https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

DPD: perkuat sistem presidensial dalam ketatanegaraan – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

DPD: perkuat sistem presidensial dalam ketatanegaraan

DPD: perkuat sistem presidensial dalam ketatanegaraan

Jakarta  – Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa mengatakan DPD menilai penting penguatan sistem presidensial dalam ketatanegaraan di Indonesia sehingga hal itu perlu menjadi isu strategis dalam perubahan kelima UUD 1945.“DPD RI melakukan kristalisasi keinginan rakyat ke dalam isu strategis perubahan kelima UUD 1945, salah satunya isu untuk memperkuat sitem presidensial,” kata AM Fatwa di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam dialog kenegaraan bertema “Menata Ulang Sistem Bernegara” di Gedung DPD RI.

Menurut dia, penguatan sistem presidensial itu sangat diperlukan guna memperjelas sistem ketatanegaraan Indonesia yang dinilai masih bersifat “abu-abu”.

“Sistem presidensial kita sekarang ini masih terasa dan kelihatan betul abu-abu. Sistem ketatanegaraan kita itu antara presidensial dan parlementer, jadi ragu-ragu,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, isu penguatan sistem presidensial sangat penting untuk dibahas dalam perubahan UUD 1945.

“Perubahan adalah suatu keniscayaan ketika kehendak penyempurnaan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara tumbuh dari keinginan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” katanya.

Ia menyebutkan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam upaya penguatan sistem presidensial, salah satunya mengenai kedudukan presiden dalam sistem presidensial.

Menurut dia, presiden dalam sistem presidensial bukanlah pemegang kekuasaan legislatif.

Presiden adalah kepala pemerintahan (eksekutif), meskipun seorang presiden dapat diberi hak tertentu di bidang legislasi, seperti mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dan mengundangkan produk legislatif.

Karena itu, kata Fatwa, kekuasaan legislatif sebenarnya dipegang oleh DPR dan DPD, sedangkan presiden berhak dan dapat mengajukan RUU atau veto kepada legislatif.

“Presiden juga berhak membuat perintah-perintah eksekutif, menyusun kabinet, dan melaksanakan pemerintahan,” jelasnya.

Fatwa menambahkan sistem presidensial harus menempatkan presiden dalam dua kedudukan dan fungsi, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

“Kedudukan dan fungsi ini sudah disebutkan dan dijelaskan dalam eks-penjelasan UUD 1945, tetapi belum dinormakan melalui amendemen konstitusi,” katanya.atr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *