Bintang Pos, Surabaya – Salah satu siswa SMA 14, F, dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 60 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/4/2013).
Pasalnya, F dinilai bersalah akibat perbuatannya yang menghamili pacarnya M. Dalam pertimbangan tuntutan JPU Erna disebutkan bahwa F dianggap tidak bertanggungjawab terhadap perbuatannya meskipun hasil tes DNA sudah dinyatakan positif bahwa F lah ayah bilogis dari anak M, namun F tetap saja berupaya mengingkari buah hati hasil hubungannya dengan M tersebut.
“Terdakwa terbukti melanggar Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar JPU Erna dalam tuntutannya.
Siti Khotijah, kerabat korban menyatakan, awalnya sempat ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Bahkan F dan keluarga sudah bernjanji mau menikahi korban pada 5 September 2012. Tapi ternyata, kurang sehari sebelum hari pernikahan, F tiba-tiba membatalkan sepihak pernikahan tersebut.
Pengingkaran inilah, yang akhirnya membuat pihak keluarga kesal. Sebab, pada hakekatnya keluarga korban tidak mau mengorbankan kepentingan si anak. Namun, karena terdakwa tetap kukuh pada pendiriannya, mengingkari buah hatinya, maka keluarga korban pun memutuskan tetap pada proses hukum yang berlaku.
“Terus terang kita kecewa dengan sikap terdakwa. Dia tetap tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Apalagi, tes DNA sudah menyatakan positif 100 persen bahwa anak itu adalah anak biologisnya,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, hakim memang sempat meminta agar anak yang sudah berumur 6 bulan tersebut, di tes DNA. Hal ini dikarenakan, terdakwa tidak mau mengakuinya lantaran menganggap jika korban tidak hanya berhubungan badan dengannya saja.
Namun hasil tes DNA ini, diakui oleh jaksa Rista, lantaran tes itu tidak terkait dengan pembuktian materiil. “Terdakwa dijerat pasal undang-undang perlindungan anak. Intinya, bersetubuh dengan anak di bawah umur,” jelasnya. (brj-pgh)