https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Korban Tewas Akibat Cukrik Capai 11 Orang – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Korban Tewas Akibat Cukrik Capai 11 Orang

Korban Tewas Akibat Cukrik Capai 11 Orang

Bintang Pos, Surabaya – Minuman keras (miras) jenis arak jawa (Cukrik) benar-benar berhaya jika dioplos. Pasalnya usai Bagong, warga Wonokitri Surabaya, korban terakhir akibat minum cukrik oplosan tewas, kini korban bertambah lagi.

Dia adalah Deny,(36), warga  Karang Rejo Timur, Surabaya. Deny baru diketahui meninggal pagi tadi. Ketika dibangunkan saat tidur, Deny sudah tidak bernyawa lagi.

Pengakuan beberapa teman Deny saat ditemui di rumah sakit mengatakan, bahwa Deny memang terbiasa minum miras jenis cukrik. Namun, Cukrik yang diminum semalam, rasanya memang berbeda dengan sebelumnya. Untuk minuman terakhir miras itu lebih keras dan nyengat.

Hal senada juga disampaikan sama Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta saat mengelar hasil razia pekat perjudian, Pihaknya mengatakan kalau korban tewas akibat cukrik bertambah 1 orang meninggal, “Jadi update korban tewas sampai hari ini sudah ada 11 orang yang meninggal,” kata Setija pada wartawan, Jumat (20/9/2013)

Setija sendiri juga menjelaskan, bahwa pemberantasan miras ini, polisi sangat kesulitan untuk menangkap produsen minuman cukrik yang berasal dari daerah Tuban. Sementara wilayah Surabaya hanya sebagai pemasaran saja.

“Sebenarnya kita sudah pernah mengirim sample miras ke BPOM, namun ditolak karena minuman itu tidak ada merknya atau polos. Sehingga kadar berbahaya dalam kandungan minuman jenis cukrik tidak diketahui oleh kita,” keluh Setija.

Maka adanya penolakan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), saat polisi memberikan contoh minuman itu, karena minuman cukrik tidak memiliki merek meskipun dijual secara botolan. Dari situ akhirnya penjual dikenakan (Tindakan Pidana Ringan) Tipiring dan hanya dikenakan denda. Jika ada korban meninggal, maka penjual dikenakan Pidana tentang pasal UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, seperti Ismail (51) warga Pakis Wetan Gg V sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari kejadian ini seharunya menjadi tanggung jawab bersama, termasuk polisi dan masyarakat untuk mencegah penyakit masyarakat. Apabila ada masyarakat atau warung-warung minuman yang masih memeiliki miras saya imbau agar segera menyerahkan ke polisi sebelum kami menyitanya,” tegas dia.

Setija berharap agar BPOM serta elemen-elemen untuk melakukan pengawasan atau monitoring mengenai larangan peredaran miras saat sidang tipiring digelar. “Dengan ada pengawasan menyeluruh maka peredaran minuman-minuman berbahaya di masyarakat, dapat diberantas.” Harapan Mantan  Kapolres Sidorjo.(brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *