Bintang Pos, Banda Aceh – Bea Cukai memusnahkan belasan karung bawang merah ilegal yang disita petugas saat hendak diselundupkan dari Sabang ke daratan Aceh. Bawang impor seberat 215 kilogram itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor Bea Cukai Banda Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Beni Novri, mengatakan, bawang ini dimusnahkan karena proses masuknya ke Aceh tanpa izin Bea Cukai dan melanggar Undang-Undang Kepabeanan, Peraturan Karantina serta UU tentang Kawasan Perdagangan Bebas Sabang.
“Ada pemungutan negara yang tidak disampaikan,” katanya di sela kegiatan pemusnahan, Selasa (23/7/2013).
Acara pemusnahan melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, pihak pelabuhan Ulee Lhue, serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi. Bawang tersebut disita petugas saat hendak didaratkan di pelabuhan Ulee Lhue, Banda Aceh, pada 16 April lalu.
Selain menyita bawang, petugas juga menahan pemilik berinisial AS dan mobil pikap yang mengangkutnya untuk proses hukum. Tersangka AS kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh menunggu putusan pengadilan. “Sebagian bawang yang dimusnahkan hari ini kita sisih untuk barang bukti pengadilan,” ujar Beni.
Bea Cukai awalnya berencana melelang bawang hasil sitaan ini untuk pasar murah yang hasilnya nanti dimasukkan ke kas negara, mengingat mahalnya harga bawang di pasaran, namun karena kondisinya sudah tak layak untuk dikonsumsi akhirnya diputuskan dimusnahkan.
“Alasannya cepat busuk dan tidak layak lagi untuk dikonsumsi. Kalau pun dikonsumsi bisa berpengaruh pada kesehatan,” sebutnya.
Selain bawang, Bea Cukai Banda Aceh kini sedang menunggu izin dari kementerian untuk pemusnahan atau pelelangan hasil sitaan sepanjang tahun ini, di antaranya 30 ton gula ilegal, 9 kotak obat-obatan perangsang otak dan stamina, serta lima majalah porno.
“Ini dalam proses untuk dimusnahkan, posisi sekarang barang masih dikuasai negara,” sebutnya.(okz)