https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dihukum Seumur Hidup, Rekan Aliong Ngamuk di Pengadilan – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dihukum Seumur Hidup, Rekan Aliong Ngamuk di Pengadilan

Dihukum Seumur Hidup, Rekan Aliong Ngamuk di Pengadilan

Bintang Pos, Surabaya – Azhar Abram, rekan Aliong yang divonis seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon, ngamuk di persidangan, Selasa (21/5/2013).
Azhar bukan mengamuk pada hakim yang menjatuhkan vonis pada dirinya, namun Azhar justru mengamuk pada jaksa penuntut umum yang menuntutnya. Begitu hakim Simbolon selesai menjatuhkan vonis, terdakwa Azhar langsung menyalami JPU seraya mengucapkan perkataan kotor.

Kemarahan Azhar tidak hanya disitu, ia terus mengamuk di luar sidang seraya menuding jaksa yang menuntut seumur hidup pada dirinya karena ia tidak mampu memberikan upeti pada jaksa. “Saya dituntut seumur hidup karena saya tidak bisa memberi uang pada jaksa, catat itu,” teriaknya pada wartawan.

Azhar juga membantah bahwa dirinya bandar narkoba seraya menunjukkan bukti hutang ia ke Bank sebesar Rp 125 juta. “Kalau saya bandar narkoba, saya sudah kaya. Tidak mungkin, saya memiliki hutang Rp 125 juta ke Bank. Lihat saja jaksa, anak buah saya tidak bakalan diam karena hal ini,” ucapnya serasa memukuli jeruji tahanan PN Surabaya.

Hakim Simbolon menghukum seumur hidup pada Agus Warsito alias Aliong (54) dan Azhar Abram dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/5/2013).

Dalam pertimbangan putusan hakim disebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Winanto yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009.

Dalam pertimbangan majelis hakim juga disebutkan bahwa terdakwa Aliong terbukti menyerahkan narkotika golongan 1 pada Azhar Abram serta menyimpan dan menguasai narkotika tersebut secara terorganisir.

Sedangkan terdakwa Azhar Abram terbukti menerima narkotika golongan 1dari terdakwa Aliong dan menyimpan serta menguasai narkotika tersebut secara terorganisir. “Mengingat banyaknya BB yang dikuasai terdakwa, maka mengakibatkan jatuhnya banyak korban penyalahgunaan narkoba,” ujar hakim Simbolon dalam pertimbangan putusan.

Selain itu, dalam putusan hakim juga disebutkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyalahi program pemerintah, mengakibatkan jatuhnya korban dan berbelit saat di persidangan. Sedangkan yang meringankan, sopan dalam persidangan. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada terdakwa Aliong,” ujar hakim Simbolon yang juga memvonis hal yang sama pada Azhar Abram.

Aliong sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Andri Winanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (17/4/2013) lalu.

Aliong tak sendiri, bersama dia juga diadili Azhar Abram yang merupakan kaki tangan dari Bandar besar di Jakarta. Azhar juga dituntut seumur hidup oleh JPU.

Dalam pertimbangan JPU Andri disebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan menyimpan, menguasai, menerima dan menyerahkan narkotika dengan berat lebih dari 5 gram, sesuai dengan pasal 114 KUHP tentang narkotika. “Mengancam pidana selama seumur hidup dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa,” ujar Andri Winanto dalam tuntutannya saat itu.

Dalam pertimbangan memberatkan, Andri menegaskan jika kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk bebas dari narkotika. Sedangkan untuk Azhar, dipertimbangkan pula bila yang bersangkutan pernah menjadi resiivis dalam kasus yang sama.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Yuliana Heriatiningsih menyatakan pikir-pikir atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan pada kliennya.

Diberitakan, pada 16 September 2011 lalu, Mabes Polri beserta Polda Jatim berhasil menggrebek seseorang diduga Bandar besar di kawasan Ploso Surabaya. Dalam kamar kos milik Agus Warsito alias ALiong (53) tersebut, polisi mengamankan belasan kilogram narkotika berjenis sabu-sabu, keytamine dan ekstasi yang ditaksir bernilai hingga Rp 67,5 miliar.

Sayangnya, Bandar lebih besar yang diketahui bernama Amir, yang merupakan pemilik paketan narkotika itu hingga kini masih menjadi DPO dan belum diketahui keberadaannya karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Penangkapan Aliong sendiri berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya Zarkawi dan Azhar. Keduanya diburu tim buru sergap Mabes Polri saat Zarkawi mulai bernyanyi dan membuka kedok ALiong, Azhar dan Amir dalam penyidikkannya.(brj-pgh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *