Puluhan warga korban lumpur menemui Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo, waktu lalu. Mereka mengadukan belum adanya angsuran sisa pembayaran ganti rugi asetnya oleh Lapindo Brantas Inc.
Padahal, Lapindo berjanji mulai membayar angsuran pembayaran pelunasan ganti rugi korban lumpur bulan Juni.“Sampai hari ini tidak ada angsuran dari Lapindo. Ini merupakan yang kesekian kalinya Lapindo janji akan mengangsur tapi tak ditepati,” ujar Sunarti, salah satu korban lumpur asal Jatirejo, Kecamatan Porong.
Mereka menemui Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, salah satunya ingin tahu hasil dari Jakarta beberapa waktu lalu. Sebab, pansus memperjuangkan agar pelunasan ganti rugi bisa dicover oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Korban lumpur harus menelan kekecewaan setelah mendapat penjelasan dari Wakil Ketua Pansus Lumpur Emir Firdaus jika upaya agar pemerintah mengambil alih pembayaran belum bisa dilakukan. Sehingga, harapan satu-satunya adalah dengan tetap mendesak agar Lapindo Brantas Inc melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya segera membayar pelunasan ganti rugi korban lumpur.
Emir Firdaus menjelaskan, sebenarnya Pansus Lumpur berupaya agar pemerintah mau menganggarkan dana dalam APBN-P 2013. Kenyataannya, saat APBN-P disahkan tidak ada anggaran untuk take over pelunasan ganti rugi korban lumpur.
“Kini satu-satunya jalan tetap mendesak agar Minarak segera melunasi pembayaran,” ujar politikus asal PAN tersebut.
Jika korban lumpur tetap minta pelunasan ditalangi oleh pemerintah butuh waktu cukup lama karena harus menunggu APBN 2014 disahkan. Padahal, sesuai janjinya Lapindo akan melunasi pembayaran aset korban lumpur tahun ini.
Untuk itulah, Pansus Lumpur berharapa agar Minarak segera membayar pelunasan ganti rugi aset korban lumpur. Apalagi menjelang bulan puasa dan Lebaran, korban lumpur butuh dana untuk memenuhi kebutuhan perayaan keagamaan itu.
Emir menjelaskan, sesuai Perpres 14/2007, sebagian besar ganti rugi ditanggung oleh Lapindo Brantas Inc dan di luar peta terdampak ditanggung oleh pemerintah. Kini yang pembayaran ganti rugi untuk korban lumpur di areal peta terdampak belum lunas.
Sampai saat ini, Lapindo Brantas Inc berkewajiban membayar sebanyak 13.237 berkas yang kini tinggal 3.348 berkas dengan nilai pembayaran sebesar Rp786 miliar. Dana yang dikeluarkan Lapindo untuk membayar aset warga sebesar Rp3,043 triliun. Atau dengan kata lain, sebanyak 75 persen berkas sudah lunas pembayarannya.
Sedangkan total dana yang dikeluarkan oleh Lapindo untuk menangani lumpur sampai kini sudah sekitar Rp8 triliun. Dengan rincian, untuk penanganan semburan lumpur sekitar Rp5 triliun dan membayar aset warga sekitar Rp3 triliun.
Dalam beberapa kesempatan, Direktur PT Minarak Lapindo Jaya (Minarak) Andi Darussalam mengaku akan segera membayar pelunasan jual beli aset korban lumpur jika dananya sudah ada. Dalam beberapa bulan terakhir, Lapindo belum ada dana untuk melunasi pembayaran. dprd-sid