administrasi, hingga gugatan hukum disiapkan bila SK tidak dibatalkan.