Nusantara7.com, Tulungagung – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menginspeksi peredaran aneka produk makanan-minuman (mamin) di sejumlah pusat perbelanjaan, toko dan pusat oleh-oleh di daerah itu menjelang libur Natal dan Tahun Baru(Nataru), mengantisipasi penjualan produk ilegal, rusak, kadaluarsa ataupun yang tidak mendapat sertifikasi Badan POM.
“Kami ingin memastikan sajian makanan-minuman yang dijual jelang perayaan Natal dan Tahun Baru memenuhi standar kesehatan, laik konsumsi dan tidak membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya,” kata Sub Koordinator Seksi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Tulungagung, Masduki dikonfirmasi usai sidak, Rabu (21/12) 2022.
Inspeksi dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko modern, dan pusat perbelanjaan di pusat Kota Tulungagung.
Petugas kemudian menyasar sejumlah etalase jajanan kemasan, minuman kemasan hingga bingkisan Natal yang terpajang di toko.
Hasilnya, ditemukan sejumlah produk yang dinilai memiliki kandungan zat berbahaya, seperti pewarna tekstil, rodhamin B, boraks dan sejenisnya.
“Temuan kita hari ini, masih dipajang produk yang terbukti zat berbahaya seperti kerupuk tadi mengandung pewarna tekstil rodamin B,” katanya.
Kerupuk yang mengandung pewarna tekstil biasanya berwarna cerah dan mencolok.
Dalam jangka panjang, zat pewarna berbahaya ini bisa sebabkan gangguan pada organ manusia, seperti gagal ginjal, gangguan hati dan kanker. Pihaknya meminta produk tersebut untuk diturunkan.
Temuan lainnya adanya produk yang izin edar nya tidak sesuai. “Terutama label atau penandaan yang tidak sesuai masih banyak kita temukan,” kata Masduki.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu penjaga toko oleh-oleh, Vita Oktaviani berdalih sudah sangat selektif menerima titipan makanan dari sales.
Makanan itu harus dilengkapi izin edar dan label yang jelas. “Kalau masuk sini harus ada PIRT nya,” katanya.
Pengawasan lainya dengan menggunakan penangkal tikus menggunakan suara ultrasonik, sehingga jajanan yang dijual tak tercemari kuman dari binatang pengerat tersebut. ant