Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia menegur delapan stasiun televisi nasional karena melanggar materi penayangan iklan kampanye. Delapan stasiun televisi itu menayangkan iklan Partai Nasdem versi ‘Ada dan Tiada’.
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad menyatakan iklan kampanye Partai Nasdem terbukti telah menyudutkan atau menyerang partai peserta pemilu lain. Iklan itu, kata Idy, mengatakan bahwa calon legislatif incumbent tidak punya empati dan nurani.
“Kami sudah memberikan teguran kepada TV nasional yang menayangkan iklan tersebut dan merintahkan iklan itu dihentikan,” ujar Idy dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat 28 Maret 2014.
Selain itu, KPI juga menegur stasiun televisi RCTI, Global TV, dan MNC TV, karena menayangkan iklan yang menyudutkan calon presiden dari PDI Perjuangan, Joko Widodo. Menurut Idy, terdapat empat masalah dalam iklan politik ‘Ku Tagih Janjimu’.
Pertama, ada nuansa menyerang dalam isi iklan itu. Kedua, kalau mencantumkan atau menampilkan wajah Jokowi, maka iklan itu harus mendapat izin terlebih dulu dari yang bersangkutan. Masalah ketiga, tidak jelas siapa yang memasang iklan itu.
Dan keempat, quetion-quetion yang diambil juga tidak jelas. “Iklan itu hanya tayang di Global TV, MNC TV, dan RCTI, sedangkan yang lainnya tidak. Kita sudah minta iklan itu dihentikan karena kalau tidak dihentikan akan muncul berbagai iklan yang saling menyerang dan membuat gaduh dan konflik sosial,” tegas dia.
Gugus Tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI, dan KIP juga menemukan dugaan pemasangan iklan kampanye pemilu partai politik yang melebihi ketentuan 10 spot per hari.
Berikut data dugaan pelanggaran penayangan iklan kampanye:
21 Maret 2014 : Hanura di RCTI (14 spot), Hanura di MNC TV (12 spot), Hanura di Global TV (16 spot), Golkar di TV One (13 spot), Golkar di ANTV (15 spot), Nasdem di Metro TV (15 spot), Demokrat di SCTV (20 spot), dan Demokrat di Indosiar (16 spot). vns