Nusantara7.com – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Keputusan itu diumumkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono di Jakarta tadi malam (7/7).
Dia mengatakan, nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. Status dibekukan tersebut sama dengan dicabut.
”Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tutur dia. Waryono menyatakan, tindakan tegas pencabutan izin itu diambil karena salah seorang pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah berinisial MSAT (Moch. Subchi Azal Tsani) alias Mas Bechi menjadi buron polisi dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Selain itu, Waryono mengatakan, pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap pelaku kejahatan tersebut. Menurut Waryono, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Melainkan juga perilaku yang dilarang ajaran agama. Kondisi itu sangat bertentangan dengan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.
Waryono menjelaskan, Kemenag pusat sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kantor Kemenag Kabupaten Jombang. Kemudian juga melibatkan unsur-unsur terkait lainnya. Koordinasi itu memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan akses pendidikan.
Kepada para orang tua santri, Waryono menegaskan tidak perlu khawatir. ”Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” tuturnya. Para orang tua santri diharapkan bisa memahami keputusan yang sudah diambil Kemenag tersebut.
Sementara itu, mantan Ketua Umum Persatuan Pesantren NU (Rabithah Ma’ahid Islamiyah/RMI) Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, Pesantren Shiddiqiyyah tidak tergabung menjadi anggota RMI. Terkait dengan kasus yang menimpa Pesantren Shiddiqiyyah, dia berharap semua pesantren melakukan muhasabah atau introspeksi internal.
”Dengan cara meningkatkan kualitas moral dan akhlak. Ini ujian untuk semua pesantren,” kata pria yang juga katib syuriah PBNU itu. Kemudian, Gus Rozin menyatakan, pembekuan atau pencabutan izin operasi pesantren mungkin reaksi yang berlebihan. Kecuali pesantren secara institusi terbukti melindungi orang yang dianggap bersalah.
Dia menuturkan, tersangka memang perlu kooperatif. Jika memang merasa tidak bersalah, yang bersangkutan bisa menyiapkan bukti, saksi, dan pengacara andal untuk berproses di pengadilan nanti. Menurut dia, menyiapkan pengacara andal bukan perkara yang sulit bagi pesantren dengan jaringan sebesar itu. Dia menegaskan, masalah hukum itu perlu dihadapi, bukan dihindari.
”Demikian pula sebaliknya, aparat penegak hukum tidak perlu mendemonstrasikan kekuatan yang sedemikian besar,” tuturnya. Dia menjelaskan, bagi insan pesantren, jaminan mendapatkan perlakuan yang adil jauh lebih tepat dan meyakinkan ketimbang unjuk kekuatan. Pihak kepolisian perlu meyakinkan hak-hak dan perlindungan hukum bagi tersangka. Pasti yang bersangkutan akan rela menyerahkan diri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa aparat kepolisian di Jawa Timur sudah melakukan berbagai cara untuk menangkap Mas Bechi. Termasuk langkah-langkah persuasif. Sayang, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Malah selalu ada yang berusaha menghalangi penangkapan. ”Bahkan, pemilik ponpes yang notabene orang tua pelaku justru meminta (anaknya) tidak ditangkap,” terang dia.
Sebagai penegak hukum, Polri memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan proses hukum. Mereka juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas). Agus menyatakan, upaya penangkapan Mas Bechi turut mempertimbangkan kamtibmas. Pihaknya berharap ada dukungan penuh dari masyarakat terhadap aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Dengan begitu, proses hukum segera tuntas. Itu penting demi menjamin keadilan bagi korban.
Menurut Agus, salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendukung Polri adalah memindahkan putra dan putri mereka dari ponpes tersebut. ”Pindah ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” ungkap jenderal bintang tiga Polri tersebut. Bentuk dukungan lain adalah masyarakat tidak mendaftarkan anak-anak mereka untuk menempuh pendidikan di ponpes itu. Agus percaya masyarakat satu suara dengan Polri. ”Tidak menoleransi yang dilakukan pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korban,” tegasnya.
Berdasar data yang diperoleh Jawa Pos dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kasus yang menyeret Mas Bechi terjadi sejak 2019. Laporannya teregister di Polres Jombang dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.
Dari Polres Jombang, kasus itu ditarik ke Polda Jawa Timur. Meski sudah tiga tahun berjalan, Mas Bechi sebagai tersangka tidak kunjung menunjukkan iktikad baik untuk menjalani proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan. [jp]