Bintang Pos, Malang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya telah memutus Kades Trenyang, Darmaji, dengan putusan satu tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp.50 juta. Hal itu sesuai nomer putusan PN Surabaya no.35/Pid.Sus/2013/PN.SBY tertanggal 27 Juni 2013.
Isi putusan adalah, menyatakan terdakwa Darmaji terbukti secara saj dan menyakinkan bersalah dalam hal tindak pidana korupsi pengurusan sertifikat massal program nasional (Prona). Warga ditempat ini, sudah membayar Rp.500 ribu sampai Rp.1,2 juta terkait prona.
Namun yang terjadi, meski 200 KK lebih warga Trenyang sudah membayar lunas sejak 2009 lalu, prona tak juga ada kejelasan. Merasa dibohongi dan terbukti melakukan korupsi, pendemo menuntut agar Bupati Malang Rendra Kresna, segera menerbitkan SK pemberhentian sementara terhadap Kades Trenyang, Darmaji.
Menyikapi kasus ini, DPRD Kabupaten Malang agar meminta pertanggung jawaban Bupati atas tidak dilaksanakannya Perda nomer 27 Tahun 2007 tentang pemberhentian sementara jabatan kades setempat.
“Dalam perda nomer 27 tahun 2007 sudah jelas. Kades yang menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, makar, terorisme harus diberhentikan. Semangat warga trenyang untuk memberantas korupsi justru tidak direspon Pemkab Malang,” ucap Sriyanto, juru bicara warga Trenyang, Senin (9/9/2013) siang.
Miskari, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang, berjanji akan membawa tuntutan warga ke rapat komisi.(brj)