Bintang Pos, Kediri – Wali Kota Kediri Samsul Ashar menyebut tidak memerintahkan penarikan dana terkait dengan dugaan korupsi program asuransi pegawai negeri sipil (PNS) serta tenaga honorer senilai Rp4,4 miliar.
“Tidak ada perintah sedikitpun untuk ditarik (uang) dari asuransi. Itu uang negara, harus hati-hati,” katanya menanggapi tentang adanya disposisi darinya terkait dengan masalah asuransi yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim, karena dugaan korupsi tersebut, Selasa.
Ia mengatakan, masalah program asuransi itu harus koordinasi dengan Inspektorat Kota Kediri supaya jelas, agar tidak terjadi kesimpangsiuran, bahkan berujung pada kasus hukum.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar membantah dirinya terlibat dalam dugaan korupsi program asuransi yang dilakukan di era H A Maschut (Wali Kota sebelumnya). Ia tidak tahu menahu awal program itu, karena dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya.
Abdullah mengaku, memang menangani masalah asurasi yang bekerjasama dengan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera untuk program asuransi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) serta tenaga honorer di Kediri itu. Ia juga mengaku memimpin rapat dengan sejumlah pihak termasuk AJB Bumi Putera untuk membahas pengembalian.
Namun, ia menegaskan, jika diberi mandat untuk mengurus tentang program asuransi tersebut. Program itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2008. Ia diberikan disposisi pada April 2009 dan Wali Kota meminta agar masalah itu ditangani Inspektorat di bawah koordinasi Wakil Wali Kota.
“Langkah saya menangani masalah asuransi atas perintah atau disposisi bapak Wali Kota Kediri. Disposisi bapak wali Kota kepada saya (Wakil Wali Kota) setelah ada teguran dari BPK yang dinilai menyalahi aturan,” katanya menegaskan.
Ia juga sempat mengadakan pertemuan dengan AJB Bumi Putera dan mereka bersedia mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Dana itu dikembalikan ke rekening Pemkot Kediri ke Bank Jatim.
Dana klaim asuransi yang harusnya dikembalikan ke kas daerah sekitar Rp4,4 miliar. Nominal yang sudah dikembalikan adalah Rp3,5 miliar untuk mengasuransikan 6.473 orang, namun sisanya sampai saat ini belum dikembalikan oleh pihak asuransi. (ant)