Polri Selamatkan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Bukan Bertugas Penyidik

Polri Selamatkan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Bukan Bertugas Penyidik

nusantara7.com,– Polri “menyelamatkan” 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di korps Bhayangkara tersebut. Meski begitu, para ASN dari KPK itu dipastikan tidak ditugaskan sebagai penyidik.

Ketentuan itu berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. “Kalau mendasari Undang-Undang Kepolisian sih enggak (jadi penyidik) ya, karena penyidik, penyidik pembantu maupun penyelidik itu anggota Polri bukan ASN Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9). Dengan demikian, kendati 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri, tetapi mereka tidak ditugaskan sebagai penyidik.

Saat ini Polri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB); serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membahas teknis alih status 56 pegawai KPK tersebut. “Ikuti saja prosesnya,” jelas Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran itu merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya para pegawai KPK itu sebagai ASN di lembaga antirasuah tersebut.

“Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).

Sigit mengaku usulan itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Presiden Jokowi sudah membalas suratnya melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.

“Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” imbuhnya.

Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN. Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dibahas bersama. (jwp)

Presiden hormati putusan MK dan MA terkait polemik TWK pegawai KPK

Presiden hormati putusan MK dan MA terkait polemik TWK pegawai KPK

Nusantara7.com, Jakarta – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menyampaikan Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengenai polemik tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Fadjroel saat ditanya mengenai sikap Presiden Jokowi terhadap desakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang meminta Kepala Negara turun tangan mengatasi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

“Presiden sudah sampaikan kepada media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan di dalam ketatanegaraan, jadi beliau menghormati apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi dan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung tentang persoalan yang terjadi di KPK,” jelas Fadjroel kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Fadjroel menyampaikan Presiden Jokowi mengetahui bahwa KPK adalah lembaga independen. Walaupun berada dalam rumpun eksekutif, tetapi KPK, termasuk juga Komnas HAM atau KPU, merupakan lembaga otonom dan berhak melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh undang-undang.

“Jadi, Presiden, beliau mengatakan ‘saya menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan’, jadi beliau menghormati putusan yang sudah diambil MK maupun MA,” kata Fadjroel.

Fadjroel mengatakan bahwa demonstrasi yang dilakukan BEM SI di KPK menunjukkan bahwa kritik tetap tumbuh di dalam masyarakat Indonesia. Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah mengatakan tanpa kritik maka demokrasi tidak akan bisa berkembang.

“Nah, akan tetapi beliau selalu mengingatkan selain memakai Pasal 28 UUD 1945, tapi juga harus mengikuti Pasal 28 J di mana harus mengikuti undang-undang, kemudian juga terkait dengan aturan agama dan lain-lain. Tapi, terkait undang-undang, selama mahasiswa mengadakan demonstrasi atau siapa pun, termasuk yang terakhir misalnya, yang melakukan demo ketika Presiden dalam perjalanan ke wilayah-wilayah, itu dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi yang diajukan Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Dalam putusan uji materi Nomor 34/PUU-XIX/2021, MK menyatakan Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, berlaku bukan hanya bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan untuk seluruh pegawai KPK, atau tidak bersifat diskriminasi sehingga tetap konstitusional.

Mahkamah Agung juga menolak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021).

Uji materiil Perkom 1/2021 tersebut diajukan dua orang pegawai KPK, yaitu Yudi Purnomo dan Farid Andhika. (ant)

Annisa Pohan: Perempuan Rentan Alami KDRT Selama Pandemi

Annisa Pohan: Perempuan Rentan Alami KDRT Selama Pandemi

Nusantara7.com,– Pada masa pandemi ini, beban perempuan sebagai manajer rumah tangga menjadi berlipat ganda. Pasalnya, kata Ketua Umum Srikandi Demokrat Annisa Pohan Yudhoyono, seluruh anggota keluarga yang ada melakukan kegiatan serempak di rumah.

“Beban ganda ini berpotensi memicu ketidakharmonisan rumah tangga dan membuat perempuan makin rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Annisa saat membuka Webinar Nasional Srikandi Demokrat di Jakarta (25/9).

Mengutip UN Women survey, Annisa mengungkapkan, 82 persen wanita di seluruh dunia mengalami penurunan pendapatan yang signifikan serta kehilangan pekerjaan. Karena itu, perempuan harus memiliki daya saing baik secara individual maupun komunal.

“Daya saing adalah bagaimana meningkatkan nilai diri kita, mengembangkan keunggulan diri dalam usaha apapun yang kita lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan, selama masa pandemi perempuan dibayang-bayangi resiko kesehatan yang lebih tinggi, baik mental maupun fisik. Tapi ia mengaku optimistis kalau perempuan itu selalu mampu keluar dari situasi-situasi yang paling pelik.

“Kita lihat pada masa-masa konflik dan kerusuhan. Perempuan itu seperti legenda burung Phoenix, selalu bisa hidup dari wreckage, bangkit dari abu kerusakan,” papar Andy.

Psikolog keluarga dan praktisi konseling kesehatan mental, Ita D. Azly mengungkapkan cara agar perempuan bisa menjadi tangguh. Karena itu perempuan harus membangun kesadaran diri, sebagai dasar untuk mengembangkan diri sendiri.

“Kita perlu membangun kompetensi diri dan kemudian kompetensi sosial,” imbuhnya.

Diketahui, webinar nasional ini dihadiri juga Ketua Persaudaraan Istri Anggota (PIA) Fraksi Partai Demokrat DPR RI Aliya Rajasa Yudhoyono, anggota F-PD DPR RI Hj. Meilani Suharli dan ketua panitia Dr. Susilawati. (jwp)

Menko Luhut : tidak terlibat bisnis tambang di Papua

Menko Luhut : tidak terlibat bisnis tambang di Papua

Nusantara7.com, Jakarta  – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

“Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan. Itu kan berarti jamak, saya tidak ada,” kata Luhut di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Luhut usai menjalani klarifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Meski demikian Luhut enggan berbicara banyak soal tudingan tersebut dan mengatakan pembuktian bahwa dirinya tidak terlihat dalam bisnis tambang di Papua akan dilakukan di pengadilan.

“Jadi, biarlah dibuktikan di pengadilan, nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum, kita kan sama di mata hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Luhut mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Namun, keduanya hingga kini tak kunjung menyampaikan permintaan maaf hingga akhirnya perkara tersebut dibawa ke ranah hukum.

“Saya sudah minta mereka untuk minta maaf, dua kali somasi tidak dipenuhi. Saya sudah lakukan semua prosedur hukum, sudah saya ikuti, saya juga diperiksa di Polda Metro Jaya saya ikuti, tidak ada yang tidak saya ikuti,” tambahnya.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

(ant)

Ibadah Umrah Akan Dibuka Paling Lambat Oktober 2021, Ini Alasannya

Ibadah Umrah Akan Dibuka Paling Lambat Oktober 2021, Ini Alasannya

Nusantara7.com, Surabaya  – Belum dibukanya umrah untuk jemaah Indonesia oleh pemerintah Saudi Arabi bukan karena kurangnya lobi dari pemerintah Indonesia. Melainkan karena pemerintah Arab Saudi sangat memperhitungkan jemaah umrah Indonesia yang biasanya jumlahnya sangat banyak.

Demikian disampaikan Dr H Nur Arifin, M.Pd, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

“Arab Saudi sangat berhati-hati sekali. Ada lima negara yang belum dibuka umrahnya termasuk jemaah Indonesia yang jumlahnya sangat besar. Mereka takut kalau nanti menjadi penyebab menyebarnya Covid-19 di negaranya. Makanya pertimbangannya sangat matang,” katanya dalam acara Pembinaan Peningkatan Kinerja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Umrah (PPIU) Provinsi Jawa Timur tahun 2021.

Acara ini diikuti travel haji dan umrah seluruh Jatim, di antaranya Owner Ziarah Hati Indonesia, H Moch Mas Amiruddin di Hotel Premier Place Juanda.

Dia mengatakan, umrah untuk jemaah Indonesia dalam waktu dekat akan segera dibuka. Paling cepat September ini, paling lambat Oktober mendatang.

“Dari pembicaraan dengan Dubes Arab Saudi Insya Allah September-Oktober ini Arab Saudi akan membuka umrah untuk jemaah Indonesia. Sekarang jemaah umrah Indonesia harus sudah disiapkan dengan memastikan sudah dua kali divaksin,” tambahnya.

Ditanya soal umrah biaya tinggi apabila diberlakukan satu pintu, Nur Arifin mengatakan bahwa itu dilakukan dalam rangka membangun kepercayaan dari Arab Saudi. “Pengalaman umrah masa pandemi pada November 2020 sampai dengan Februari 2021 terdapat sekitar 2.500 jemaah umrah yang berangkat dan ditemukan 125 jemaah umrah (5 persen) yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah tiba di Arab Saudi. Belajar dari pengalaman tersebut perlu diwacanakan umrah satu pintu melalui Asrama Haji Bekasi atau Asrama Haji Jakarta. Ini tidak seterusnya. Hanya pertama saja untuk membangun kepercayaan dari Arab Saudi,” jelasnya.

Dia menambahkan, Kemenag ingin keberangkatan umrah pertama dari Indonesia aman dan tidak ada kasus Covid-19 lagi. “Kita ingin jemaah umrah pertama yang berangkat ke Arab Saudi, nol kasus Covid-19. Bahkan, Pak Dubes Arab Saudi untuk Indonesia juga akan mengawal langsung jemaah umrah keberangkatan pertama dari Indonesia,” pungkasnya. (brj)

KPK Menduga Salah Input Data,  Analis BI Ini yang Punya Harta Minus Rp 1,7 T

KPK Menduga Salah Input Data, Analis BI Ini yang Punya Harta Minus Rp 1,7 T

Madura9.com, Jakarta – KPK menduga sejumlah pejabat salah menginput data ketika mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Akibatnya, ada sejumlah keanehan di data LHKPN pejabat itu.

Salah satunya data LHKPN Analis SDM Senior Bank Indonesia, Nurbani Legisari. Berdasarkan penelusuran dari situs LHKPN KPK, Nurbani memiliki harta minus Rp 1,7 triliun.anatar

Nurbani tercatat menyetorkan LHKPN pada 19 Maret 2021. Harta itu merupakan harta pada 2020.

Daftar kekayaanya yakni memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 1.950.000.000 (miliar). Dia juga memiliki alat transportasi yaitu mobil Honda HR-V Tahun 2019 senilai Rp 268 juta.

Kemudian dia memiliki harta bergerak lainnya Rp 221.400.000, adapun kas dan setara kas yang dimiliki Nurbani totalnya Rp 2.417.000.000 (miliar). Sub total dia memiliki kekayaan Rp 4.856.400.000 (miliar).

Namun, di sini tercatat Nurbani memiliki utang senilai Rp 1.764.681.967.370 (triliun), jika total kekayaan dan utang dijumlah itu jadinya total harta kekayaan Nurbani minus, yaitu Rp -1.759.825.567.370 (triliun) karena besar utang dibanding kekayaanya.

Jika kita melihat data LHKPN Nurbani sebelumnya, LHKPN Nurbani tidak pernah minus seperti LHKPN 2020 ini.

Berikut rinciannya:

– Tahun 2019

Nurbani memiliki tanah dan bangunan totalnya Rp 1.718.768.000 (miliar), alat transportasi dan mesin senilai Rp 280 juta.

Harta bergeral lainnya yang dimiliki ada Rp 221,4 juta, kas dan setara kas yang dimiliki ada Rp 751.174.000.
Nurbani tercatat tidak memiliki harta lainnya.

Total kekayaan tahun 2019 Rp 2.971.342.000 (miliar), utang yang dimiliki Nurbani Rp 1.986.190.164 (miliar), sehingga total harta kekayaanya saat itu Rp 985.151.836

– Tahun 2018

Data ini dilaporkan pada 28 Maret 2019. Tercatat data ini untuk laporan kekayaan 2018.

Di data ini tanah dan bangunan yang dimiliki Nurbani senilai Rp 1,65 miliar. Alat transportasi yang dimiliki adalah mobil Ford Jeep Tahun 2014 senilai Rp 150 juta.

Harta bergerak lainnya ada Rp 194.196.000. Kas dan setara kas yang dimiliki pada tahun itu sebanyak Rp 3.141.000.000.

Sub total hartanya Rp 5.135.196.000 (miliar), sementara utang yang dimiliki Nurbani Rp 2.160.000.000 (miliar). Sehingga total harta kekayaanya saat itu Rp 2.975.196.000 (miliar).

– Tahun 2017

Pada tahun ini Nurbani memiliki tanah dan bangunan totalnya Rp 1.323.108.000 (miliar). Alat transportasi masih sama seperti tahun 2018 yakni mobil Ford Jeep tahun 2014 senilai Rp 275 juta.

Adapun harta bergerak lainnya senilai Rp 194.196.000 (juta). Kas dan setara kas yang dimiliki Rp 790.314.000 (juta).

Sub total kekayaanya saat itu Rp 2.582.618.000. Dia tercatat memiliki utang saat itu Rp 686.660.835, sehingga total harta kekayaanya Rp 1.895.957.165.

– Tahun 2016

Pada tahun ini tercatat harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang dimiliki Nurbani senilai Rp 1.323.108.000 (miliar), untuk harta bergerak seperti mobil itu hanya satu yakni mobil merek Ford tahun 2014 senilai Rp 275 juta.

Harta bergerak lainnya dia memiliki logam mulia senilai Rp 194.196.000, dia juga memiliki giro dan setara kas senilai Rp 493.220.276 dan USD 1.250.

Sub total kekayaan pada saat itu Rp 2.285.524.276 (miliar) dan USD 1.250.

Dia saat itu juga tercatat memiliki utang senilai Rp 1.132.209.079. Sehingga total harta kekayaanya saat itu Rp 1.153.315.197 dan USD 1.250.

(dtk)

Laporan salah: Karut Marut LHKPN, Pejabat di DKI Lapor Punya Tanah Rp 900 M di Depok

Laporan salah: Karut Marut LHKPN, Pejabat di DKI Lapor Punya Tanah Rp 900 M di Depok

Nusantara7.com, Jakarta – Pernyataan KPK bahwa 95% Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak akurat benar adanya. Contohnya laporan salah seorang pejabat di DKI, yang melaporkan memiliki tanah-bangunan senilai Rp 900 miliar di Depok, Jawa Barat.

Pejabat DKI itu adalah Jan Hider Osland. Dalam LHKPN yang diakses Rabu (8/9) hari ini, dia melaporkan kekayaan terakhir kali pada Maret 2021, dengan jabatan sebagai Wakil Camat Setiabudi DKI. Continue reading →

Langgar aturan PPKM, Kerumunan di Holywings Kemang terjadi

Langgar aturan PPKM, Kerumunan di Holywings Kemang terjadi

Nusantara7.com, Jakarta – Baru-baru ini terjadi kerumunan di salah satu kafe di Kemang, Jakarta Selatan. Polisi membubarkan para pengunjung Holywings di Kemang, karena kafe tersebut kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan.

Disebutkan, kafe Holywings di Kemang telah melanggar ketentuan jam operasional dalam aturan PPKM level 3.

“Kita cuma imbauan saja supaya merek pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang,” kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali kepada wartawan, Minggu (5/9/2021). Continue reading →

Pembubaran BSNP Dipersoalkan karena Bertentangan dengan UU Sisdiknas

Pembubaran BSNP Dipersoalkan karena Bertentangan dengan UU Sisdiknas

nusantara7.com, Jakarta – Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh pemerintah dipersoalkan. Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Sisdiknas.

Permendikbud-Ristek 28/2021

Keputusan terkait pembubaran BSNP tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021. Dalam salinan Permendikbud, pembubaran BSNP itu ada di Pasal 334. Berikut bunyi selengkapnya: Continue reading →

Tito Karnavian Mendagri tegur 10 kepala daerah yang belum tunaikan insentif tenaga kesehatan

Tito Karnavian Mendagri tegur 10 kepala daerah yang belum tunaikan insentif tenaga kesehatan

nusantara7.com.com, Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 10 bupati-wali kota yang masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan.

Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangannya lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa, mengatakan realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD. Continue reading →