Nusantara7.com, Madiun – PT Industri Kereta Api atau PT INKA (Persero) meraih dua penghargaan sekaligus di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang diserahkan di Surabaya pada Senin, 14 Februari 2022.
Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko PT INKA (Persero) Andy Budiman mengatakan penghargaan tersebut berupa kategori pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja dan penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tempat kerja dengan hasil pencapaian memuaskan.
“Penghargaan ini merupakan cambuk bagi kami untuk memperbaiki standar operasi, pola, prosedur, dan sebagainya. Karena kadang-kadang sesuatu yang sifatnya rutin kemudian menurun dan kemudian diabaikan, ini yang tidak boleh terjadi,” ujar Andy Budiman dalam keterangannya di Madiun, Senin.
Terkait prestasi tersebut, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Disnakertrans Jatim dan jajaran atas penghargaan yang telah diberikan kepada PT INKA (Persero) maupun kepada anak perusahaan dan afiliasi.
Andy berharap PT INKA (Persero) dapat selalu konsisten dalam menerapkan SOP dan disiplin untuk mempertahankan penghargaan terkait manajemen K3.
Dalam kesempatan itu, PT IMS dan PT Rekaindo Global Jasa yang merupakan anak perusahaan dan afiliasi PT INKA (Persero) juga berturut-turut mendapat penghargaan K3.
Adapun PT IMS mendapatkan penghargaan kategori Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di tempat kerja dan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau zero accident. Demikian juga, PT Rekaindo Global Jasa juga mendapatkan penghargaan yang sama, yakni Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau zero accident.
Sementara, Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo menyatakan apresiasinya kepada PT INKA (Persero) yang telah memberikan perlindungan luar biasa dalam hal manajemen K3 perusahaan beserta anak perusahaannya.
Pihaknya menilai, ketika manajemen K3 dilakukan, maka semua lini akan menjadi perhatian yang tentunya dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan karyawan.(atr)