Nusantara7,Jakarta- (Kemenag) — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan seluruh kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional mengikuti regulasi yang disusun dan diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penyelenggaraan pendidikan di lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama, menurut Menag, ber”makmum” pada kebijakan Kemendikbudristek. Hanya dalam hal tertentu, jika dibutuhkan aturan spesifik, Kementerian Agama membuat peraturan diskresi jika dibutuhkan.
“Tentunya setelah dilakukan kajian mendalam dan mendapatkan masukan-masukan yang relevan,” terang Menag saat menjadi narasumber pada Musyawarah Nasional Ikatan Sarjana Pendidikan (ISPI) VIII dan Seminar Nasional Pendidikan Tahun 2022 yang digelar secara Hybrid di Jakarta Rabu, (15/6/2022).
Menag mencontohkan kebijakan yang dibuat Kemenag dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Madrasah pengampu mata pelajaran agama/keagamaan. Menurutnya, kebijakan umum dari Kemendikbudristek, penyelenggaraan PPG pada tahun 2021 dalam hitungan hari aktif berlangsung selama 58 hari.
“Melalui KMA Nomor 743 Tahun 2020, Kementerian Agama menyelenggarakan PPG Keagamaan dalam durasi waktu 96 hari dengan pertimbangan guru-guru madrasah perlu mendapatkan sentuhan familiarisasi teknologi informasi dalam proses pembelajaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menag mengatakan bahwa madrasah merupakan sekolah umum berciri khas agama. Karena masuk kategori sekolah, maka standar yang diacu adalah standar yang ditentukan secara nasional. Kementerian Agama hanya melakukan pengembangan sesuai kewenangannya, yakni pengembangan ciri khas keagamaan.
“Pada intinya, penyelenggaran pendidikan adalah masalah nasional dan harus selalu didiskusikan secara bersama-sama, dikaji secara mendalam dengan melibatkan banyak pihak pemangku kepentingan (stake holders),” tegasnya.
Secara nasional, Kementerian Agama saat ini mengelola 82.418 madrasah, dengan rincian 7,9% berstatus negeri dan 92,1% berstatus swasta.(KMG)