Bintang Pos, Surabaya – Sumardiono (38) warga Putat Jaya ditangkap anggota unit Jatanum Polrestabes Surabaya, setelah dirinya buron selama 4 tahun karena kasus pencurian voucher hp senilai Rp. 1.500.000,- di sebuah counter Jalan Kutisari Selatan milik Dwi Setyoningsih.
Iptu MS Fery Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka selalu berhasil menghindar dari kejaran petugas, namun Sabtu (14/9/2013) kemarin, di Jalan Girilaya tersangka berhasil ditangkap, waktu jalan-jalan.
“Kejadiannya sudah sejak 2009 lalu. Tersangka ini sering tidak berada dirumah, dan pintar menghindar dari kejaran petugas. Petugas berhasil menangkap tersangka berkat informasi dari warga,” kata Fery kepada wartawan, Minggu (15/9/2013).
Tersangka saat diinterogasi petugas mengatakan, saat melakukan aksi pencurian dia bersama dua kawan lainnya yaitu, M. Rofik dan Didik warga Jalan Putat Jaya Surabaya.
“Saya sampai lupa kena kasus apa. Tapi akhirnya ingat saat diinterogasi. Dua teman saya sudah bebas sekarang, mereka ditangkap duluan,” kata Sumardiono.
Iptu MS Fery mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengat ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (sbn)