“Dua anggota itu sudah saya panggil dan ajak bicara. Saya minta mereka melakukan persiapan. Artinya, jika gugatan terkait syarat keharusan mundur dari anggota dewan ditolak, maka mereka harus segera membuat surat pengunduran diri. Sebaliknya, jika gugatan atas KPU dikabulkan, maka mereka tidak harus mundur,” kata Ketua DPRD Surabaya Moch Machmud. Rabu (3/7).
Lebih lanjut politisi dari Partai Demokrat ini menjelaskan, jika gugatan dikabulkan, dua wakil rakyat itu dipastikan tidak langsung menanggalkan status anggota legislatif (Aleg) per 1 Agustus. Paling tidak dua bulan lagi terhitung sejak Agustus. Antara Oktober atau November.
“Yang salah itu KPU. Kenapa harus menentukan deadline mundur per 1 Agustus bersamaan DCT (Daftar Caleg Tetap). Kalau Agustus, tentunya mundurnya mereka akan molor. Harusnya deadline per 1 Mei,” sambung mantan wartawan ini.
Langkah ini dilakukan oleh mantan wartawan ini dikarenakan dirinya sebelumnya pernah dipanggil Gubernur Jatim Soekarwo. Soekarwo tidak ingin masih aktifnya anggota dewan yang “pindah partai” akan berujung kasus hukum sehubungan gaji yang tetap mereka terima.
Sedangkan menurut, Kassubag Perundangan dan Rapat Sekretariat DPRD Surabaya Emanuel Playtuka menambahkan, batas waktu akhir per 1 Agustus tetap diberikan pihaknya. “Begitu ada putusan atas gugatan yang menyebut gugatan tidak dikabulkan, maka kami akan tegas, minta surat pengunduran diri,” tukas Eman.
Untuk itu kata Emanuel dirinya terus melakukan komunikasi dengan pemerintah Jatim terkait mengenai gaji bagi anggota dewan yang pindah partai. Dikarenakan aturan dalam Undang-undang yang ada. SP