Kodrat menambahkan dirjen kementerian keuangan juga mengalami dilema dalam hal ini. Ini dikarenakan secara administratif, mereka sudah mengundurkan diri dengan adanya berkas yang diberikan ke KPU. Namun faktanya, anggota dewan tersebut masih diperbolehkan untuk menerima gaji. “Mereka (Dirjen Kemenkue,red) juga sempat bingung karena KPU hanya membutuhkan berkas saja. Tidak melihat faktanya,” ungkap politisi dari Fraksi Golkar ini.
Pihaknya pun menyampaikan, berdasarkan hasil konsultasinya, dirjen kementerian keuangan menyayangkan KPU. Ini dikarenakan dalam membuat peraturan, tidak melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait seperti dengan Mendagri dan Kementerian Keuangan. “Karena itu, Pak Dirjen waktu itu meminta ke KPU untuk berkoordinasi ketika akan membuat peraturan sehingga dikemudian hari, tidak seperti ini,” ungkapnya.
Apakah, BK akan menerima keputusan ini? Politisi asal Lamongan ini menjawab karena aturannya memang demikian maka BK DPRD Jawa Timur akan mematuhinya. Bahkan, saat ini menurutnya sedang berlangsung koordinasi antara BK DPRD Jatim dan BK DPRD Kabupaten Kota dengan Mendagri serta KPU yang digelar di Tretes hingga hari ini , “dari Dirjen Menkeu ya seperti, kita tidak bisa menolaknya,” pungkasnya.
Seperti yang sudah diketahui, ada 10 anggota dewan Jatim yang pidah partai. yakni Fehriyal Naftalin (anggota FPD yang nyaleg lewat PKB), dan Marcus Remiasa (anggota Fraksi Hanura Damai ke Gerindra), Anwar Sadad, Imam Ghozali Aro, Firdaus Fibrianto, Akik Zaman, dan Rasyad Manaf (Fraksi PKNU), Anna Luthfie (FPAN), Haryono Abdul Bari (FPD), dan M. Nizar Zahro (Fraksi Persatuan Pembangunan Reformasi). SP