https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 10 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

56 kendaraan ACT digudang Bogor disita Bareskrim Polri

56 kendaraan ACT digudang Bogor disita Bareskrim Polri

N7,Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 56 unit kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), puluhan kendaraan itupun dititipkan di gudang di kawasan Bogor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis menyebutkan, puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman,” ujar Ramadhan.

Penyitaan 56 kendaraan operasional ACT tersebut dilakukan Rabu (27/7) pukul 13.00 WIB. Kendaraan tersebut terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.

“Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT,” kata Ramadhan.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji menyebutkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.

Menurut dia, kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara, diperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.

“Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah,” kata Andri.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan beberapa hari yang lalu.

Ia juga menyebutkan, kendaraan tersebut disimpan di gudang wakaf distribution center di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

“Tim Subdit IV masih melakukan pengawasan dan pendataan,” kata Andri.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar, selaku Presiden ACT aktif.

Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempat tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Penyalahgunaan tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).

Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

Selain itu juga, Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen. Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta dan Novariadi Rp100 juta.

Penyidik juga mengendus upaya pencucian uang lewat pendirian perusahaan-perusahaan cangkang milik ACT.

ACT diduga memiliki 10 perusahaan cangkang yang bergerak di bidang amal dan bisnis.

Kesepuluh perusahaan tersebut, yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Lalu, ada enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Penyidik menersangkakan keempat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.ant

Proses dan teknis pengadaan helikopter AW-101 didalami KPK

Proses dan teknis pengadaan helikopter AW-101 didalami KPK

N7,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh prajurit TNI AU untuk mendalami proses hingga teknis pelaksanaan dari pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

KPK memeriksa tujuh prajurit itu sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) di Gedung Puspom TNI AU, Jakarta, Selasa (26/7).

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga teknis pelaksanaan dari pengadaan helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Tujuh prajurit TNI AU tersebut, yakni Marsda TNI Supriyanto Basuki, Kolonel Tek Agus Kamal, Kolonel Kal Benni Prabowo, Kolonel Kal Fransiskus Teguh Santosa, Kolonel Tek Hendrison Syafril, Kolonel Kal Achsanul Amaly, dan Kolonel Kal Muklis.

Sementara itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap satu prajurit TNU AU lainnya, yakni Kolonel Lek Andy S. Pambudi yang tidak hadir karena sakit.

Tersangka Irfan telah ditahan KPK pada Selasa (24/5) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Mei 2015, Irfan bersama Lorenzo Pariani (LP), sebagai salah satu pegawai perusahaan AW, menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu masih menjabat sebagai asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU dengan pangkat marsekal muda TNI (bintang dua) di Markas Besar TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu, terdapat pembahasan di antaranya terkait pengadaan helikopter AW-101 dengan konfigurasi VIP/VVIP TNI AU. Di lingkungan TNI AU, hanya ada satu skuadron udara yang memiliki armada dalam konfigurasi VIP/VVIP, yaitu Skuadron Udara 17 VVIP yang kemudian organnya dimekarkan menjadi Skuadron Udara 45 VVIP (khusus helikopter angkut kepresidenan).

IKS yang juga menjadi salah satu agen AW diduga selanjutnya memberikan proposal harga pada MS dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS, di mana harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).

Selanjutnya pada November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap pra-kualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek. Hal itu tertunda karena adanya arahan pemerintah untuk menunda pengadaan ini karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.

Pada 2016, pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus, yang hanya diikuti dua perusahaan.

Dalam tahapan lelang itu, KPK menduga panitia lelang tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kontrak pekerjaan. Adapun harga penawaran yang diajukan Irfan masih sama dengan harga penawaran pada 2015, yakni senilai 56,4 juta dolar AS, dan disetujui pejabat pembuat komitmen (PPK).

IKS juga diduga aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy (FA) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Terkait persyaratan lelang yang hanya mengikutkan dua perusahaan, diduga Irfan menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang dan disetujui PPK.

Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen. Adapun faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

KPK menduga akibat perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.ant

Polres Jember sabet penghargaan ungkap kasus narkoba terbanyak se-jatim

Polres Jember sabet penghargaan ungkap kasus narkoba terbanyak se-jatim

N7,Jember – Kepolisian Resor Jember mengungkap kasus peredaran narkoba terbanyak se-Jawa Timur tingkat kelompok Polres/Polresta B pada semester I tahun 2022 berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.

“Satresnarkoba Polres Jember telah mendapatkan penghargaan rangking pertama ungkap kasus terbanyak dan rangking kedua prestasi ungkap barang bukti, serta rangking kedua dalam presentasi ungkap dan barang bukti narkotika terbanyak,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di Mapolres Jember, Senin.

Ia mengatakan pihaknya pun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di Jember mengingat jumlah penduduk di kabupaten setempat cukup banyak dan wilayahnya luas, sehingga menjadi pasar salah satu pasar bagi para pengedar dan pengguna barang haram tersebut.

“Narkoba sudah masuk di segala lapisan masyarakat, baik sebagai seorang pengguna maupun pengedar. Tentunya Polres Jember tidak bisa bekerja sendiri melainkan dibutuhkan komitmen semua pihak,” tuturnya.

Menurutnya, Polres bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di wilayah Tapal kuda (Lumajang, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi) dan Jember sebagai tuan rumah melakukan mendeklarasikan supaya bebas narkoba, yang mengancam generasi muda.

Polres Jember, lanjut dia, dalam mengurangi penggunaan narkoba dan obat keras berbahaya telah melakukan edukasi dan imbauan bahayanya narkoba kepada pelajar dan melalui instansi pemerintah maupun swasta.

“Tidak lepas dari penindakan tegas untuk membuat rasa jera terhadap mereka yang hendak coba-coba bagi pengedar dan ke depannya pengguna akan diberikan rehabilitasi,” ucap mantan Kasat Reskrim Bekasi Kota itu.

Sementara Kasatreskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto mengatakan penghargaan yang diterima satuannya tersebut tidak akan membuat satuannya lengah, namun justru pemberian penghargaan itu menumbuhkan semangat timnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jember.

“Alhamdulillah kerja keras tim kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jember, terbayar dengan reward dari Ditreskoba Polda Jatim sebagai satuan yang paling banyak berhasil ungkap narkoba, semua itu berkat kerjasama tim yang solid,” katanya.

Data ungkap kasus narkoba Polres Jember sebanyak 172 kasus dengan 203 tersangka yang menduduki peringkat pertama, kemudian menempati posisi kedua sebagai satuan yang berhasil mengungkap barang bukti obat keras berbahaya sebanyak 332.998 butir, serta peringkat kedua dalam ungkap barang bukti narkotika sebanyak 1,2 kg sabu dan 4 butir pil ekstasi.ant

Peredaran rokok illegal di Situbondo telah dikantongi Satpol PP

Peredaran rokok illegal di Situbondo telah dikantongi Satpol PP

N7,Situbondo – Petugas Bea dan Cukai Jember bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penegakan hukum terkait peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Buchari mengatakan sejak 2021 bekerja sama dengan Bea dan Cukai Jember sudah memetakan titik atau kantong peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang jelas melanggar hukum dan dapat dipidana.

“Jadi, sejak 2021 kami dari Satpol PP sudah bekerja sama dengan Bea dan Cukai Jember. Sehingga, kami sudah tahu titik peredaran rokok ilegal yang perlu menyosialisasikan tentang penegakan hukum tanpa pita cukai sebelum dilakukan penindakan,” kata Buchari di Situbondo, Jumat.

Dalam sosialisasi untuk menekan laju peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara ini, juga disampaikan langsung kepada masyarakat mulai tingkat RT/RW, kepala dusun, perangkat desa.

Buchari menjelaskan, ada beberapa jenis rokok ilegal, di antaranya rokok dengan pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, salah peruntukan serta rokok tanpa pita cukai atau polos. Sesuai Undang Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah UU Nomor 39 Tahun 2007.

“Ketua RT/RW, kepala dusun dan perangkat desa bisa menyampaikan kepada industri rokok rumahan untuk melegalkan usahanya. Selisihnya juga tidak terlalu banyak antara rokok ilegal dan legal,” katanya.

Buchari menambahkan, sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal direncanakan dilaksanakan di masing-masing kecamatan dengan mengundang RT/RW dan perwakilan perangkat desa, termasuk penjual rokok tanpa cukai.

“Pada tahun ini, sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal sudah dilaksanakan di tiga titik, yakni di Kecamatan Banyuputih, Jangkar dan Mangaran,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono mengatakan pada tahun ini di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya juga memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang kesejahteraan masyarakat.

“Di bidang kesejahteraan ini ada program pembinaan sentra industri, dalam hal ini melekat di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan,” katanya.ant

PBNU hanya nonaktifkan Mardani Maming, Gus Salam kecewa

PBNU hanya nonaktifkan Mardani Maming, Gus Salam kecewa

N7,Surabaya – Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim Kiai Haji Abdus Salam Shohib menyatakan kekecewaannya karena Pengurus Besar Nahdlatul Ulama hanya menonaktifkan Bendahara Umum Mardani H. Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan menonaktifkan sampai masalahnya selesai hanya bikin malu organisasi PBNU,” katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis.

Saat ini Bendum PBNU Mardani Maming sedang proses mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gus Salam, sapaan akrabnya, semakin kecewa karena PBNU memberikan pembelaan terhadap Bendum Mardani untuk melawan KPK dengan menunjuk dua kuasa hukum kondang yang selama ini justru dikenal sebagai pegiat antikorupsi, yakni mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkumham serta Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana.

Gus Salam menyatakan sikap PBNU itu berlebihan. “Sebab saya belum pernah mendengar Bendum PBNU Mardani Maming berkontribusi dan berkhidmat untuk NU secara jamiyyah, bukan kepada personal atau oknum PBNU,” ujarnya.

Sikap PBNU justru berbanding terbalik terhadap Katib Pengurus Cabang NU Jombang demisioner Ahmad Syamsul Rizal yang langsung dicoret dari struktur organisasi karena dianggap melakukan kesalahan, yang menurut Gus Salam hanya berdasarkan informasi yang didengar subjektif secara sepihak tanpa bukti konkrit.

“Padahal Cak Rizal, minimal yang saya tahu secara langsung sejak tahun 2012, telah berkhidmat di NU, baik di PCNU Jombang maupun di PWNU Jatim sebagai anggota Korbid Pengkaderan, serta di PBNU sebagai Instruktur Nasional PKPNU, atau yang sekarang berganti nama menjadi PD PKPNU,” ucapnya.

Mengenai urusan PCNU Jombang, Gus Salam mengaku tahu persis Cak Rizal melaksanakan dan menjalankan perintah dan instruksi Rois Syuriah PCNU Jombang sekaligus gurunya K.H. Abdul Nashir Fattah.

Melihat fenomena ini, Gus Salam hanya bisa memanjatkan doa agar segenap petinggi yang menjabat dalam organisasi PBNU saat ini tidak dibutakan dan ditulikan oleh kekuasaan. “Saya sungguh resah dengan situasi yang terjadi,” katanya.ant

Pendiri ACT kembali diperiksa ditanya mengenai aset yayasan

Pendiri ACT kembali diperiksa ditanya mengenai aset yayasan

N7,Jakarta – Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin saat menjalani pemeriksaan hari kedelapan di Bareskrim Polri ditanya seputar pembelian aset yayasan.

“Hari ini (pemeriksaan) lebih teknis, menggali tentang di antaranya dibahas tentang bagaimana mekanisme-mekanisme ACT dalam hal penggajian, dalam hal pembelian aset yayasan, dalam hal pengadaan kendaraan bagi pejabat yayasan maupun bagi pegawai. Karena sangat teknis banget gitu kan, jadi ya lama sekali,” ujar Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.

Ahyudin menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 23.54 WIB.

Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan dua saksi, yakni Ahyudin dan Senior Vice President Global Islamic Heriyanan Hermain.

Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap Ahyudin kembali akan dilanjutkan Kamis (21/7).

“Besok (pemeriksaan) dilanjutkan lagi,” kata Andri.

Sejak penyidikan dimulai Senin (11/7), penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi. Para saksi tersebut di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara marathon sejak Jumat (8/7) sampai Senin (18/7).

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelaksan Pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.

Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.ant

Polisi diminta DPR RI koordinasi berantas mafia tanah

Polisi diminta DPR RI koordinasi berantas mafia tanah

N7,Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Kepolisian meningkatkan koordinasi khususnya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberantas mafia tanah.

“Polri harus terus melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap Kementerian ATR/BPN yang membidangi masalah tersebut. Hal itu guna mempermudah akses serta proses penyelidikan terhadap temuan kasus tanah di berbagai wilayah,” kata Andi Rio di Jakarta, Rabu.

Dia mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap modus operandi mafia tanah yang diduga melibatkan oknum Kementerian ATR/BPN.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN menjadi penentu dalam kasus mafia tanah sehingga Polri harus menyelidiki secara mendalam keterlibatan oknum di ATR/BPN yang melakukan modus secara terstruktur.

“Semoga Polri dapat terus mengungkap kasus mafia tanah di seluruh Indonesia, Peristiwa ini harus dijadikan sebuah ‘pintu masuk’ awal Polri dalam memberantas mafia tanah di Indonesia, sesuai harapan dan arahan Presiden Jokowi,” ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu berharap agar masyarakat tidak mudah terbujuk rayu oknum atau pihak-pihak yang menawarkan jasa kepengurusan sertifikat tanah secara mudah dan cepat, agar tidak menjadi sebuah permasalahan di kemudian hari.

Sebelumnya, Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah.ant

Polda Jatim Sosialisasikan Perpol 7/2022 untuk meminimalisasi pelanggaran anggota

Polda Jatim Sosialisasikan Perpol 7/2022 untuk meminimalisasi pelanggaran anggota

N7,Situbondo – Bidang Hukum Polda Jatim menyosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polres Situbondo, Jawa Timur, Selasa (19/7).

Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini disampaikan oleh Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol Adi Karia Tobing bersama tim, di antaranya Kompol Moh. Mahmud dari Bidkum dan Kompol Dedik Winardi, Bidpropam Polda Jatim.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, dan bahkan meniadakan pelanggaran,” kata Kombes Pol Adi Karia Tobing.

Ia mengatakan bahwa selain sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri, juga untuk menyampaikan lebih mendalam isi Perpol No 7 Tahun 2022 agar menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas.

Kombes Adi Karia Tobing juga mengingatkan kembali tentang etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai kode Etik Profesi Polri yang memiliki empat ruang lingkup, yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.

“Jadi, mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan kedinasan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan dengan dilaksanakannya sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri oleh Polda Jatim, diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat menghindari pelanggaran sekecil apapun yang akan merugikan anggota dan institusi Polri.

“Kami sebagai anggota Polri harus berprilaku baik dan humanis kepada masyarakat agar dapat menjaga citra Polri yang lebih baik ke depannya,” kata Kapolres Andi.ant

Hari ini Rizieq Shihab dinyatakan bebas tahanan

Hari ini Rizieq Shihab dinyatakan bebas tahanan

N7,Jakarta – Penasihat hukum Aziz Yanuar membenarkan kliennya Muhammad Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu.

“Insya Allah mohon doanya,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta.

Aziz tidak merincikan kapan waktu persisnya Rizieq Shibab dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

“Wallahu’alam, mohon doanya,” ujarnya.

Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. “Semua kasus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi terkait kabar bebasnya Rizieq Shihab, mengatakan belum mendapatkan informasi tersebut.

“Saya belum ada info,” kata Nurul.

Terpisah, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Rizieq resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.ant

Presenter televisi kembali di panggil KPK dugaan kasus suap

Presenter televisi kembali di panggil KPK dugaan kasus suap

N7,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemanggilan presenter televisi Brigita Purnawati Manohara untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap serta gratifikasi berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

“Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Brigita Manohara disebut sebagai karyawan swasta. KPK sebelumnya memanggil Brigita untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7). Namun, ia tidak menghadiri panggilan.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik,” ucap Ali.

KPK juga memastikan surat pemanggilan terhadap Brigita Manohara telah sampai pada alamat yang bersangkutan

“Dari penelusuran, alamat yang bersangkutan di Surabaya, surat panggilan telah sampai di alamat dimaksud,” kata Ali.

KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah yang diduga menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lainnya.ant