https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 15 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Digunakan Kejahatan, Hati-hati Data Bocor saat Cetak Kartu Vaksin!

Digunakan Kejahatan, Hati-hati Data Bocor saat Cetak Kartu Vaksin!

Jakarta – Mencegah kebocoran data masyarakat, pemerintah memblokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Hal itu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengungkap jasa cetak kartu vaksin berisiko adanya kebocoran data karena masyarakat diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi COVID-19. Di mana itu memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengungkap bahaya jika data pribadi bocor kepada pihak yang salah. Kebocoran data bisa berisiko disalahgunakan untuk pemalsuan identitas, dari KTP palsu hingga digunakan untuk penipuan pinjaman online (pinjol).

“Sertifikat bocor ya NIK kita bocor, kalau NIK kan lengkap ada tanggal lahir, alamat, pekerjaan sebagaimana ada di KTP. Dan ini bisa digunakan kejahatan lainnya seperti pembuatan KTP palsu, yang bisa dipakai buka rekening bank, penipuan pinjol atau kejahatan siber lainnya,” kata dia, Sabtu (14/8/2021).

Selain itu, kebocoran data itu juga berisiko digunakan pembuatan sertifikat vaksin palsu. Mengingat sekarang sertifikat vaksin COVID-19 menjadi syarat masuk mal, penerbangan, hingga transportasi darat.

“Kalau sebelumnya tren adalah hasil swab antigen atau swab PCR palsu, ke depan akan ramai penggunaan sertifikat vaksin palsu karena dipakai sebagai akses untuk bermacam kegiatan, masuk mal, penerbangan, dan lainnya,” lanjutnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk waspada agar sertifikat vaksin COVID-19 tidak digunakan oleh orang lain. Untuk itu, dia menyarankan agar masyarakat jangan mencetak sertifikat vaksin.

“Sebaiknya jangan dilakukan pencetakan sertifikat pada pihak lain. Kalau mau cetak sendiri atau tetap saja versi digital,” ujarnya.

Ia menganggap kebijakan soal sertifikat vaksin yang digunakan untuk akses banyak fasilitas umum, dinilai mendadak. Pemerintah juga dinilai kurang sosialisasi cara penggunaan sertifikat vaksin COVID-19.

“Ada yang cukup scan lewat Aplikasi PeduliLindungi, ada yang harus cetak dan ada yang versi digital dari sertifikat vaksin,”

“Kalau cuma dilihat saja, baik cetak atau versi digital, itu masih tidak apa-apa. Tapi kalau sertifikat vaksin diminta, disimpan di aplikasi atau kita cetak ke pihak lain, potensi data bocor dan disalahgunakan besar,” pungkasnya. (dtk)

2.453 Produk dan Jasa Cetak Kartu Vaksin Diblokir untuk Cegah Kebocoran Data

2.453 Produk dan Jasa Cetak Kartu Vaksin Diblokir untuk Cegah Kebocoran Data

Jakarta – Kementerian Perdagangan menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin COVID-19. Bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pemerintah telah memblokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).

Hal itu dilakukan untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi COVID-19. Sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” lanjutnya.

Veri mengungkap mengapa percetakan kartu vaksin itu berisiko kebocoran data pribadi masyarakat, karena masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri.

Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Jika ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksin COVID-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Penawaran pelaku usaha percetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul,” jelasnya.

Pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen. Cek halaman berikutnya.

Untuk itu, kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ivan Fithriyanto berharap idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform lokapasar dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

“Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah. Apabila ditemukan penggunaan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,”pungkas Ivan

(dtk)

Menolak Vonis Mati untuk Kasus Narkoba – Korupsi

Menolak Vonis Mati untuk Kasus Narkoba – Korupsi

Jakarta – Advokat senior Todung Mulya Lubis tetap menolak praktek hukuman mati yang dianggapnya sebagai membalas kejahatan dengan kejahatan. Keyakinan akan nilai-nilai tersebut kali ini ia wujudkan dalam bentuk novel, Menunda Kekalahan, yang diluncurkan Rabu kemarin.

“Ini salah satu berkah pandemi. Selain novel saya juga menulis tentang korupsi politik di Indonesia yang segera diterbitkan Melbourne University Press, Australia,” kata Todung yang sejak Februari 2018 lalu menjadi Duta Besar RI untuk Norwegia.

Khusus novel Menunda Kekalahan berlatar kisah nyata “Duo Bali Nine” asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya didakwa menyelundupkan narkoba dari Bali ke Australia pada 2005, dan dieksekusi mati sepuluh tahun kemudian.

Sebagai advokat yang pernah mendampingi mereka, Todung Mulya Lubis menilai aksi Myuran dan Andrew yang berusaha menyelundupkan narkoba dari Bali ke Australia sebagai kejahatan. Karena itu dia tidak keberatan dijatuhi hukuman seberat-beratnya asal bukan hukuman mati.

“Menjadi pengacara kasus narkoba Duo Bali Nine tidak membuat saya merasa bersalah karena tidak minta mereka dibebaskan. Tetap dihukum, tapi bukan vonis mati,” ujarnya.

Ia menilai para pengedar narkoba di lapangan itu biasanya orang-orang kecil, yang mudah tergiur dengan iming-iming uang besar dan abai dengan keselamat jiwa sendiri. Sementara para bandar dan jaringan internasional tetap sulit tersentuh hukum.

Bisnis narkoba, kata Todung Mulya Lubis, tak akan selesai cuma dengan mengeksekusi mati para pelaku lapangan. Karena bisnis itu melibatkan jaringan internasional yang sangat kuat. “Gak pernah berhenti kok bisnis narkoba di dunia manapun,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir ini di beberapa negara seperti Belanda, Kolombia, dan beberapa negara bagian AS mencoba melakukan dekriminalisasi narkoba. Dengan kebijakan tersebut orang boleh mengkonsumsi narkoba hingga batas jumlah tertentu tanpa dihukum. “Dengan kebijakan ini bisnis narkoba justru lebih bisa dikendalikan. Jadi, dekriminalisasi narkoba itu mengurangi angka kejahatan narkoba,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi yang juga masuk kategori kejahatan luar biasa seperti halnya narkoba, Todung Mulya Lubis juga tetap tak setuju pelakunya dihukum mati. Dalam kasus korupsi dana bansos oleh Juliari P Batubara saat menjadi Menteri Sosial, dia mengaku sangat marah. Andai menjadi pengacaranya, dia setuju Juliari dihukum berat tapi tidak vonis mati.

“Kalau saya jadi kuasa hukumnya, saya tidak akan meminta dia dibebaskan, tetap minta dihukum tapi menolak hukuman mati. Karena itu menghapus hak dia untuk bertobat, menjadi orang yang baik kembali. Saya yakin dia menyesali apa yang telah dilakukan,” papar Todung Mulya Lubis.

Pada bagian lain, dia juga berbicara soal kendala diplomasi selama pandemi, lika-liku hubungannya dengan Jokowi, hingga peluang dan tantangan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk meraih nobel. Selengkapnya, saksikan Blak-blakan Todung Mulya Lubis, “Menunda Kekalahan dan Hukuman Mati”. (dtk)

Roy Suryo Nilai Penetapan Tersangka Richard Lee Sudah Tepat di Kasus Akses Ilegal

Roy Suryo Nilai Penetapan Tersangka Richard Lee Sudah Tepat di Kasus Akses Ilegal

Jakarta – dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal akun Instagram @dr.richard_lee dan penghilangan barang bukti. Pakar Telematika, Roy Suryo menilai penetapan tersangka Richard Lee di kasus itu sudah tepat.

“Awalnya KP (Kartika Putri) menuduh RL (Richard Lee) karena pencermaran nama baik, dan pelanggaran etika. Namun, saat lidik, dan posisi alat bukti sudah ditangan polisi, ternyata masih ada ilegal akses dari RL ke akun tersebut.Tindakan polisi terhadap RL bisa dibenarkan,” jelas Roy Suryo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (12/8/2021) malam.

Sementara Roy Suryo mengapresiaai polisi yang tidak menahan Richard Lee di kasus itu. Roy Suryo menilai polisi bersikap bijaksana mendengar berbagai masukan atas kasus Richard Lee ini.

“Namun juga dengan tidak melakukan penahanan terhadap RL, saya rasa merupakan sikap yang bijak, sekaligus mendegan masukan-masukan dari masyarakat yang ikut menaruh atensi kasus ini,” katanya.

Lebih lanjut, Roy Suryo memiliki pandangan soal mengapa Richard Lee bisa mengakses secara ilegal akun Instagram yang telah disita polisi.

“Namun, dr RL login dan akses lagi IG tersebut melalui id di FB-nya (facebook) di mana hal tersebut memang mungkin dilakukan. Inilah yang disebut illegal akses,” katanya.

Diketahui, akun IG dr Richard disita polisi di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Akun IG Richard Lee itu disita oleh Polisi berdasarkan penetapan PN Jaksel tanggal 8 Juni 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan Richard Lee ini didasari laporan pada 9 Agustus 2021. Barang bukti itu sendiri berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

“Tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seseorang inisial K melaporkan seorang terlapor dokter RL ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @dr.richard_lee, di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Yusri mengatakan bahwa akun Instagram @dr.richard_lee ini telah disita dengan penetapan dari PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Belakangan, penyidik menemukan Instagram @dr.richard_lee ini aktif kembali.

“Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh Saudara RL,” jelas Yusri.

Richard Lee berstatus tersangka di kasus ini. Richard Lee kemudian dibebaskan tidak lebih dari 24 jam setelah ditangkap polisi di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8).

(dtk)

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal akun Instagram @dr.richard_lee dan penghilangan barang bukti. Pakar Telematika, Roy Suryo menilai penetapan tersangka Richard Lee di kasus itu sudah tepat.

“Awalnya KP (Kartika Putri) menuduh RL (Richard Lee) karena pencermaran nama baik, dan pelanggaran etika. Namun, saat lidik, dan posisi alat bukti sudah ditangan polisi, ternyata masih ada ilegal akses dari RL ke akun tersebut.Tindakan polisi terhadap RL bisa dibenarkan,” jelas Roy Suryo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (12/8/2021) malam.

Sementara Roy Suryo mengapresiaai polisi yang tidak menahan Richard Lee di kasus itu. Roy Suryo menilai polisi bersikap bijaksana mendengar berbagai masukan atas kasus Richard Lee ini.

“Namun juga dengan tidak melakukan penahanan terhadap RL, saya rasa merupakan sikap yang bijak, sekaligus mendegan masukan-masukan dari masyarakat yang ikut menaruh atensi kasus ini,” katanya.

Lebih lanjut, Roy Suryo memiliki pandangan soal mengapa Richard Lee bisa mengakses secara ilegal akun Instagram yang telah disita polisi.

“Namun, dr RL login dan akses lagi IG tersebut melalui id di FB-nya (facebook) di mana hal tersebut memang mungkin dilakukan. Inilah yang disebut illegal akses,” katanya.

Diketahui, akun IG dr Richard disita polisi di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Akun IG Richard Lee itu disita oleh Polisi berdasarkan penetapan PN Jaksel tanggal 8 Juni 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan Richard Lee ini didasari laporan pada 9 Agustus 2021. Barang bukti itu sendiri berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

“Tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seseorang inisial K melaporkan seorang terlapor dokter RL ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @dr.richard_lee, di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Yusri mengatakan bahwa akun Instagram @dr.richard_lee ini telah disita dengan penetapan dari PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Belakangan, penyidik menemukan Instagram @dr.richard_lee ini aktif kembali.

“Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh Saudara RL,” jelas Yusri.

Richard Lee berstatus tersangka di kasus ini. Richard Lee kemudian dibebaskan tidak lebih dari 24 jam setelah ditangkap polisi di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8).

(dtk)

Terancam Hukuman Mati, Dokter Pelaku Pembakaran Maut di Tangerang Ditahan

Terancam Hukuman Mati, Dokter Pelaku Pembakaran Maut di Tangerang Ditahan

Jakarta – Dokter berinisial MA (29) menjadi tersangka dalam kasus kebakaran bengkel sekaligus rumah di Kota Tangerang, Banten yang mengakibatkan 3 orang tewas. Polisi kini telah menahan MA.

“Sudah ditahan,” ujar Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Abdul menjelaskan MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. MA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan hukuman mati,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan motif MA membakar bengkel motor milik orang tua Lionardi (34), yang merupakan pacarnya, di Pasar Malabar, Tangerang. MA sengaja membakar bengkel karena ada motif asmara.

“Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Kota Tangerang Kompol Abdul Rochim saat dihubungi, Selasa (10/8).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 bungkus plastik bensin di dalam mobil MA. Kepada polisi, MA mengaku hanya melempar 2 bungkus bensin ke bengkel.

Selain bensin, polisi menemukan sejumlah alat bukti lainnya. Alat bukti itu antara lain dua buah alat tes kehamilan.

“Dua alat tes kehamilan instan,” ujar Rochim. (dtk)

Nakes Gadungan Diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto

Nakes Gadungan Diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto

Mojokerto, Seorang tenaga kesehatan (nakes) gadungan diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Pelaku atas nama Catur Purwanto ini, menerima perawatan maupun tindakan medis keliling ke rumah warga sejak bulan Januari 2021 lalu.

Penangkapan warga Dusun Kembangan, Desa Mojojajar KecKecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Jika pelaku yang hanya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan Elektronik ini, mengaku sebagai nakes dan melayani masyarakat yang sakit.

Pelaku melakukan aksinya karena memiliki pengalaman bekerja di sebuah klinik kesehatan. Berbekal pengamanan tersebut, sejak bukan Januari 2021 lalu, pelaku melayani warga yang sakit dengan menerima perawatan atau tindakan medis berupa mendiagnosa penyakit.

Memberikan pengobatan dan pemasangan infus kepada pasien yang menderita sakit secara pribadi dari rumah ke rumah. Pelaku diamankan petugas pada, Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah yang beralamat di Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Sumber beritajatim.com di internal Polresta Mojokerto mengatakan, berdasarkan buku catatan pasien, praktek kedokteran pelaku dimulai pada tanggal 24 Januari 2021 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2021 lalu. “Setelah mendapatkan informasi dan dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya, Selasa (10/8/2021).

Masih kata sumber, tarif yang dibandrol pelaku rata-rata pelayanan pengobatan di rumah antara Rp150 ribu sampai dengan Rp200 ribu per hari. Rata-rata pasien ditangani atau dilakukan perawatan infus dan injeksi di rumah pasien kurang lebih 3 sampai 4 hari dengan biaya antara Rp500 ribu sampai dengan Rp700 ribu.

“Untuk pasien dengan tarif paling mahal yaitu pasien Covid-19 yang dirawat di rumah selama kurang lebih 14 hari dikenakan tarif sebesar Rp2,2 juta. Setelah diamankan, pelaku CP mengaku lulusan STM jurusan Elektro dan tidak mempunyai latar pendidikan nakes serta tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) kedokteran maupun keperawatan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan seorang pasien berupa satu buah bekas bungkus obat merk Samtacid, satu buah bekas bungkus obat merk Domestrium 10 mg, satu buah bekas bungkus obat merk Omeproksil, satu buah bekas bungkus obat merk Samcodin dan satu set infus beserta cairannya yang telah terpakai.

“Dari tangan pelaku turut diamankan uang tunai senilai Rp700 ribu, 2 buah buku control pasien, 69 jenis obat oral, 38 jenis alkes, 15 jenis obat injeksi dan 7 jenis cairan infus. Pelaku dijerat Pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta,” terangnya. [brj]