https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 12 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polisi tindak tegas tempat hiburan dan kafe di Kota Malang langgar aturan operasional

Polisi tindak tegas tempat hiburan dan kafe di Kota Malang langgar aturan operasional

Nusantara7.com, Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha tempat hiburan dan kafe yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur yang tidak mematuhi ketentuan jam operasional.

Kasikum Polresta Malang Kota Iptu Didik Arifianto di Kota Malang, Jumat mengatakan bahwa pihaknya kembali menemukan adanya kafe yang beroperasi melebihi ketentuan jam operasional dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022.

“Petugas bertindak tegas dan menutup kafe tersebut karena telah melakukan pelanggaran Imendagri Nomor 13,” kata Didik.

Didik menjelaskan, pada Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan (Pamor Keris) Polresta Malang Kota yang dilakukan pada Jumat (4/3) dini hari, petugas gabungan masih menemukan adanya kafe yang melanggar ketentuan jam operasional.

Sebuah kafe yang terletak di Jalan Borobudur, Kota Malang, diketahui masih beroperasi pada saat petugas melakukan razia. Petugas mengamankan penanggung jawab kafe tersebut dan dimintai keterangan di Polresta Malang Kota.

“Kami tindaklanjuti dengan mengamankan penanggung jawab kafe tersebut untuk dimintai keterangan di Polresta Malang Kota,” katanya.

Ia menambahkan Polresta Malang Kota saat ini tengah memperkuat pengawasan terkait jam operasional kafe dan tempat hiburan di wilayah Kota Malang, seiring dengan peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 di wilayah tersebut.

Di wilayah Kota Malang, saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, seiring dengan adanya peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa kafe atau rumah makan yang beroperasional mulai malam hari, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.

“Tujuan Patroli Pamor Keris ini agar semua tempat hiburan tidak melanggar aturan, karena penyebaran COVID-19 masih cenderung tinggi. Pelaku usaha diminta lebih disiplin dan mentaati batas waktu operasional,” ujarnya.

Dalam kurun waktu dua hari, Polresta Malang Kota telah menutup tiga kafe yang tetap beroperasi lebih dari jam yang ditentukan dan melanggar Imendagri Nomor 13 Tahun 2022 serta SE Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022.

Tercatat, di wilayah Kota Malang ada sebanyak 26.744 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan kasus aktif sebanyak 1.696 kasus. Dari total kasus konfirmasi itu, sebanyak 23.892 orang dilaporkan telah sembuh, 1.156 orang dinyatakan meninggal dunia. (ant)

Ketua KPK Firli : korupsi ancaman nyata kedaulatan negara suatu bangsa

Ketua KPK Firli : korupsi ancaman nyata kedaulatan negara suatu bangsa

Nusantara7.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan korupsi merupakan ancaman nyata kedaulatan negara pada suatu bangsa.

“Melihat betapa destruktif-nya korupsi terhadap suatu negara, dapat kita simpulkan bahwasanya korupsi adalah ancaman nyata kedaulatan negara suatu bangsa,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu memperingati Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang jatuh pada 1 Maret.

Ia mengatakan korupsi juga merupakan kejahatan kemanusiaan nyata yang dampaknya dapat menghancurkan tujuan bernegara suatu bangsa.

“Bukan hanya sendi perekonomian semata, jika dibiarkan berurat akar di seluruh lini dan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, tujuan dan masa depan negara tersebut akan luluh lantak oleh korupsi,” ujar Firli.

Menurut dia, tidak sedikit contoh negara yang hancur dan jatuh miskin setelah korupsi “menggurita” sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban melindungi, menghidupi apalagi memakmurkan rakyatnya. “Karena korupsi telah merusak seluruh tatanan kehidupan di negara tersebut,” ucapnya.

KPK, lanjut Firli, memandang langkah Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara sangat tepat, mengingat penegakan kedaulatan negara adalah hal utama yang sifatnya fundamental untuk senantiasa ditanam, dirawat, dan dijaga oleh seluruh elemen bangsa dan negara.

“Penting bagi segenap anak bangsa di negeri ini untuk memandang lebih luas dan melihat lebih dalam agar dapat menempatkan posisi penegakan kedaulatan negara, di tengah situasi dan kondisi global yang saat ini yang sangat rentan membuat bangsa-bangsa di dunia terfragmentasi,” tuturnya.

Menurut dia, tidak sedikit contoh negara-negara dunia yang terlibat konflik terkait penegakan kedaulatan negaranya masing-masing di mana hampir sebagian besar memilih perang sebagai cara untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“Dalam pandangan kami, perang bukan lah cara bangsa yang beradab dalam menyelesaikan sebuah konflik, mengingat peperangan hanya menyuguhkan teror terhadap nilai-nilai kemanusiaan, bagi dari pihak yang menang maupun yang kalah dalam peperangan,” ucap Firli.

Atas nama lembaga maupun pribadi, ia pun mengimbau kepada negara-negara yang saat ini tengah berperang akibat konflik untuk segera menghentikan peperangan dan secepatnya mengambil langkah dialog sebagai solusi atas penyelesaian konflik.

“Selamat memperingati Hari Penegakan Kedaulatan Negara, mari kita jaga tegakan kedaulatan NKRI dari ancaman korupsi agar negeri ini dapat mewujudkan cita-cita, tujuan dan arah masa depan bangsa yang gemilang, Indonesia Maju, Indonesia Makmur, Indonesia Aman, Damai dan Sejahtera, dari Sabang sampai Merauke mulai Miangas hingga Pulau Rote,” kata Firli. (atr)

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat : Budayakan Tertib Lalu Lintas

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat : Budayakan Tertib Lalu Lintas

Nusantara7.com, Malang  – Operasi Keselamatan 2022 dimulai hari ini, Selasa 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022 mendatang. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia menjadi perhatian penting bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia terutama di bidang Lalu Lintas.

Berbagai upaya telah dilakukan dalam pencegahan dan meminimalisir jumlah laka lantas dan fatalitas akibat kecelakaan lalu-lintas di jalan raya.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam pelaksanaan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2022, Selasa, (1/3/2022) di Halaman Polres Malang, menegaskan bahwa Polri dalam hal ini Polantas selalu mengedepankan tindakan preventive untuk membangun budaya tertib berlalu lintas kepada masyarakat selain penegakan hukum.

Menurut amanat Kapolda Jatim seperti dibacakan AKBP Ferli bahwa Kapolda Jatim menekankan untuk tetap menerapkan dan tidak henti-hentinya menekankan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.

“Selain itu juga Polantas sebagai garda terdepan dalam operasi ini juga melakukan kewaspadaan terhadap teror yang mengancam keselamatan anggota, serta menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menangkal radikalisme dan intoleransi,” ungkap Ferli.

Kata Ferli, pihaknya juga berharap ada sinergitas dengan berbagai pihak untuk keberhasilan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini.

Ferli menuturkan, berdasarkan Anev tahun 2021, terjadi kenaikan Lakalantas hingga 73 persen. Sementara pelanggaran Lalu lintas naik hampir 100 persen. “Hal ini dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat terkait berkendara di jalan raya selama masa pandemi Covid-19,” tegas Ferli. Continue reading →

LaNyalla temui Ras Aam PBNU paparkan alasan gugat “PT” nol persen

LaNyalla temui Ras Aam PBNU paparkan alasan gugat “PT” nol persen

Nusantara7.com, Surabaya – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berkesempatan menemui Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Haji Miftachul Akhyar memaparkan alasan perjuangannya menggugat presidential threshold (PT) nol persen.

“Mohon doanya kiai karena demokrasi kita saat ini perlu dikoreksi. Harus ada perbaikan fundamental yang dimulai dari hulunya,” ujarnya saat mengunjungi Pondok Pesantren Miftachussunnah di sela-sela kegiatan reses nya di Surabaya, Senin.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Wakil Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama Wilayah (PWNU) Jawa Timur,l Dr Kiai Haji Moh Ma’ruf Syah dan Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil.

Dalam siaran pers diterima di Surabaya, LaNyalla memaparkan sistem demokrasi Indonesia mengalami perubahan fundamental sejak dilakukannya amandemen konstitusi pada 1999-2002.

Sejak amandemen sebanyak empat kali itu, kata dia, keputusan kepemimpinan diserahkan kepada mekanisme suara terbanyak atau voting.

Kiai Miftachul Akhyar sependapat dengan LaNyalla dan menurutnya sistem pemilihan berdasarkan suara terbanyak bukan nafas asli sistem demokrasi Indonesia yang berasaskan Pancasila.

Kiai Miftach menjelaskan mekanisme pemilihan di tubuh Nahdlatul Ulama (NU), yakni dikenal istilah yang disebut AHWA atau Ahlul Halli wal Aqdi.

“Sistem AHWA adalah mekanisme yang diterapkan untuk memilih Rais Aam PBNU yang diusulkan oleh warga Nahdliyin. Jadi, mekanisme itu berdasarkan musyawarah mufakat,” kata dia.

AHWA beranggotakan sembilan ulama NU khos yang dipilih dengan kriteria beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah al Nahdliyah, wara’, zuhud, bersikap adil, berilmu (alim), integritas moral, ‘tawadlu’, berpengaruh, dan mampu memimpin.

Sembilan ulama khos yang menjadi anggota AHWA itu diusulkan oleh 505 pengurus cabang dan 35 pengurus wilayah NU se-Indonesia, pada Muktamar Ke-33 NU.

“Masing-masing wilayah dan cabang mengusulkan sembilan nama kiai khos. Usulan nama-nama tersebut dimasukkan ke dalam kotak yang disediakan oleh panitia,” tuturnya.

Wacana untuk menggunakan metode ini karena kekhawatiran akan adanya politik praktis serta ditunggangi pihak eksternal di tubuh NU apabila menggunakan mekanisme pemilihan langsung. (ant)

Sertifikat laik hygiene sanitasi jasaboga untuk Dapur Lapas Sidoarjo

Sertifikat laik hygiene sanitasi jasaboga untuk Dapur Lapas Sidoarjo

Nusantara7.com, Sidoarjo  – Dapur di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo, Jawa Timur, memperoleh sertifikat laik hygiene sanitasi jasaboga dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menyusul layanan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi salah satu prioritas Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto di Surabaya, Selasa, mengatakan kebersihan dapur menjadi sangat penting terutama saat pandemi COVID-19, warga binaan perlu makanan yang bergizi dan bersih.

“Dan sertifikat laik hygiene sanitasi jasaboga menjadi bukti bahwa lapas tidak main-main memberikan pelayanan bahan makanan. Apalagi Lapas Sidoarjo baru pertama kali mendapatkan sertifikat ini, tentu ini capaian yang positif,” katanya.

Menurutnya, sinergi yang dilakukan antara Lapas Sidoarjo dengan Dinas Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan Sidoarjo mendapat sambutan baik berupa supervisi sehingga tercipta dapur lapas yang higienis.

“Mulai dari survei, pemenuhan data dukung, pengambilan sample, pengujian hingga penilaian hasil dilakukan dengan proses yang jelas dan membangun,” ujarnya.

Ia mengatakan, capaian ini harus dibuktikan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada warga binaan. Dia meminta lapas untuk selalu menjaga kualitas dapur umum yang meliputi proses pencucian, pengolahan, penyajian hingga distribusi makanan.

“Hal ini untuk menjaga kualitas kesehatan dan cita rasa makanan yang berdampak pada derajat kesehatan warga binaan,” ucapnya.

Wisnu juga menjelaskan bahwa pihak Lapas Sidoarjo untuk memastikan juga sarana dan prasarana pengolahan makanan seperti tempat pencucian, media memasak, filter air minum, penyaringan lemak cuci piring sampai dengan alur pembuangan sisa makanan.

“Semua aspek tersebut harus dengan manajemen dengan baik, sehingga sanitasi bisa tercapai,” katanya.

Sementara itu, Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji menjelaskan bahwa pihaknya punya komitmen penuh untuk menjaga kebersihan makanan bagi warga binaan. Dia berharap, dengan makanan yang cukup dan bersih akan membuat warga binaan selalu sehat.

“Kesehatan warga binaan adalah prioritas kami, sehingga akan terus kami upayakan untuk memberikan yang terbaik,” katanya. (ant)

Presiden ganti sepeda motor pengemudi “ojol” yang hilang dicuri

Presiden ganti sepeda motor pengemudi “ojol” yang hilang dicuri

Nusantara7.com, Surabaya – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti sepeda motor milik Wahyu Novi Arini, seorang pengemudi ojek online (ojol) atau daring di Surabaya, yang hilang dicuri saat bekerja.

Penyerahan sepeda motor kepada pengemudi ojol Wahyu Novi Arini, warga Jalan Gogor, Kecamatan Wiyung, dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Senin.

“Semoga bantuan dari Pak Presiden Jokowi ini dapat bermanfaat untuk kembali bekerja keras di masa pandemi COVID-19,” kata Kombes Akhmad Yusep saat menyerahkan bantuan sepeda motor dari Presiden Jokowi.

Sepeda motor milik perempuan berusia 35 tahun itu hilang dicuri pada 12 Februari lalu saat dia mengambil pesanan makanan.

Rupanya, Presiden Jokowi membaca pemberitaan hilangnya sepeda motor milik ibu dengan dua anak balita itu. Sepeda motor yang hilang itu juga masih kredit dengan cicilan kurang lima bulan.

Menurut Kapolrestabes, Presiden Jokowi tergerak hatinya dan langsung mengganti sepeda motor milik pengemudi ojol Wahyu Novi Arni yang hilang dengan jenis yang sama, sekalian memenuhi cicilannya yang kurang lima bulan.

“Saya sangat berterima kasih,” ucap Wahyu Novi, dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya, Wahyu Novi Arini bekerja sebagai guru les. Namun, pandemi COVID-19 membuat anak-anak didiknya harus belajar di rumah.

“Pada hari itu, baru pertama kali saya ngojek dan sepeda motornya langsung hilang. Sebelumnya yang ngojek suami saya. Maksudnya ingin ngojek bergantian dengan suami untuk tambahan penghasilan,” ujarnya.

Kombes Yusep menandaskan bahwa kini menjadi tugas aparat Polrestabes Surabaya untuk memburu pelaku pencurian sepeda motor milik pengemudi ojol Wahyu Novi Arini.

Kapolrestabes juga berjanji akan memburu pelaku kejahatan lainnya yang telah mengganggu ketertiban dan keamanan, serta meresahkan warga Kota Surabaya.

“Saya sebagai Kapolrestabes Surabaya insyaallah secepatnya akan mengungkap berbagai peristiwa yang terjadi, termasuk perkara pencurian sepeda motor yang menimpa Ibu Wahyu maupun yang lainnya,” katanya.  (atr)

Tragedi yang menimpa Anak Buah Kapal WNI jangan sampai terus berulang

Tragedi yang menimpa Anak Buah Kapal WNI jangan sampai terus berulang

Nusantara7.com, Jakarta  – Mantan CEO perusahaan multinasional Unilever, Paul Polman pernah menyatakan bahwa kerja yang aman, tingkat upah yang adil, proteksi dari kerja paksa, serta kemerdekaan dari perundungan dan diskriminasi harus menjadi kondisi kerja global.

Namun, sangat disayangkan bahwa masih banyak bidang pekerjaan, seperti anak buah kapal (ABK) atau awak kapal ikan, yang masih ditemukan banyak tragedi yang tidak sesuai dengan kondisi ideal yang disampaikan oleh Paul Polman.

Salah satunya adalah mengenai kasus tujuh ABK berkewarganegaraan Indonesia yang menghilang di perairan sekitar Mauritius sejak tahun 2021 lalu. Tujuh ABK WNI itu merupakan awak dari dua kapal ikan berbendera Taiwan yang berbeda, yaitu satu ABK di Kapal De Hai, dan enam di kapal Wei Fa.

Berdasarkan keterangan saksi mata, Kapal Wei Fa dan Kapal De Hai meninggalkan dermaga Mauritius pada 26 Februari 2021 sebelum dinyatakan hilang di laut.

Kemudian pada 2 Maret 2021, aparat keamanan Mauritius dapat menarik kembali Kapal Wei Fa ke Ibu Kota Port Louis tetapi tujuh ABK WNI tidak ditemukan. Disebutkan bahwa aparat Mauritius telah melakukan penyelidikan terhadap semua kru kapal yang ada dan terdapat indikasi ada tindakan kriminal.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam paparan secara daring pada Kamis (10/2) telah menyatakan, pihaknya telah melayangkan hingga  tujuh kali nota diplomatik untuk mendorong penyelidikan dan kejelasan nasib tujuh ABK WNI tersebut.

Tragedi demi tragedi memang seakan-akan mewarnai lintasan sejarah perjuangan ABK WNI yang banyak bekerja di berbagai kapal ikan asing yang tersebar di berbagai sudut perairan dunia.

Lembaga Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan yang dilakukan ABK berkewarganegaraan Indonesia, lebih banyak datang dari mereka yang bekerja di kapal ikan asing.

Menurut data yang disampaikan lembaga tersebut, dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini, DFW Indonesia telah menerima 69 pengaduan awak kapal perikanan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 40,57 persen pengaduan dilaporkan oleh awak kapal dalam negeri, dan 55,07 persen berasal dari mereka yang bekerja di kapal ikan luar negeri.

Profil kasus yang sering kali diadukan oleh para awak kapal perikanan tersebut meliputi masalah asuransi dan jaminan sosial, gaji yang tidak dibayarkan atau pemotongan gaji, penipuan, dan kekerasan.

Terungkap pula bahwa rata-rata pengaduan yang disampaikan terkait dengan pelanggaran ketenagakerjaan yang mengarah pada praktik kerja paksa. Selain itu, dalam kurun waktu 2020-2021, pihaknya menerima 69 pengaduan dengan total korban sebanyak 169 orang.

Untuk itu, Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan mendesak pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait untuk meningkatkan upaya perlindungan awak kapal perikanan yang bekerja di kapal ikan dalam dan luar negeri.

Sejauh ini, menurut dia, walaupun sejumlah aturan dan regulasi telah dikeluarkan pemerintah namun kenyataan di lapangan menunjukkan banyak masalah yang dialami oleh para awak kapal perikanan.

UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dinilai belum mampu menjawab masalah carut marut tersebut karena aturan teknis terkait awak kapal perikanan tak kunjung dikeluarkan.

Akibatnya, kata dia, proses rekrutmen dan penempatan awak kapal perikanan bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa kontrol dan pengawasan ketat dari pemerintah.

Selain UU Nomor 18/2017, Indonesia memiliki UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjadi dasar manning agent (lembaga penyelenggara rekrutmen) melakukan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan migran.

Terkait dengan lembaga penyelenggara rekrutmen, pengamat sektor kelautan Abdul Halim meminta ada penataan terhadap berbagai lembaga penyelenggara rekrutmen ABK untuk posisi bekerja baik di kapal ikan domestik maupun di kapal ikan asing.

Iming-iming

Menurut Abdul Halim, yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, rekrutmen kepada ABK di kapal perikanan biasa dilakukan antara lain secara perorangan dengan menawarkan atau memberi iming-iming adanya peluang kerja secara langsung kepada orang terdekat atau tetangga.

Namun, skema rekrutmen tersebut dinilai sering kali mengabaikan pentingnya kontrak kerja secara tertulis yang menghormati hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Dalam konteks ini, penyebabnya adalah adanya ketergantungan ABK terhadap pemilik kapal karena kebutuhan dasarnya sewaktu-waktu bisa dipenuhi melalui mekanisme hutang dan bisa dibayarkan setelah pulang melaut.

Skema rekrutmen lainnya, masih menurut dia, adalah dilakukan industri penangkapan ikan baik di dalam negeri maupun di mancanegara yang memasang iklan hingga ke perkampungan nelayan atau perkampungan umum baik yang berada di wilayah pesisir maupun nonpesisir.

Dari iklan yang mereka pasang itulah juga memberikan iming-iming keuntungan yang baik bila bekerja sebagai ABK, tetapi berpotensi adanya info yang tidak dibuka secara langsung atau ditutup-tutupi karena yang dipentingkan oleh rekruter adalah lebih kepada terpenuhinya target untuk merekrut tenaga kerja.

Abdul Halim menyatakan hal tersebut berakibat kepada munculnya kasus seperti perbudakan di atas kapal seperti yang masih kita temukan pada saat ini, maupun penyelundupan manusia yang dipekerjakan secara ilegal di negara lain.

Untuk itu, ujar dia, selain menata lembaga-lembaga penyelenggara rekrutmen tenaga kerja di sektor perikanan, perlu juga ditingkatkan pengawasan secara reguler terhadap mekanisme rekrutmen, serta adanya pemberian sanksi yang tegas serta memberikan efek jera kepada lembaga rekrutmen ABK apabila ditemui pelanggaran terhadap prosedur rekrutmen yang mencederai hak-hak tenaga kerja.

Data kapal

Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menyatakan bahwa data kapal perikanan yang lengkap dan tepat merupakan persyaratan yang penting untuk meningkatkan perlindungan bagi nelayan dan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia.

Menurut Dani Setiawan, tidak hanya untuk kapal ikan asing tetapi juga untuk kapal domestik, pemerintah harus terus secara aktif memperkuat pemenuhan skema-skema perlindungan bagi nelayan dan awak kapal perikanan.

Dani mengingatkan perlindungan alam konteks nelayan antara lain merujuk kepada UU Nomor 6/2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Beberapa isu utama terkait hal tersebut antara lain adalah penyediaan prasarana usaha penangkapan ikan dan pelabuhan perikanan.

Kemudian, lanjutnya, adalah kemudahan memperoleh sarana usaha penangkapan ikan seperti kapal, BBM, es, atau alat penangkapan ikan, serta perlunya ada jaminan kepastian usaha seperti harga ikan atau perlindungan wilayah tangkap nelayan kecil, jaminan risiko penangkapan ikan, seperti asuransi nelayan, serta jaminan keamanan dan keselamatan seperti penyediaan alat keselamatan melaut.

Ia berpendapat pentingnya untuk melakukan penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi, seperti pembebasan pajak atau pungutan lainnya yang memberatkan, serta fasilitasi dan bantuan hukum misalnya pendampingan bagi nelayan atau ABK yang mendapat masalah penangkapan ikan di wilayah negara lain.

Isu strategis perlindungan nelayan/ABK tersebut adalah mandat UU yang harus secara progresif dipenuhi oleh pemerintah untuk memastikan nelayan dan ABK mendapatkan perlindungan yang optimal dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan ABK. Saat ini pemenuhannya dirasa belum optimal dan perlu banyak perbaikan.

Sebagaimana dijamin oleh konstitusi, merupakan hak setiap WNI untuk mendapat pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga yang perlu dilakukan pemerintah adalah memperkuat perlindungan bagi ABK Indonesia serta menguatkan fungsi monitoring, koordinasi lintas negara, tracing, dan penegakan hukum bagi kapal asing yang melanggar HAM. (atr)

 

Covid-19 Melonjak, Pemkot Madiun bersama polisi gencarkan operasi yustisi prokes

Covid-19 Melonjak, Pemkot Madiun bersama polisi gencarkan operasi yustisi prokes

Nusantara7.com, Madiun – Pemerintah Kota Madiun bersama Polres Madiun Kota kembali menggencarkan pelaksanaan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan menyusul adanya lonjakan kasus COVID-19 selama beberapa pekan terakhir.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun Sunardi Nur Cahyono mengatakan operasi dilakukan sehari dua kali, yakni pagi dan malam dengan tim yang terlibat yakni gabungan dari unsur TNI, Polri, BPBD, dinas perhubungan, dan satpol PP.

“Sasarannya, adalah warga yang tidak menerapkan prokes. Adapun pagi digelar di perbatasan, sedangkan operasi malam hari menyasar warga yang suka begadang di tempat umum,” ujarnya di Madiun, Jatim, Kamis.

Menurut dia, titik operasi berpindah-pindah tempat secara acak. Tujuannya agar masyarakat selalu taat prokes di mana pun berada.

“Yang terpenting melindungi diri sendiri dulu dengan memakai masker. Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker, kami juga membagikan masker,” kata dia.

Tim ini juga bertindak tegas jika menemukan adanya kerumunan warga. Sebab, semua acara yang berpotensi mendatangkan banyak orang wajib memiliki izin dari Satgas COVID-19.

“Kami tak segan membubarkan jika terbukti ada pelanggaran. Kalau ada laporan kerumunan langsung kami tindak,” kata Sunardi.

Ia menambahkan, Gubernur Jawa Timur telah memerintahkan setiap daerah mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang diprediksi akan terjadi akhir Februari atau awal Maret nanti,  Kendati fatalitasnya tidak tinggi, namun berisiko bagi pasien dengan komorbid (penyakit bawaan).

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan juga merapatkan barisan dan bersinergi dengan Pemkot Madiun dalam menyikapi status PPKM level 2 di Kota Madiun. Operasi yustisi dan sosialisasi akan lebih digencarkan.

“Penekanannya operasi yustisi adalah agar masyarakat tidak lalai prokes (protokol kesehatan),” katanya.

Operasi yustisi tersebut sejalan dengan instruksi Polda Jawa Timur, yakni intensitas patroli bermotor penegakan protokol kesehatan di masyarakat (pamor keris) ditingkatkan.

“Kepolisian berperan membantu pemerintah menangani dan mengendalikan virus corona. Termasuk mempercepat capaian vaksinasi COVID-19,” katanya.

Sesuai data, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Kamis telah mencapai 7.539 orang. Dari jumlah itu, 6.843 orang di antaranya telah sembuh, 44 orang dalam perawatan, 140 orang menjalani isolasi terpadu, dan 512 orang meninggal dunia.

Sedangkan, jumlah konfirmasi baru pada hari Kamis tercatat 60 orang, sembuh 17 orang, dan pelacakan sebanyak 192 orang. (atr)

Kasus gugatan pembubaran PT SGP didalami KPK di PN Surabaya

Kasus gugatan pembubaran PT SGP didalami KPK di PN Surabaya

Nusantara7.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mengenai awal mula pengajuan permohonan gugatan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (9/2) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengetahuan saksi tentang awal mula diajukannya permohonan gugatan pembubaran PT SGP di PN Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi, yaitu Mohammad Sofyanto dari pihak swasta, Yudi Her Oktaviano selaku pegawai negeri sipil (PNS), dan Achmad Prihantoyo selaku wiraswasta.

KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat
putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal asal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Hendro sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (atr)

Polisi pastikan penyelidikan kasus Reza Fahd terus berjalan

Polisi pastikan penyelidikan kasus Reza Fahd terus berjalan

Nusantara7.com, Malang  – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memastikan penyelidikan kasus wisatawan mengaku terpapar virus Corona namun tetap melakukan aktivitas wisata di Kota Malang, Jawa Timur, terus berjalan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Polisi Budi Hermanto di Kota Malang, Rabu, mengatakan bahwa proses hukum terhadap pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian tetap berjalan meskipun yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi dalam akun Instagram miliknya @luckyreza.

“Intinya, kami sudah memanggil. Artinya, meskipun dia unggah klarifikasi sekalipun, penyidik tetap menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk diambil keterangan,” kata Budi.

Budi menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan oleh jajaran Polresta Malang Kota kepada pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian untuk bertanggung jawab berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurutnya, surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polresta Malang Kota tersebut sudah diterima oleh pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian. Saat ini, yang bersangkutan sedang mengatur jadwal untuk memenuhi panggilan para penyidik.

“Surat panggilan sudah di terima oleh yang bersangkutan. Saat ini sedang mengatur jadwal untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Ia meminta kepada pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian untuk bisa mematuhi proses hukum, dan segera datang ke Polresta Malang Kota untuk memberikan klarifikasi atas unggahan yang menjadi perhatian masyarakat itu.

Sebagai informasi, akun Facebook Reza Fahd Adrian pada 27 Januari 2022, menyatakan bahwa dirinya batal untuk berlibur ke Bali karena dinyatakan terpapar COVID-19 usai menjalani tes usap pada saat akan melakukan penyeberangan ke wilayah Bali.

Setelah hasil tes usap dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, pemilik akun tersebut kemudian tidak melakukan langkah penanganan berupa isolasi mandiri, melainkan memilih untuk berwisata di wilayah Kota Malang dan Kota Batu di Jawa Timur.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Reza Fahd Adrian menyertakan foto pada saat berada di salah satu toko ritel modern yang ada di wilayah Kota Malang. Pada saat berada di salah satu toko ritel modern itu, ia mengaku masih terkonfirmasi terpapar virus Corona.

Akibat unggahan yang kemudian viral di media sosial dan berdampak kepada salah satu toko ritel modern yang ada di Kota Malang, pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui media sosial pada 8 Februari 2022.

Dalam unggahan pada akun Instagram @luckyreza itu, juga disertakan sejumlah surat keterangan negatif COVID-19. Pemilik akun tersebut juga menjelaskan terkait kronologi ia beserta keluarganya berwisata ke Kota Malang dan Kota Batu meski positif COVID-19.

Akibat unggahan yang kemudian viral di media sosial tersebut, Pemerintah Kota Malang telah melakukan tracing atau pelacakan penyebaran virus Corona pada salah satu toko ritel modern yang dikunjungi oleh pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian tersebut.

Di toko ritel modern tersebut, ada sebanyak 30 orang karyawan yang menjalani tes usap antigen. Dari total 30 orang karyawan yang menjalani tes usap antigen tersebut, satu orang dinyatakan positif COVID-19.

Akibat adanya satu orang yang terpapar virus Corona hasil dari pelacakan tersebut, toko ritel modern yang ada di Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu harus ditutup sementara selama kurang lebih 14 hari. (atr)