https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU: Terima Dana Asing dipidana – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU: Terima Dana Asing dipidana

KPU: Terima Dana Asing dipidana

Jakarta  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, seluruh calon presiden dan wakil presiden tidak dibolehkan menerima ataupun menggunakan dana asing untuk kampanye atau kepentingan Pemilihan Presiden 2014. Apabila terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.“Dalam undang-undang masuk ke kas negara atau dikembalikan, nggak boleh digunakan sebagai dana kampanye,” kata anggota KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Rabu 2 Juli 2014.

Arief mengungkapkan, sanksi berikutnya adalah pidana. Sedangkan untuk penganuliran atau pembatalan keterpilihan tidak disebutkan.

“Kalau UU Pilpres tidak menyebut dibatalkan keterpilihannya. Kalau UU Pileg begitu, misalnya tidak melaporkan dana kampanye, terbukti money politics, dalam pilkada ada juga. Pidana itu risikonya dua, pertama membayar denda dan kedua dikurung atau ditahan,” jelasnya.

Selain dana asing, lanjut Arief, dana kampanye yang terbukti bersumber dari pemerintah seperti APBN atau APBD dan melebihi ketentuan, misalnya perorangan Rp1 miliar, perusahaan Rp5 miliar juga wajib dikembalikan ke kas negara.

Bukan urusan KPU

Terkait pernyataan Deputi Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, yang menyebutkan adanya uang Rp100 triliun masuk ke Indonesia dari Singapura untuk kepentingan pilpres, Arief menilai hal itu bukan urusan KPU.

“Itu nggak ada hubungannya dengan KPU. Jangan minta pendapat KPU. Biar (petugas imigrasi) koordinasi pada polisi,” kata Arief.

Menurut Arief, KPU tidak punya kewenangan untuk mengawasi transaksi mencurigakan. Lembaga yang berwenang untuk itu adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

“Uangnya saja belum kelihatan. KPU tidak punya informasi soal itu. Kalau masyarakat menemukan ada money politics silahkan dilaporkan kepada yang punya otoritas untuk menangani pelanggaran pemilu,” tuturnya. viv

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *