Pamekasan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Andry Dewanto akan menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan pasangan calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah-Herman Sumawiredja yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
KPU Jatim sendiri sampai saat ini masih belum memutuskan siapa huasa hukum yang akan ditunjuk untuk mewakili KPU Jawa Timur saat menjalani persidangan.
Andry Dewanto saat berada di Pamekasan mengatakan, karena sampai saat ini masih belum ada panggilan untuk menjalani sidang, pihaknya belum menentukan siapa orang yang pas menjadi kuasa hukum KPU. Meskipun di media sudah ramai diberitakan soal gugatan pasangan Khofifah-Herman sudah masuk ke PTUN Surabaya, pihaknya belum mendapat pemberitahuan secara resmi.
“Kami belum mendapat panggilan untuk persidangan. Jadi, belum ada persiapan siapa yang akan menjadi kuasa hukum kami,” terangnya, Sabtu (20/7/2013).
Secara khusus, kata Andry, KPU Jawa Timur tidak mempersiapkan apa pun untuk menghadapi gugatan di PTUN oleh pasangan Khofifah-Herman. Sebab, yang akan digugat adalah keputusan KPU Jawa Timur tentang pencoretan Khofifah-Herman sebagai kontestan Pilgub Jawa Timur.
“Kalau ada panggilan dari pengadilan kami wajib hadir,” katanya.
Selain itu, KPU Jawa Timur juga akan menghadapi soal pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) oleh pasangan Khofifah-Herman.
Pasangan Khofifah-Herman dicoret KPU Jawa Timur sebagai peserta Pilgub Jawa Timur karena adanya dukungan ganda dari dua partai pengusungnya, yakni Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).(kom)