https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 11 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ahyudin pendiri ACT klaim penyelewangan dana itu tidak ada

Ahyudin pendiri ACT klaim penyelewangan dana itu tidak ada

Nusantara7.com,Jakarta – Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengklaim tidak ada penyelewengan dana di lembaga ini, yang dibuktikannya dengan hasil audit laporan keuangan oleh lembaga audit yang tidak disebutkan namanya.

“Jadi buat kami Insya Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) sudah merupakan standar bahwa pengelola keuangan ACT itu baik, tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan itu,” kata Ahyudin ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7) malam.

Ahyudin untuk keempat kalinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sejak Jumat (8/7) lalu.

Kata Ahyudin, pemeriksaan kali ini terkait dengan laporan keuangan ACT.

Ia pun mengatakan bahwa laporan keuangan ACT sejak tahun 2005 sampai tahun 2020 semuanya sudah diaudit dan mendapatkan predikat WTP.

“Insya Allah ACT lembaga pionir dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan predikat WTP,” ujarnya.

Ahyudin mengklaim jika ada permasalahan di keuangan ACT tidak mungkin akuntan publik mau mengaudit dan mengeluarkan predikat WTP.

“Sejak tahun 2005 sampai 2020, artinya kalau diaudit kemudian predikatnya juga WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau mengeluarkan hasil audit dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan,” kata Ahyudin.

Selain Ahyudin, penyidik juga memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dalam rentang waktu berdekatan.

Ahyudin keluar dari ruang pemeriksaan 23.16 WIB, sedangkan Ibnu Khajar yang didampingi pengacaranya keluar pukul 23.23 WIB.

Berbeda dengan Ahyudin, Ibnu Khajar masih kekeh menghindari wartawan dengan alasan lelah menjalani pemeriksaan.

“Saya lelah ya, (pemeriksaan) maraton 4 hari,” katanya.

Sementara itu, pengacara Ibnu Khajar, Widad Thalib, juga bersikap sama, dan menjanjikan ada waktu untuk bicara kepada publik nantinya.

“Ya nanti ya, ada saatnya kami dari kuasa hukum pasti akan kasih keterangan tapi mohon izin tidak hari ini,” kata Widad.

Tim pengacara Ibnu Khajar keluar sembari membawa koper ukuran 24 inci warna abu-abu. Menurut dia, isi koper adalah dokumen.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap kedua petinggi ACT tersebut kembali dilanjutkan esok hari, Kamis (14/7).

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan Pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dijadwalkan siang hari.

“Besok (pemeriksaan) dilanjut pada pukul 1 (13.00),” kata Andri.

Penyidikan kasus ini terjadi berawal dari dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. [ant]

Pilih dari 5 nama yang gagal Capim KPK, sebagai ganti Lili Pintauli

Pilih dari 5 nama yang gagal Capim KPK, sebagai ganti Lili Pintauli

Nusantara7.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan lembaga antirasuah. Sehingga terjadi kekosongan satu Pimpinan KPK, mengingat kepemimpinan KPK periode 2019-2023 masih tersisa satu tahun masa jabatan.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, mekanisme pengganti Pimpinan KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Tumpak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan beberapa nama ke DPR RI.

“Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama,” kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Menurut Tumpak, Presiden Jokowi akan memilih pengganti Lili dari lima nama yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Namun, beberapa nama yang akan diserahkan Presiden Jokowi itu akan diseleksi untuk mengisi kekosongan Pimpinan KPK.

“Dulu ajukan 10, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR,” ujar Tumpak.

Disinyalir, lima nama itu di antaranya I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata.

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pihaknya telah menerima keputusan presiden (Kepres) terkait pengunduran diri Lili Pintauli dari jabatan Wakil Ketua KPK. Menurut Firli, Presiden Jokowi akan menunjuk pengganti Lili di KPK.

“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, ucap Firli.

Firli berujar, berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Firli menyampaikan pihaknya tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi.

“KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan dan penindakan,” pungkas Firli. [jp]

Putra Kiai kasus pencabulan langsung ditahan, usai menyerahkan diri

Putra Kiai kasus pencabulan langsung ditahan, usai menyerahkan diri

Nusantara7.com,Surabaya – Kepolisian Darah Jawa Timur langsung menahan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), 42, putra kiai ternama yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. Subchi ditahan usai dikepung usai menyerahkan diri setelah dikepung selama kurang lebih 15 jam.

“MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jati Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8/7) dini hari dikutip dari Antara.

Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundak itu mengatakan, dengan penyerahan diri itu, maka Polda Jatim juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat untuk melakukan tahap dua ( penyerahan tersangka dan barang bukti).

Lebih lanjut, Dirmanto mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa MSAT akan dirilis pada Jumat pagi. Namun, ia enggan memastikan jam berapa MSAT akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.

“Teman-teman mohon bersabar dulu, tidak akan dirilis malam ini. Kita akan rilis pagi, jadi mohon bersabar dulu,” ujarnya.

Setelah menyerahkan diri ke polisi, diinformasikan tersangka MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo, untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan tersangka MSAT menyerahkan diri pada Kamis (7/7) pukul 23.35 WIB dan sebelumnya MSAT diketahui berada di sekitar ponpes.

“Hari ini sejak jam 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” kata Irjen Nico di Jombang, Kamis malam.

Kapolda menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Irjen Nico mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua),” tutur perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimatan Selatan tersebut.

Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya. [jp]

PPATK blokir sebanyak 60 rekening ACT

PPATK blokir sebanyak 60 rekening ACT

Nusantara7.com,Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi keuangan pada 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT terkait dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.

“Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi pada 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pemblokiran rekening ACT itu dilakukan per hari ini setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan dan juga membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan soal ACT di media dan media sosial.

“Ini bukan kita bicara telat atau ketidaksiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui. Ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut,” ujarnya.

PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

Ia juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara –yang disebut PPATK– berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.

Laporan analisis itu telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk didalami.

Tidak hanya itu, Kementerian Sosial juga turut mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada ACT pada 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan oleh yayasan. [ant]

Dugaan ACT kirim dana umat ke Kelompok Teroris, BNPT dalami kasus

Dugaan ACT kirim dana umat ke Kelompok Teroris, BNPT dalami kasus

Nusantara7.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mendalami informasi atas dugaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengirim dana donasi ke kelompok teroris. Saat ini BNPT telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Data intelijen tadi kami kaji ada enggak yang relevan dengan distribusi atau pendanaan terorisme. Jikalau ada, maka segera kami tindak lanjuti koordinasi dengan Densus 88 Antiteror sebagai eksekutor di dalam penegakan hukum,” kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid kepada wartawan, Rabu (6/7).

BNPT juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri guna mendalami ada atau tidaknya unsur pidana lainnya yang dilakukan ACT. Bareskrim sendiri sudah pernah menerima laporan polisi terhadap ACT atas tuduhan penipuan dan pemalsuan.

“Misalnya pencucian uang, kemudian pidana umum misal penipuan, penggelapan dan sebagainya. Tentu kami koordinasikan dengan Bareskrim dan lain-lain sebagainya,” imbuhnya.

Nurwakhid mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memberikan dana sumbangan baik berupa sedekah atau infak. Dia menyarankan masyarakat sedekah di lembaga resmi negara.

Sebelumnya, muncul dugaan penyelewengan dana oleh ACT. Dalam laporan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan jika pendiri ACT, Ahyudin mendapat gaji sampai dengan rp 250 juta per bulan. Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa 1 unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Sedangkan untuk jabatan di bawah Ahyudin juga mendapat gaji yang fasilitas yang tak kalah mewah. Para petinggi ACT juga disebut-sebut mendulang cuan dari anak perusahaan ACT. Uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian rumah, pembelian perabot rumah.

Selain itu, Ahyudin bersama istri dan anaknya juga disebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT. Kondisi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Dugaan penyelewengan dana juga dilaporkan terjadi di luar Jakarta. Misalnya, dugaan penggelapan lumbung ternak wakaf di Blora, Jawa Tengah. Selain itu ada pula laporan penyelewengan duit kompensasi dari Boeing atas jatuhnya Lion Air JT-610 untuk pembangunan sekolah, namun sebagian dananya dipakai untuk menutup pembiayaan ACT. Hingga akhirnya pada Januari 2022 lalu, pendiri ACT Ahyudin mengundurkan diri usai diminta oleh para pimpinan. [jp]

Atasi Stunting dengan Minyak Biji Ganja, Kini Mulai di bahas Komisi III DPR

Atasi Stunting dengan Minyak Biji Ganja, Kini Mulai di bahas Komisi III DPR

Nusantara7.com – Wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis mulai dibahas di Komisi III DPR kemarin. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa ganja medis berpeluang untuk dilegalkan.

Dalam rapat tersebut, komisi III mengundang Santi Warastuti, seorang ibu yang viral karena menyuarakan legalisasi ganja medis untuk kesembuhan anaknya. Santi didampingi kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang, yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ganja. Komisi III juga mengundang peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala Aceh Musri Musman.

Rapat yang dipimpin Desmond Junaidi Mahesa itu memberikan kesempatan pertama kepada Musri untuk memberikan penjelasan terkait manfaat ganja dan penggunaannya. Musri mengatakan, banyak manfaat yang bisa didapat dari ganja. Misalnya, minyak dari biji ganja. ”Pada bijinya terdapat sejumlah nutrisi yang bisa digunakan dalam kehidupan kita,” tuturnya.

Dia menerangkan, minyak biji ganja bisa dicerna dan diserap 100 persen oleh tubuh manusia. Jadi, tidak ada yang meracuni dan memabukkan. Minyak itu mempunyai nutrisi seperti telur ayam. Satu sendok minyak biji ganja bisa menggantikan kebutuhan nutrisi dalam sehari.

Minyak biji ganja juga mengandung omega 6 dan omega 3. Musri menyatakan, tidak ada tumbuhan lain yang mengandung perbandingan kandungan omega 3 dan omega 6. Bukan itu saja. Musri menyebut, minyak biji ganja juga mengandung vitamin B1 dan B2. Bahkan, bisa digunakan untuk menangani stunting. Dia menegaskan, minyak biji ganja juga bisa digunakan untuk menangani cerebral palsy. Penyakit itulah yang diderita oleh anak Santi.

Musri memaparkan, pemberian 600 miligram minyak biji ganja per hari tidak mengakibatkan mabuk, tidak membahayakan, dan tidak mendatangkan adiksi. ”Cara penggunaannya bisa ditaruh di bawah lidah, bisa seperti merokok, dan bisa dengan uap,” tuturnya.

Dari sisi ekonomi, lanjut Musri, 1.000 hektare tumbuhan ganja bisa menghasilkan Rp 34,8 triliun per tahun. Itu hitungan tanaman ganja yang tumbuh di lahan tandus dan tanpa diberi pupuk. ”Itu APBD Aceh bisa disubsidi dari tanaman ganja,” terang dia.

Singgih berharap legalisasi ganja untuk medis bisa dimasukkan dalam revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dia berharap ada pasal khusus yang mengaturnya dan ada aturan turunan yang bersifat khusus.

Anggota Komisi III Romo Muhamad Syafi’i mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan dari Musri, ternyata ganja mempunyai manfaat yang sangat banyak. Bahkan, stunting bisa diatasi dengan minyak biji ganja. Betul-betul mempunyai banyak manfaat untuk kesehatan. Jadi, dia mendukung jika tumbuhan itu digunakan untuk kebutuhan medis. ”Bukan untuk melegalisasi ganja, tapi hanya untuk kebutuhan medis dan kesehatan,” papar politikus Partai Gerindra itu.

Eva Yuliana, anggota komisi III dari Fraksi Nasdem, mengatakan bahwa ganja merupakan tumbuhan yang diciptakan oleh Tuhan yang diyakini suci dan bersih. Ganja menjadi tidak baik karena penggunaan dan pemanfaatannya yang tidak baik. Semua hal yang berlebihan penggunaannya tentu tidak baik. Jadi, tumbuhan yang sejatinya suci, kemudian digunakan untuk kebutuhan kesehatan yang juga suci, sehingga tidak ada yang salah. Dia sangat setuju penggunaan ganja untuk medis. ’’Saya akan bersama Bu Santi dan akan memperjuangkannya,” tegasnya.

Terkait aturan hukum dalam UU Narkotika, Eva menegaskan, hal itu bisa diubah melalui revisi. Menurut dia, perubahan tersebut harus dilakukan untuk menyelamatkan anak-anak bangsa yang sedang sakit.

I Wayan Sudirta, anggota Komisi III dari PDIP, mengatakan bahwa saat ini ganja masuk kategori narkotika golongan I. Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan, narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Untuk keperluan medis, kata dia, ganja harus dimasukkan dalam kategori golongan II sehingga dapat digunakan untuk terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan pasal 6 ayat 3 tegas mengamanatkan bahwa perubahan penggolongan narkotika diatur dengan peraturan menteri kesehatan. Celah hukum untuk mengubah penggolongan ganja terdapat dalam penjelasan pasal 6 ayat 3 yang menyatakan bahwa perubahan penggolongan narkotika adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasar kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional. Jadi, UU tentang Narkotika telah memberikan pintu yang lebar agar penggolongan ganja diubah dari golongan I menjadi golongan II.

Dalam tataran internasional, pada akhir 2020, Komisi Narkotika PBB sudah mengeluarkan ganja dari golongan IV. ”Artinya, ganja telah dikeluarkan sebagai narkotika berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis,” ungkapnya.

Hal itu sudah ditindaklanjuti oleh setidaknya 50 negara yang memiliki program ganja medis, termasuk Malaysia dan Thailand. ’’Legalisasi dapat dilakukan melalui peraturan menteri kesehatan yang mengubah ganja dari narkotika golongan I menjadi golongan II,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya adalah merevisi UU Narkotika yang sedang dibahas komisi III. Apalagi jika nanti putusan MK juga mengabulkan permohonan terhadap ketentuan Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang juga diajukan oleh Santi. (jp)

Penyelewengan pupuk bersubsidi, PT. Pupuk Indonesia apresiasi Polri tangkap tersangkanya

Penyelewengan pupuk bersubsidi, PT. Pupuk Indonesia apresiasi Polri tangkap tersangkanya

Nusantara7.com, Gresik, Jatim – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (RI) melalui Polda Jawa Timur (Jatim) yang menangkap 21 orang tersangka penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi khususnya di wilayah Jawa Timur.

SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri, dalam siaran persnya di Gresik, Rabu mengatakan, Pupuk Indonesia akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam rangka memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kami dari Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah Kepolisian RI dalam hal ini Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi. Perusahaan juga mengapresiasi mitra kerja atau stakeholder lainnya seperti Kejaksaan Agung yang juga berhasil mengawal permasalahan tentang pupuk bersubsidi,” kata Yusri.

Polda Jatim melaporkan selama Januari-April 2022 telah mengungkap 17 laporan dengan menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus pupuk bersubsidi. Dari laporan tersebut, ada 13 laporan yang ditangani langsung oleh Polda Jawa Timur yang tersebar di 9 Kabupaten.

Pupuk Indonesia, kata Yusri telah memberikan sanksi administratif maupun pemutusan hubungan kerja kepada pihak-pihak yang terbukti menentang aturan yang berlaku.

Yusri juga meminta kepada masyarakat khususnya petani untuk ikut sama-sama proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayahnya masing-masing.

Yusri mengatakan kepada seluruh jaringan distribusi, baik distributor maupun kios resmi untuk tidak mencoba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredaraannya dipantau oleh aparat penegak hukum, baik Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah.

“Pupuk Indonesia mengajak seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam mengawasi peredaran pupuk bersubsidi, bahkan tidak segan melaporkan kepada APH jika melihat pelanggaran mengenai penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi,” kata Yusri.

Yusri menambahkan segala macam bentuk pelangaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pupuk Indonesia juga tidak akan segan menindak tegas kios maupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau penyelewengan,” tambahnya.

Meski demikian Yusri memastikan bahwa kejadian tersebut tidak mengganggu proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh Pupuk Indonesia.

Lebih lanjut Yusri menyebutkan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menerapkan digitalisasi, salah satunya adalah Distribution Planning & Control System (DPCS). Teknologi ini memungkinkan perusahaan untuk memonitor kegiatan distribusi dan mengetahui stok secara real time.

Sehingga dapat meningkatkan akurasi perencanaan dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari gudang produsen hingga ke kios-kios resmi.(atr)

Polri buka Hotline layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option

Polri buka Hotline layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option

Nusantara7.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-7296.

Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili dimanapun, baik Jakarta maupun di daerah bisa melaporkan mulai hari ini, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus. Layanan tersebut resmi dibuka terhitung mulai Kamis (17/3).

Menurut dia, layanan pengaduan tersebut telah disiapkan untuk memudahkan pelaporan ke Polri.
Saat ini Dittipideksus menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform binary option dan robot trading, di antaranya Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Kemudian, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, FIN888 dan DNA Pro.

“Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini,” ujarnya.
Sama halnya Binomo, platform binary option Fahrenheit dan Viral Blast disebut sebagai aplikasi robot trading ilegal karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua aplikasi trading ini pun sudah diblokir di Indonesia.

Seperti diketahui, sejumlah korban Fahrenheit telah mengungkapkan masalah ini di dunia maya. Mereka mengaku pihak Fahrenheit seperti sengaja membuat mereka tidak bisa menarik dana keuntungan dari hasil perdagangan. Bahkan, dana korban mendadak lenyap dalam sekejap. (atr)

Polisi Sita Beragam Aset Doni Salmanan kasus penipuan investasi trading

Polisi Sita Beragam Aset Doni Salmanan kasus penipuan investasi trading

Nusantara7.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option Qoutex, Doni Salmanan.

Gatot menuturkan, penyitaan aset tersebut dilakukan pada Minggu (13/3) kemarin. Barang-barang yang disita terdiri dari rumah, mobil mewah, motor gede alias moge dan kendaraan roda dua lainnya.

“Sampai saat ini penyidik melakukan penyitaan beberapa barang atau aset milik DS, pertama satu unit rumah Soreang, satu rumah kota Bandung, satu kendaraan Porsche 911 Carrera 4s, dua Honda CRV, satu unit Toyota Fortuner,” ujar Gatot dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (14/3).

“Kemudian dua Kawasaki Ninja, satu motor BMW, satu motor Ducati Superllegera, lima kendaraan Yamaha Gera, satu motor KTM, satu motor MSI, satu laptop Macbook Pro, dan tiga CPU,” tambahnya.

Gatot menuturkan, Penyidik Bareskrim Polri juga menyita sepatu, jam tangan, pakaian, celana, topi dan tas yang masuk dalam kategori barang mahal.

“Empat pasang sepatu yang nilainya juga tinggi, kemudian satu jam tangan merk Hermes, 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana yang masuk kategori barang mahal, topi juga barang mahal, tas barang mahal juga,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyitaan buku tabungan atas nama Doni Salmanan dan sang istri Dinan Nurfajrina. “Satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, dan ada 1 kartu debit,” lanjutnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.

Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karo Penmas Polri ungkap keterlibatan dr. Sunardi dalam jaringan teroris Jamaah Islamiah

Karo Penmas Polri ungkap keterlibatan dr. Sunardi dalam jaringan teroris Jamaah Islamiah

Nusantara7.com, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan dokter Sunardi (54), tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).

“Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota organisasi teroris JI; kedua, pernah menjabat sebagai Amir Khidmat; ketiga, Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighters (FTF)/pejuang teroris asing ke Suriah.

“Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang,” kata Ramadhan.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dokter Sunardi Rabu (9/3), pukul 21.15 WIB di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penegakan hukum dilakukan.

Ramadhan menyatakan penegakan hukum dan tindakan tegas terukur yang dilakukan petugas Densus 88 Antiteror Polri sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kapolri.

Ia menyebutkan saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka, sebelumnya petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan.

“Namun, mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” ujar Ramadhan.

Petugas lalu mencoba naik ke bak belakang mobil “double cabin” milik tersangka dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar menghentikan laju mobilnya. Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang serta membawa mobil dengan zig-zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas.

“Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Sunardi. Tindakan tersebut, kata Ramadhan, sesuai prosedur diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.

Ramadhan mengatakan tindakan petugas sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

“Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Ramadhan.(ant)