Bintang Pos, Kediri – Salah seorang anggota DPRD Kota Kediri terancam dicoret dari pencalonan anggota legilstife (caleg) tahun 2014. Sebab, ijasahnya dicurigai palsu.
Huda Salim, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri ini kini nasibnya seperti telah berada diujung tandung. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat tengah mengklarifikasi legalitas ijisahnya yang dicurigai palsu.
Anggota Panwaslu Kota Kediri Mansur mengatakan, pihaknya mencurigai ijasah milik Huda Salim palsu, setelah ada surat kaleng yang diterima KPU. Surat gelap tersebut kini menjadi bahan acuan panwaslu dalam melakukan klarifikasi ke lembaga dan instansi terkait.
“Kemarin ada surat tidak mencantumkan alamat, hanya nama saja itu mengatakan bahwa calon anggota lagielstif dari gerinda atas nama Huda Salim, ditengarai ijasahnya palsu,” ujar Mansur.
Ijasah yang dimaksud dari SPMA Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Namun sekolah tersebut kini telah tiada. Huda Salim melegalisir ijasahnya pada Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, Januari 2013 lalu. Kemudian menyerahkan ijasah yang telah terlegalisir disdik itu ke KPU sebagai syarat administrasi mencalonkan diri.
Sumber yang enggan menyebutkan namanya mengaku, legalisir ijasah Huda Salim menyalahi surat edaran Sekolah Tinggi Pembangunan Pertanian (STPP) Malang, sebagai induk lembaga SPMA Plosoklaten yang sudah tiada. Berdasarkan surat itu, mulai 4 Januari 2012 STPP Malang tidak menerima legalisir ijasah PP, SPMA, SNKMA.
Selanjutnya, legalisir ijasah dilakukan di sekolah asal. Bagi sekolah asal yang tidak ada, semua legalisir dilakukan di Pusat Pendidikan Standarisasi dan Sertifikasi Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementerian Pertanian.
“Seharusnya ijasah itu dilegalisir pada Departemen Pertanian, karena STTP Malang mulai tahun 2012 sudah tidak bisa mengeluarkan legalisir. STPP Malang ini sebagai pusat koordinator. Tetapi kini juga sudah tidak ada. Sementara SPMA Plosoklaten sendiri juga sudah tidak ada. Sekarang disana ada SMK Pertanian, tetapi bukan perubahan dari SPMA,” ujar sumber yang mewanti-wanti namanya diekspos.
Terpisah Ketua Dewan Penasehat Partai Gerindra Kota Kediri Yudi Tatang Sujana mengatakan, semua masyarakat memiliki hak untuk memberikan tanggapan terhadap para caleg yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Termasuk memberikan tanggapan terhadap caleg dari Partai Gerindra.(bjt)