https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 13 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polda Jatim dapat penghargaan dari FBI, Ungkap kasus situs palsu bansos AS

Polda Jatim dapat penghargaan dari FBI, Ungkap kasus situs palsu bansos AS

Nusantara7.com, Surabaya – Polda Jawa Timur mendapat penghargaan atau Letter Of Appresiation (LOA) dari Federal Bureau of Investigation (FBI) karena berhasil mengungkap kasus scam page atau situs palsu bantuan sosial COVID-19 Amerika Serikat.

Penghargaan diberikan Legal Attache FBI wilayah Indonesia dan Timor Leste, John Kim kepada Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda setempat, Selasa.

Legal Attache FBI wilayah Indonesia dan Timor Leste, John Kim mengatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas kerja sama yang baik antara Polda Jatim dan FBI dalam pengungkapan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jatim dan Ditreskrimsus Polda Jatim. Tim cyber di sini telah mengidentifikasi ancaman kejahatan tersebut,” ujarnya. 

Jhon berharap kerja sama semacam ini akan terus terjalin dengan baik. Karena menurutnya, kejahatan cyber masih menjadi ancaman.

Sementara itu, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo juga mengucapkan terimakasih kepada FBI atas penghargaan tersebut.

Penghargaan itu, lanjut dia, adalah suatu pencapain yang dilakukan seluruh jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim.

Reward ini menggambar bagaimana Ditreskrimsus dari Polda Jatim mampu melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Brigjen Slamet.

Menurutnya pengungkapan kasus kejahatan cyber tersebut bukan merupakan kerja yang asal-asalan. Namun ada anggota yang sudah terlatih.

“Tentunya ini menggambarkan bagaimana kita mempunyai kepolisian walaupun di Jawa Timur tetapi bisa mewakili kepolisian di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, dua orang warga negara Indonesia pembuat situs penerima bansos COVID-19 AS palsu ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tersangka telah membuat 14 situs palsu untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA) atau dana bantuan sosial COVID-19 untuk pengangguran warga negara Amerika senilai 2.000 dolar AS setiap satu data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga 100 dolar AS setiap satu data orang. (atr)

Hasil Investigasi Kasus Pelecehan Seksual Akan Di Umumkan Oleh Humas Unesa

Hasil Investigasi Kasus Pelecehan Seksual Akan Di Umumkan Oleh Humas Unesa

Nusantara7.com, Surabaya – Kepala UPT Humas Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Vinda Maya Setyaningrum berjanji bakal mengumumkan ke publik hasil temuan tim investigasi terkait kasus pelecehan seksual pada Selasa (18/01/2022). Kasus ini menimpa sejumlah mahasiswi dan melibatkan beberapa dosen kampus yang terletak di Surabaya Barat tersebut.

Janji ini disampaikan, Jumat (14/01/2022).Ia menyatakan bahwa saat ini sedang berfokus untuk mencari data terkait kasus yang mencoreng nama baik Unesa.

“Sejauh ini masih dilakukan proses investigasi, pengkajian dan beberapa hal terkait pemeriksaan. Kami dalam proses investigasi dan mengumpulkan data, prosesnya akan berjalan dalam waktu 7 hari hingga hari Selasa minggu depan,” ujar Vinda Maya Setyaningrum. Continue reading →

Pria Yang Tendang Sesajen Di Gunung Semeru, Minta Maaf

Pria Yang Tendang Sesajen Di Gunung Semeru, Minta Maaf

Nusantara7.com, Surabaya – Hadfana Firdaus yang ditangkap tim gabungan, Polres Lumajang dan Ditkrimimum Polda Jatim serta Polda Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta maaf atas perilakunya yang menendang sesajen di wilayah erupsi gunung Semeru Lumajang.

Hadfana menyatakan permintaan maafnya pada seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang dia lakukan dalam video yang akhirnya menyinggung perasaan warga.

“ Pada saudara kami semua, kami mohon maaf sedalam dalamnya, terimakasih,” ujarnya. Continue reading →

Dua tersangka kasus korupsi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI segera disidang

Dua tersangka kasus korupsi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI segera disidang

Nusantara7.com, Jakarta – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Tahun 2015-2016 segera menjalani persidangan.

“Tim Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Rabu (29/12) kepada tim jaksa dengan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan kawan-kawan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya penahanan beralih dan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai Januari 2022, yaitu Budi Adi Prabowo (BAP) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Arif Hendrawan (AH) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Ali.

Dalam konstruksi perkara, Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI Periode 2015-2016 mengenal baik tersangka Arif Hendrawan selaku Direktur PT WDM melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015. Perbuatan tersebut, di antaranya menyepakati Arif sebagai pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto walau proses lelang belum dimulai sama sekali.

Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Selain itu, Arif aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan Harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar, termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot six roll mill di PG Djatiroto.

Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan Budi dan Arif adalah senilai Rp79 miliar.

Saat proses lelang dilakukan, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat aanwijzing karena PT WDM sudah terlebih dahulu menyiapkan komponen barangnya.

KPK  menduga saat proses lelang masih berlangsung ada pemberian satu unit mobil oleh tersangka Arif kepada tersangka Budi.

Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima PT WDM yang disetujui tersangka Budi.

KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan tersebut sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.

Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (ant)

Kejaksaan Negeri Surabaya selamatkan uang negara Rp85 miliar selama 2021

Kejaksaan Negeri Surabaya selamatkan uang negara Rp85 miliar selama 2021

Nusantara7.com, Surabaya  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp85 miliar selama 2021 dari beberapa perkara hukum yang ditangani, kata Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto terkait laporan kinerja, Kamis.

“Selain itu, jumlah perkara tilang sejak Januari hingga Desember mencapai 84.268 pelanggar. Jumlah tersebut merupakan jumlah pelanggar konvensional. Sedangkan dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencapai 48.251 pelanggar,” ujarnya saat laporan kinerja selama setahun terakhir.

Ia mengatakan untuk tilang jumlah denda mencapai Rp7,3 miliar lebih dengan biaya perkara Rp121 juta lebih.

“Yang sudah terbayar 121.228 perkara. Dan disetorkan ke kas negara Rp6,7 miliar lebih dengan biaya perkara Rp121 juta,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, dari hasil operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) terdapat 4.586 pelanggar, dengan denda Rp244 juta lebih serta biaya perkara Rp9,1 juta. Sementara dari jumlah itu, ada 3.540 perkara yang sudah setor denda.

“Dendanya harus masuk ke kas daerah berjumlah Rp188,6 juta. Sedangkan yang harus masuk ke kas negara hanya Rp7 juta,” imbuhnya.

Terkait dengan tindak pidana umum (Pidum) terdapat 1.380 perkara penting yang ditangani masing-masing 750 perkara narkotika, 300 perkara pencurian, 164 perkara penggelapan atau penipuan, 62 perkara penganiayaan, 39 perkara KDRT dan 56 perkara perlindungan anak.

Sedangkan dari bidang pidana khusus, telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi mencapai Rp45 miliar. Hal itu merupakan hasil sitaan kasus kredit modal kerja yang dilakukan PT Surya Graha Semesta (SGS).

“Tentu saja keberhasilan ini berkat kerja keras semuanya. Kami berharap ke depannya dapat terus meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi,” tukasnya. (ant)

Andika telusuri penghentian kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW 101

Andika telusuri penghentian kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW 101

Nusantara7.com, Jakarta  -Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 oleh Puspom TNI.

 

“Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui,” kata Panglima TNI saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa.

 

Terkait kasus tersebut, Andika mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu.

 

“Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan,” kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101.
“Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikkannya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto, di Jakarta, Senin (27/12).

 

Lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama FA. FA adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

 

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).

 

Kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.
Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

 

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101. Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar. (ant)

Wakil Ketua KPK Harap Gus Yahya pimpin gerakan sosial jihad lawan korupsi

Wakil Ketua KPK Harap Gus Yahya pimpin gerakan sosial jihad lawan korupsi

Nusantara7.com, Jember – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berharap terpilihnya Kiai Haji Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2021-2026 dapat memimpin gerakan sosial jihad melawan korupsi.

“Kami menyampaikan selamat dan mendoakan semoga NU berkah dalam kepemimpinan Kiai Haji Miftahul Akhyar dan Kiai Haji Yahya Cholil Staquf yang telah terpilih sebagai Rois Am dan Ketua Tanfidz PBNU dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung,” katanya dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Kabupaten Jember, Jumat malam.

Menurut ia, KPK berharap NU sebagai organisasi Islam terbesar di dunia yang terus berdedikasi pada perjuangan melahirkan, menjaga dan merawat Indonesia.

“Kini Indonesia yang diharga-matikan oleh NU sedang berjuang melawan korupsi karena keadilan dan kesejahteraan Indonesia yang dicitakan pendiri bangsa terhambat dan bisa gagal karena korupsi, korupsi telah merasuk ke semua sendi dan sektor bangsa,” tuturnya.

Ia mengatakan tidak boleh ada yang tertinggal dan diam dalam perjuangan pemberantasan korupsi, sehingga segenap elemen bangsa harus mengambil bagian dalam gerakan anti korupsi.

“Kami berharap NU istiqomah dan menjadi terdepan dalam gerakan moral dan gerakan sosial dalam memberantas dan membersihkan korupsi dari bumi Indonesia,” ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Ghufron menilai kebesaran NU dari sisi nilai maupun jumlah jamaahnya diharapkan mampu memotori gerakan sosial anti korupsi karena saatnya NU kembali tampil menjadi pemimpin perjuangan dan jihad melawan korupsi.

Kiai Haji Yahya Cholil Staquf terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 setelah unggul dari petahana Kiai Haji Said Aqil Siroj, dalam pemilihan yang dilaksanakan pada Muktamar Ke-34 NU di Lampung.

Gus Yahya meraih 337 suara, sedangkan Kiai Said Aqil memperoleh suara 210 dari total 548 suara yang masuk, baik dari pengurus cabang, wilayah maupun luar negeri, sementara yang dinyatakan tidak sah satu suara. (ant)

Sinergitas tangani investasi kripto dan pinjaman ilegal

Sinergitas tangani investasi kripto dan pinjaman ilegal

Nusantara7.com, Surabaya – Kepala OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi meminta sinergitas dalam menangani penawaran investasi aset kripto dan pinjaman daring ilegal sebab tidak bisa hanya satu lembaga yang melakukannya.

“Perlu adanya sinergi dan kolaborasi dengan lembaga lain yang memiliki otoritas pada sektor tersebut, sehingga sinergitas diharapkan meningkatkan komunikasi dan kerja sama,” kata Bambang dalam Rapat Koordinasi Satgas Waspada Investasi Daerah Jatim Satgas (SWI Jatim) di Surabaya, Rabu.

Bambang mengatakan bahwa sinergitas dengan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat dapat mencegah dan memberantas penawaran investasi dan pinjaman daring ilegal yang merugikan masyarakat.

Ia mengatakan bahwa saat ini marak Fintech P2P dan perdagangan aset kripto yang beroperasi secara ilegal atau tanpa izin.

Entitas ilegal ini, kata dia, sangat masif melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi atau media sosial sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan penawaran dan mengabaikan risiko yang timbul akibat melakukan transaksi dengan Fintech P2P dan investasi aset kripto ilegal.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dalam acara itu mengutarakan bahwa selama ini masyarakat lebih mengenal Fintech P2P sebagai sarana untuk borrower (peminjam).

Padahal, kata dia, Fintech P2P bisa menjadi salah satu sarana alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi dan berperan sebagai lender (pemberi pinjaman) dengan imbal hasil yang kompetitif dan terbukti telah banyak membantu pembiayaan bagi pelaku usaha produktif, khususnya UMKM.

Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh OJK, Fintech P2P yang terdaftar dan berizin di OJK hanya diperkenankan untuk mengakses Camilan yang merupakan akronim dari Camera, Microphone, dan Location, dan total penyelenggara Fintech P2P yang terdaftar dan berizin dari OJK tercatat 104 penyelenggara.(ant)

Kekerasan Seksual di Pesantren, Lemahnya Pengawasan Kemenag

Kekerasan Seksual di Pesantren, Lemahnya Pengawasan Kemenag

Nusantara7.com, Perbuatan guru Herry Wirawan di salah satu pesantren di kota Bandung, Jawa Barat, yang melakukan tindakan pemerkosaan kepada 12 santriwati mendapat kecaman publik. Hal itu juga sekaligus mencoreng krebilitas lembaga pendidikan keagamaan.

Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Rakhmat Hidayat menyampaikan, karakteristik kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama umumnya dilakukan oleh guru atau pengasuh yang berkedudukan sebagai pengajar resmi. Ada pemilik lembaga pendidikan dan juga tenaga pendidik yang direkrut yayasan.

Untuk itu, pihaknya meminta agar rekrutmen pengasuh atau guru oleh yayasan harus mempertimbangkan aspek asesmen psikologi, kepribadian dan sosial. Tidak hanya aspek pedagogi dan profesional.

“Guru seharusnya memiliki kompetensi spiritual, sosial, emosional, dan kepribadian yang baik. Termasuk asesmen potensi perilaku seks menyimpang guru seperti pedofilia,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Kementerian Agama (Kemenag) juga hendaknya membuat aturan dan pedoman perekrutan guru atau pengasuh satuan pendidikan keagamaan yang dijadikan rujukan wajib dalam merekrut guru. Berdasarkan fakta di atas, kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama tidak hanya di lembaga formal yang sudah terdaftar, tetapi juga lembaga pendidikan yang belum terdaftar di Kemenag.

Rakhmat memaparkan, satuan pendidikan pesantren di Indonesia mencapai 33.980 pesantren, satuan pendidikan madrasah sebanyak 83.468 dan hanya 5 persen madrasah milik pemerintah, sementara 95 persen swasta. Data ini belum termasuk pesantren atau madrasah yang belum terdaftar di Kemenag.

“Tingginya kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama karena rendahnya pengawasan dari jajaran Kemenag,” lanjut Rakhmat.

Dirinya pun ikut mendorong agar Kemenag mengkroscek ulang lembaga pendidikan berbasis agama yang belum terdaftar, kemudian didaftarkan resmi. “Kemenag dan Kanwil Kemenag daerah wajib melakukan pengawasan sistematis dan berkala terhadap pesantren atau lembaga pendidikan agama yang tidak terdaftar,” tandasnya.

(jwp)

Modus Game online, Kejahatan Seksual Mengintai

Modus Game online, Kejahatan Seksual Mengintai

nusantara7.com, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengaku prihatin dengan kejadian pelecehan seksual yang menimpa 11 anak dengan modus game online “Free Fire”.

Ia mengatakan, seharusnya orang tua dapat mengawasi anaknya saat menggunakan gawai. Apalagi pada masa pandemi, sebagian besar aktivitas anak-anak dilakukan melalui gawai pintar, mulai dari kegiatan belajar mengajar hingga kegiatan bermain dilakukan di dunia maya.

“Kalau anak-anak tidak didampingi itu bahaya. Akhirnya anak-anak bisa terjerat oleh ajaran-ajaran yang sebetulnya tidak perlu terjadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12).

Ia mengungkapakan, pada masa pandemi Covid-19 anak-anak memang sangat rentan menjadi korban kejahatan melalui media daring. Frekuensi anak menggunakan gawai saat belajar, bermain game dan berselancar di dunia maya yang semakin meningkat membuat anak juga semakin berisiko terkena kejahatan daring.

“Sebagai antisipasi mestinya orang tua harus betul-betul mendampingi anak ketika anak sedang memegang gadget baik untuk kegiatan belajar maupun bermain. Perlu tindakan pencegahan dari orangtua sebagai pelindung utama,” ujarnya.

Menurut Femmy, setidaknya ada empat langkah utama yang dapat dilakukan orang tua untuk melindungi anak dari eksploitasi kejahatan seksual melalui game online. Pertama, orang tua perlu melibatkan diri dan dekat dengan aktivitas daring sang anak, termasuk dalam memahami game online.

Kedua, orang tua perlu mengedukasi diri dan anak mereka terhadap pencegahan dari kekerasan dan eksploitasi seksual yang dapat terjadi melalui game online. Ketiga, pastikan seluruh perangkat gawai dan komputer saling terhubung dan terlindungi agar dapat memantau aktivitas anak dari berbagai bentuk kejahatan seksual sebagai tindakan pencegahan.

Keempat, laporkan segala bentuk tindakan kekerasan dan ekploitasi seksual jika orangtua mengetahui kejadian kejahatan seksual anak. Sebagai tindakan lebih

lanjut, dapat menghubungi unit teknis terkait, melalui SAPA 129; TePSA 1500771, Komnas Perempuan: pengaduan@komnasperempuan.go.id, dan KPAI.

“Kewasapadaan orang tua agar dapat berperan sebagai pelindung pertama dan utama anak dari kejahatan dunia maya perlu lebih ditingkatkan, khususnya pada masa pandemi ini, Saya berharap anak-anak juga dibatasi penggunaan gadget setelah usai jam sekolah,” pungkas Femmy.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kasus pelecehan seksual melalui game online Free Fire (FF) yang dibongkar oleh Bareskrim Polri. Pelaku pelecehan seksual anak melalui Game Online FF berinisial S, 21, ditangkap polisi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Setelah ditelusuri ternyata korban berjumlah 11 orang anak yang berusia antara 9-17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Pelaku mengiming-imingi dan memaksa para korbannya untuk melakukan video call sex (VCS) atau memberikam foto telanjang dengan menjanjikan akan

memberikan korban sekitar 500-600 diamond atau alat transaksi dalam game untuk mengoptimalkan performa permainan.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(jwp)