https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Cara Mudah Memperoleh NPWP – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Cara Mudah Memperoleh NPWP

Cara Mudah Memperoleh NPWP

JAKARTA — Selain Nomor Induk Kependudukan (NIK), warga negara Indonesia (WNI) perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dikutip dalam laman resmi pajak.go.id, NPWP merupakan identitas bagi wajib pajak sebagai sarana untuk melengkapi administrasi perpajakan.

Adapun untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan, seroang wajib pajak perlu mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen pendaftaran yang terdiri atas tiga saluran.

Pertama, mendatangi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau kawasan lokasi tempat
kegiatan usaha.

Kedua, mengirim via pos formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

Ketiga, melakukan pendaftaran melalui daring atau online yaitu memanfaatkan layanan yang ada pada laman E-Registration Direktorat Jenderal Pajak pada
https://ereg.pajak.go.id/dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Adapun dokumen yang perlu dicantumkan dalam pendaftaran NPWP bagi karyawan mencakup bagi WNI melampirkan fotokopi KTP, atau bagi warga
negara asing (WNA) mencantumkan fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Sementara itu, untuk wajib pajak yang menjalankan usaha dan pekerjaan bebas mencakup dokumen identitas diri dan dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha.

Selain itu, wajib pajak juga diharuskan untuk menyerahkan surat pernyataan bermaterai. Surat itu memuat pernyataan mengenai jenis dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

NPWP Elektronik Bisa Dikirim Via Email, Ini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah fitur pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik ke email (surat elektronik) wajib pajak.

Hal ini tertuang dalam pengumuman di laman resmi otoritas pajak yang diterbitkan pada Selasa (10/11/2020) kemarin.

Fitur ini akan memudahkan WP. Pasalnya, saat wajib pajak membutuhkan NPWP Elektronik untuk dapat disalin atau dicetak, mereka tinggal mengecek di surat elektroniknya (surel).

Adapun mekanisme pemanfaatan fitur ini dapat dilakukan dengan menggunakan 4 langkah.

  1. 1. Wajib pajak login pada laman pajak.go.id.
  2. Wajib pajak yang berhasil login akan diarahkan secara otomatis ke menu “Informasi” (atau klik tab “Informasi”) yang memuat preview NPWP Elektronik
  3. 3. Wajib pajak menekan tombol “kirim e-mail” pada menu “Informasi” tersebut.
  4. Wajib pajak akan menerima NPWP Elektronik pada email.

Seperti diketahui, kemudahan bagi WP merupakan salah satu konsentrasi Kementerian Keuangan. Dengan kemudahan tersebut, pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan pada ujungnya akan mendorong peningkatan penerimaan pajak.

Peningkatan penerimaan pajak tersebut kelak akan memperbaiki kinerja rasio pajak Indonesia yangdl dalam kajian OECD selalu terendah di Kawasan Asia Pasifik. bisnis

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *